Modus Hibah Lahan Tambang PT CMI Rugikan Negara?

- Editor

Senin, 18 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

algarinews.com – Ketapang, Kalimantan Barat | 17 Agustus 2025 – Praktik mencurigakan mencuat dari balik konsesi pertambangan PT CMI di Ketapang. Tiga karyawan lapangan perusahaan tambang tersebut tercatat sebagai penerima hibah tanah di area izin usaha pertambangan (IUP). Dugaan rekayasa administratif kian menguat, terlebih hibah itu bertepatan dengan rencana pembangunan jalur transmisi listrik tegangan tinggi (SUTET), yang termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN)

Lahan di area IUP yang di hibahkan dialihkan atas nama karyawan. Menurut pengamat hukum dan kebijakan publik Dr. Herman Hofi Munawar menilai hibah tersebut tidak sah.

IUP hanya memberi hak kelola, bukan hak milik. Menghibahkan tanah jelas melanggar aturan. Itu sudah melampaui kewenangan izin yang diberikan negara,” kata Herman saat ditemui di Pontianak, Minggu (17/8).

Berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 35 ayat (1) menegaskan IUP bersifat sementara, wajib dikembalikan ke negara setelah habis masa berlaku, dan tidak dapat dialihkan tanpa izin pemerintah.
Sementara Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 menyatakan hak atas tanah pertambangan bersifat terbatas dan tidak bisa dijadikan objek hibah bebas.

Baca Juga :  Dibangunnya Monumen Hoegeng Dipekalongan Tidak melupakan Sejarah Menjadikan Tauladan Polri

“Ketika pemegang IUP menghibahkan lahan tambang, mereka bertindak seolah-olah pemilik tanah. Padahal secara hukum, tanah itu tetap dikuasai negara,” tegas Herman.

Hibah lahan oleh PT CMI diduga terkait proyek pembangunan SUTET. Menurut sumber investigasi, tanah yang “diatasnamakan” kepada karyawan perusahaan bisa berhak atas pembayaran ganti rugi dari PSN.

“Kalau benar, ini modus merugikan negara. Tanah konsesi tambang bisa diubah jadi aset pribadi fiktif untuk memanen uang ganti rugi,” ujar Herman.

Ia menambahkan, praktik seperti ini membuka peluang lahirnya mafia hibah tanah di sektor tambang bila tidak segera diawasi. Pemerintah pusat maupun daerah diminta melakukan audit menyeluruh dan menyerahkan dugaan rekayasa ini kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga :  PTPN IV UNIT ADOLINA : TAMPUNG JAMAAH HAJI TAHUN 1445 H/2024 M

Sementara itu, Wahyu, Kepala Bagian Pembebasan Lahan PT CMI Sandai, saat ditemui awak media bersama tiga karyawan perusahaan, menyatakan hibah tanah sudah sesuai aturan daerah.

“PT CMI sudah banyak menghibahkan tanah yang sebelumnya dibeli putus dari masyarakat. Termasuk yang terkena jalur SUTET sekitar enam sampai tujuh titik, di antaranya dihibahkan kepada karyawan bagian pembebasan lahan. Menurut kami hal ini sah, sesuai perda dan pergub,” terang Wahyu.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak manajemen PT CMI dan otoritas pertambangan di Kalimantan Barat. Aparat penegak hukum didesak segera menindaklanjuti dugaan hibah fiktif ini sebelum menjadi praktik mafia tanah di sektor tambang.

Sumber : Dr Herman Hofi Munawar Pengamat Hukum Kebijakan Publik

Berita Terkait

Gudang Diduga Oplosan Pupuk di Kubu Raya, Ada Indikasi Pelanggaran Hukum, Suap, dan Ancaman terhadap Jurnalis
Ada apa Dengan Bupati Lebak..?? Surat Audiensi Satu Bulan Tak Dijawab, Protokol Bupati Diarahkan Agar Kesbangpol Yang Terima Audiensi Dengan LSM GMBI.
Judi Sabung Ayam Cemari HUT RI ke-80 di Sekadau, APH Dinilai Tutup Mata
PETI Sekadau Bikin Ikan Keramba Mati Massal, Warga Minta Presiden Prabowo Turun Tangan
Kemenko Polkam Perkuat Sinergitas di Sumbar Kawal Program Prioritas Presiden dan Kebebasan Pers
Olah TKP Kedua Kasus Pengrusakan Lahan di Bengkayang Dinilai Lambat
Pemilik, Pembeli, dan Pengangkut CPO Ilegal Terancam Penjara hingga Rp10 Miliar Denda
Kasus Oli Palsu telah ditingkatkan menjadi tahap Penyidikan : SPDP telah dikirim ke JPU
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 19:21 WIB

Gudang Diduga Oplosan Pupuk di Kubu Raya, Ada Indikasi Pelanggaran Hukum, Suap, dan Ancaman terhadap Jurnalis

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:53 WIB

Ada apa Dengan Bupati Lebak..?? Surat Audiensi Satu Bulan Tak Dijawab, Protokol Bupati Diarahkan Agar Kesbangpol Yang Terima Audiensi Dengan LSM GMBI.

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:48 WIB

Judi Sabung Ayam Cemari HUT RI ke-80 di Sekadau, APH Dinilai Tutup Mata

Senin, 18 Agustus 2025 - 14:42 WIB

Modus Hibah Lahan Tambang PT CMI Rugikan Negara?

Minggu, 17 Agustus 2025 - 20:14 WIB

PETI Sekadau Bikin Ikan Keramba Mati Massal, Warga Minta Presiden Prabowo Turun Tangan

Minggu, 17 Agustus 2025 - 20:07 WIB

Kemenko Polkam Perkuat Sinergitas di Sumbar Kawal Program Prioritas Presiden dan Kebebasan Pers

Minggu, 17 Agustus 2025 - 19:56 WIB

Olah TKP Kedua Kasus Pengrusakan Lahan di Bengkayang Dinilai Lambat

Minggu, 17 Agustus 2025 - 19:47 WIB

Pemilik, Pembeli, dan Pengangkut CPO Ilegal Terancam Penjara hingga Rp10 Miliar Denda

Berita Terbaru