Menejemen SPBU 64.787.02 Boyan Tanjung Bantah dan Beri Klarifikasi Bahwa Pihaknya di Tuding Kangkangi Peraturan Migas

- Editor

Minggu, 7 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

algarinews.com – Kapuas Hulu Kalbar –  SPBU 64.787.02 di kecamatan Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu memberi klarifikasi terkait isu miring operasional pengisian BBM ditempatnya.

Pengawas SPBU 64.787.02 Faisal dalam keterangannya kepada awak media Minggu siang (7/4/24) mengungkapkan bahwa SPBU di tempat kerjanya itu sudah menjalankan prosedur pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) sesuai aturan yang ada yang dikeluarkan pihak pertamina.

Pernyataan Faisal ini sekaligus membantah isu yang muncul di salah satu media online. “Kami sudah melaksanakan pengisian BBM sesuai aturan dari pertamina”, pungkas Faisal ketika ditemui dikantor managemennya.

Faisal mengatakan “Karena kita sudah melaksanakan pengisian BBM sesuai prosedur, kayak SOP operator yang harus mengisi sekian liter, terus ada batas pengisian berapa dan ada barcode juga, semua sudah sesuai prosedur dan SOP , ” terangnya.

Baca Juga :  Lantamal I Laksanakan Penandatanganan Pakta Integritas Calon Bintara Dan Calon Tamtama PK TNI AL Gelombang I TA.2024

Faisal mengatakan bahwa SPBU tempatnya bekerja terbuka kepada siapa saja konsumennya dan termasuk melayani semua jenis kendaraan yang ingin mengisi BBM.

“Semua kendaraan kami layani bang, seperti kendaraan jenis fuso, dump truck, motor juga iya semuanya masuk. Karena kita semua ada, Bio Solar ada, Pertalite ada, Pertamax ada,” sambungnya.

Faisal juga menyebutkan, prosedur melayani sesuai ketentuan Pertamina yaitu mengisikan BBM subsidi sesuai nopol dan barcode yg benar.

Ia juga menambahkan, bagi petugas SPBU yang nakal dalam melayani pembelian BBM sudah disiapkan sanksi oleh pihak manajemen.

” Apa lagi menjelang hari raya Idul Fitri ini, kami bahkan lebih ekstra melayani masyarakat “, ungkapnya.

Untuk pelayanan pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar, Faisal menjelaskan sudah lebih ketat pengawasan dari pertamina yakni harus menggunakan barcode untuk pembelian jenis Solar.

Baca Juga :  Danlanal Palembang Ikuti Lomba Lari Musi Run 2023 Dalam Rangka HUT Kodam II/Sriwijaya

Ketika ditanya apakah SPBU tempatnya pernah melakukan penyimpangan dan mendapatkan sanksi dari Pertamina, Faisal menjawab, “Pelanggaran selama saya bekerja itu belum ada,” tandasnya.

” Saya berharap kepada rekan media jika mendapatkan informasi dari oknum masyarakat tentang kinerja kami di SPBU yang kurang memuaskan semestinya harus konfirmasi ke kami. Jangan informasi langsung di konsumsi di jadikan berita “, pintanya.

” Apa lagi dalam pemberitaan tesebut mengarahkan ke pasal dan UU. Tolong jangan kami di sudutkan. Kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, tidak boleh menjustice .Buatlah berita yang berimbang agar tidak menyesatkan asumsi masyarkat “, harapnya.*

Sumber: Menegar SPBU

Berita Terkait

SAPAHAM SAHATI SAJIWA (Perkumpulan Pensiunan ex PTPN VIII) Gelar Unras Tuntut Hak Pembayaran Santunan Hari Tua (SHT) Pensiunan Diduga 4 tahun tidak dibayar Perusahaan PTPN
Tim panitia Pemenangan Calon Bupati Lebak No. 03 Sanuji-Fajar gelar Kongres Rakyat dan Pesta Kuliner
Forwatu Banten Akan Lapor Ombudman soal Penolakan Pasien Bernama Melinda Oleh RSUD Drajat Serang
Muhammad Khoir Resmi Dilantik Sebagai Ketua PD Gerakan Pemuda Al Washliyah Sergai Periode 2024-2027
Azmi Zulfahri, SH., M.H Pimpin Ranting PP Simpang Tiga Pekan: Kepemimpinan Baru, Semangat Baru!
Kapolri Apresiasi Anggota Brimob yang Berhasil Bebaskan Pilot Susi Air Korban Penyanderaan KKB
Presiden Prabowo Subianto Secara Resmi Melantik Basuki Hadimuljono
Beredar Surat Desakan dari Warga Masyarakat: Untuk Oknum Kades Margajaya: Begini Penjelasannya
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 08:20 WIB

SAPAHAM SAHATI SAJIWA (Perkumpulan Pensiunan ex PTPN VIII) Gelar Unras Tuntut Hak Pembayaran Santunan Hari Tua (SHT) Pensiunan Diduga 4 tahun tidak dibayar Perusahaan PTPN

Minggu, 17 November 2024 - 13:22 WIB

Tim panitia Pemenangan Calon Bupati Lebak No. 03 Sanuji-Fajar gelar Kongres Rakyat dan Pesta Kuliner

Jumat, 15 November 2024 - 16:08 WIB

Forwatu Banten Akan Lapor Ombudman soal Penolakan Pasien Bernama Melinda Oleh RSUD Drajat Serang

Jumat, 15 November 2024 - 15:17 WIB

Muhammad Khoir Resmi Dilantik Sebagai Ketua PD Gerakan Pemuda Al Washliyah Sergai Periode 2024-2027

Jumat, 15 November 2024 - 15:04 WIB

Azmi Zulfahri, SH., M.H Pimpin Ranting PP Simpang Tiga Pekan: Kepemimpinan Baru, Semangat Baru!

Jumat, 15 November 2024 - 00:08 WIB

Kapolri Apresiasi Anggota Brimob yang Berhasil Bebaskan Pilot Susi Air Korban Penyanderaan KKB

Rabu, 6 November 2024 - 15:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto Secara Resmi Melantik Basuki Hadimuljono

Senin, 4 November 2024 - 13:23 WIB

Beredar Surat Desakan dari Warga Masyarakat: Untuk Oknum Kades Margajaya: Begini Penjelasannya

Berita Terbaru

Bisnis

Open Forest #2: Connecting Hands, Restoring Lands

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:51 WIB

Bisnis

Terra Drone Indonesia Latih Pilot Drone Adaro

Jumat, 22 Nov 2024 - 03:33 WIB