Mobil Dinas ‘Ganti Kulit’, Penyamaran Kendaraan Dinas, Tindakan Melanggar Hukum!

- Editor

Sabtu, 8 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Algarinews.com | Serdang Bedagai, Plat merah mobil dinas yang seyogyanya adalah mobil yang digunakan untuk keperluan kedinasan sebagai alat yang disediakan negara kepada si pemangku jabatan dan harus digunakan sebaik-baiknya pada porsi pekerjaan di pemerintah kabupaten atau kota khususnya di Kabupaten Serdang Bedagai. Sabtu (08/06/2024).

 

Masyarakat dihebohkan dengan kasus penyamaran kendaraan dinas yang melanggar hukum. Sebuah keberanian yang berujung pada potensi pidana!

 


Mobil dengan pelat nomor merah, tanda khas kendaraan dinas pemerintahan, mengubah identitasnya menjadi hitam. Mobil bertipe SUV dengan plat bernomor Polisi BK 8317 NX. Nangkring dirumah salah satu diduga oknum PNS Dinas Kesehatan Sergai, mobil tersebut awak media temukan pada hari Selasa pagi tanggal 04 Juni 2024 pukul 11:03 WIB. Aksi tersebut tidak hanya mencuri perhatian, tetapi juga menyalahi hukum yang mengatur penggunaan kendaraan dinas.

Baca Juga :  Polsek Perbaungan Gelar 'Jumat Barokah': Sentuhan Kemanusiaan di Tengah Masyarakat

 

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012, setiap kendaraan dinas harus dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merah yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri.

Baca Juga :  Polda Kalbar Hadiahkan Sumber Air Bersih dan Bedah Rumah Warga di Kubu Raya

 

“Pelanggaran ini bisa berujung pada sanksi pidana kurungan hingga dua bulan atau denda hingga Rp500.000,00,” tegas Kepolisian.

 

Saat dikonfirmasi awak media kepala Badan Pengelolalaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKA kabupaten Serdang Bedagai. “Coba koordinasi dengan dinasnya bang, koordinasikan ke dinas kesehatannya.”

 

Penyamaran kendaraan dinas bukanlah sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga mengancam keamanan dan kredibilitas institusi. Masyarakat diingatkan untuk tetap waspada dan melaporkan setiap pelanggaran demi tegaknya hukum dan ketertiban.

Berita Terkait

Diduga Gudang Pengoplosan BBM Ilegal Di Lamsel Bebas Beraktivitas
Mobil Tangki Pertamina Di Lampung Diduga Lakukan Praktik Penjualan Ilegal BBM
Rumah Sengketa Dalam Pantauan Ahli Waris, Jual Beli Rumah Cacat Hukum
Soal Polemik di Perum Citra Swarna Tembong City:  Forwatu Banten Lakukan Audiensi Bersama DPMPTSP Kota Serang
PT Wijaya Kusuma Contractor Diduga Curi Pasir Laut, Forwatu Banten: Negara Jangan Diam!
Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Pemilik Gudang Daton 9 Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 
Diduga Rian Oknum Guru SMKN 1 Bandar Lampung, Ancam Korban Dan Tantang Wartawan 
Kepsek SDN 2 Talang Jawa Bertanggung Jawab Dan Jelaskan Sebenarnya Yang Terjadi
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 14:17 WIB

Diduga Gudang Pengoplosan BBM Ilegal Di Lamsel Bebas Beraktivitas

Jumat, 14 November 2025 - 12:59 WIB

Mobil Tangki Pertamina Di Lampung Diduga Lakukan Praktik Penjualan Ilegal BBM

Sabtu, 8 November 2025 - 18:41 WIB

Rumah Sengketa Dalam Pantauan Ahli Waris, Jual Beli Rumah Cacat Hukum

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:54 WIB

Soal Polemik di Perum Citra Swarna Tembong City:  Forwatu Banten Lakukan Audiensi Bersama DPMPTSP Kota Serang

Jumat, 10 Oktober 2025 - 20:52 WIB

PT Wijaya Kusuma Contractor Diduga Curi Pasir Laut, Forwatu Banten: Negara Jangan Diam!

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 03:25 WIB

Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Pemilik Gudang Daton 9 Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 

Selasa, 30 September 2025 - 15:59 WIB

Diduga Rian Oknum Guru SMKN 1 Bandar Lampung, Ancam Korban Dan Tantang Wartawan 

Senin, 29 September 2025 - 14:51 WIB

Kepsek SDN 2 Talang Jawa Bertanggung Jawab Dan Jelaskan Sebenarnya Yang Terjadi

Berita Terbaru