Forwatu Banten Akan Lapor Ombudman soal Penolakan Pasien Bernama Melinda Oleh RSUD Drajat Serang

- Editor

Jumat, 15 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Algarinews.com – Banten – Melinda Saputri balita anak perempuan dari pasangan Bapak Ridwan dan Ibu Masni adalah Korban Kecelakaan Tunggal jam 3 dini hari saat ikut berdagang dengan kedua orangtuanya.

Kepala Melinda Saputri robek terlihat tulang, saat kejadian tersebut keluarga Melinda segera membawa ke Rumah Sakit terdekat. RSUD Drajat Serang menjadi pilihan pertolongan pertama oleh Ayah Melinda. (15/11/2024)

Namun informasinya Melinda ditolak karena tak miliki dana padahal punya BPJS.

“Setelah dihitung anggarannya besar Pak! Sekitar 80 jutaan katanya untuk operasi, makanya Anggaran BPJS ga ckup kata pihak RS!” ungkap Ridwan.

Kunjungan Forwatu Banten di Jumat pukul 14.00 WIB di kediaman Orangtua Ridwan (Ayah dari Melinda) untuk memberikan santunan dan memastikan anak tersebut diobati agar tidak terjadi gejala penyakit lainnya.

Baca Juga :  Gotong Royong Forwatu Banten Bersama Warga Masyarakat Kampung Kebon Kelapa

“Atas laporan Wakil Ketua Sekretaris 2 Mohammad Haqiqi Annazili, Saya ajak Pengurus untuk Kunjungi Melinda, dan benar saja Melinda Saputri tidak ditangani dan kini cukup diobati seadanya oleh keluarganya di rumah nenek Melinda.” Riswanto Sekretaris Forwatu Banten.

Menanggapi soal tak dilyaninya Melinda Saputri oleh Pihak RSUD Drajat Serang, Presidium Forum Warga Bersatu Banten akan datangi phak Rsud Drajat dan meminta klarifikasi soal laporan informasi dari Ridwan.

Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik turut mengawal dan mengawasi pelayanan yang diberikan oleh PT Jasa Raharja dan kepolisian dalam mengoptimalkan pelayanan terkait perlindungan korban kecelakaan lalu lintas dan peningkatan keselamatan masyarakat.

Baca Juga :  Komandan Lantamal I Tatap Muka Berikan Motivasi Kepada Prajurit Lanal Tanjung Balai Asahan

“Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 mengatur tentang pelayanan publik. UU ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik!” Papar Arwan.

“Jika tak rasional, Forwatu Banten akan Lapor ke Ombudsman dan siapkan Aksi di RSUD Drajat dalam waktu dekat!” Tegas Arwan.

“Siapkan suratnya! Kita segera Turun!” Tutup Arwan dalam pernyataannya di depan keluarga Pasien,” Ujarnya

(Tim Forwatu Banten )

Berita Terkait

Korem 022/PT, Kodim 0207, dan Forkopimda Simalungun Sigap Bantu Evakuasi dan Normalisasi Banjir di Parapat
Diduga Ngaku di Backup Oknum Polda Banten dan Bae Cukai, Pabrik Sabun IIegal ini Bebas Produksi
Polri Akan Tegas Tindak Preman Berkedok Ormas Yang Ganggu Investasi
Jum’at Berkah, Kapolres Lebak Bagikan Nasi Kotak ke Para Pemulung di TPS Dengung
Diberitakan Beberapa Media Online Wiwik Putriana Pimpinan Redaksi Poskota Petir Merasa Di Fitnah
Vihara Siddharta Keberatan Adanya Tempat Pengelolaan Sampah Oleh JRP
Yayasan Bantuan Hukum Nusantara Indonesia Menyoroti Program Kedaulatan Pangan Indonesia Dalam Persfektif Hukum Yang Berkeadilan
Persoalan Narkoba Di Indonesia Sangat Memprihatinkan Bahkan dapat predikat ” INDONESIA DARURAT NARKOTIC “
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 12:38 WIB

Korem 022/PT, Kodim 0207, dan Forkopimda Simalungun Sigap Bantu Evakuasi dan Normalisasi Banjir di Parapat

Sabtu, 15 Maret 2025 - 05:35 WIB

Diduga Ngaku di Backup Oknum Polda Banten dan Bae Cukai, Pabrik Sabun IIegal ini Bebas Produksi

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:02 WIB

Polri Akan Tegas Tindak Preman Berkedok Ormas Yang Ganggu Investasi

Jumat, 7 Maret 2025 - 12:06 WIB

Jum’at Berkah, Kapolres Lebak Bagikan Nasi Kotak ke Para Pemulung di TPS Dengung

Sabtu, 1 Maret 2025 - 06:19 WIB

Diberitakan Beberapa Media Online Wiwik Putriana Pimpinan Redaksi Poskota Petir Merasa Di Fitnah

Selasa, 18 Februari 2025 - 10:28 WIB

Vihara Siddharta Keberatan Adanya Tempat Pengelolaan Sampah Oleh JRP

Minggu, 16 Februari 2025 - 14:18 WIB

Yayasan Bantuan Hukum Nusantara Indonesia Menyoroti Program Kedaulatan Pangan Indonesia Dalam Persfektif Hukum Yang Berkeadilan

Minggu, 16 Februari 2025 - 09:27 WIB

Persoalan Narkoba Di Indonesia Sangat Memprihatinkan Bahkan dapat predikat ” INDONESIA DARURAT NARKOTIC “

Berita Terbaru

Bisnis

Ingin Coba Buat Video Animasi AI? Ini 8 Alat Gratisnya!

Senin, 24 Mar 2025 - 08:27 WIB