Oknum Bea Cukai dan JNT Diduga Bobol Kiriman Rokok Resmi, Warga Kecil Teriak Dizalimi

- Editor

Jumat, 18 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Algarinews.com – Pontianak, Kalbar — Seorang warga Pontianak bernama Edi Samad menyatakan kekecewaannya atas tindakan oknum petugas Bea Cukai Pontianak yang diduga membongkar paket miliknya tanpa izin, dengan melibatkan pihak jasa ekspedisi JNT Express. Barang yang dimaksud berupa dua dus rokok resmi berlabel cukai, yang dikirim dari Sumenep pada 9 April 2025 dan tiba di gudang JNT Jalan Adi Sucipto, Kubu Raya, pada 17 April 2025.

Menurut Edi, rokok tersebut adalah produk legal dengan cukai resmi dan bukan untuk diperjualbelikan dalam jumlah besar, melainkan konsumsi pribadi. Namun, sebelum paket itu sampai ke tangannya, oknum Bea Cukai diduga melakukan pembongkaran tanpa pemberitahuan, dan parahnya, pihak JNT disebut memberikan izin kepada oknum tersebut tanpa persetujuan atau konfirmasi dari pihak pengirim maupun penerima.

“Saya tidak terima dan merasa sangat dirugikan. Baik secara material maupun moral. Saya akan menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan,” tegas Edi kepada media, Jumat (18/4/2025). Ia menegaskan bahwa dirinya bukanlah pedagang rokok ilegal dan barang tersebut jelas memiliki cukai resmi.

Baca Juga :  Lanal Bintan Bersama Jajaran Satuan TNI

Kasus ini menuai perhatian publik, terutama dari organisasi pengawasan dan advokasi hukum. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (DPW BAIN HAM RI) Kalimantan Barat, Syafriudin.CLA, mengecam keras tindakan yang menurutnya mencederai prinsip-prinsip profesionalitas penegakan hukum.

“Anehnya, hanya dua dus rokok resmi bisa diketahui dan langsung disidak. Tapi rokok ilegal bermuatan kontainer seperti merek Djanda milik seseorang bernama Tianse yang gudangnya berada di depan Jalan Martadinata, justru tak tersentuh. Ini patut dipertanyakan: ada apa dengan Bea Cukai?” ucap Syafriudin penuh keheranan.

Ia juga menyoroti tindakan JNT yang dianggap memberikan ruang kepada pihak luar untuk membongkar barang pelanggan tanpa seizin pemilik. “Tindakan ini bukan hanya pelanggaran etika bisnis, tapi juga pelanggaran hukum,” kata dia.

Menurut Syafriudin, tindakan oknum Bea Cukai dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berdasarkan Pasal 79 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023, yang menyebut: Setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp200 juta.

Baca Juga :  Safari Ramadhan di Perkebunan Adolina: Mempererat Kebersamaan dalam Cahaya Kebaikan

Selain itu, ia juga menambahkan bahwa pihak JNT dapat dikenakan Pasal 406 ayat (1) KUHP, yang mengatur soal perusakan barang secara melawan hukum, di mana disebut: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

Dalam waktu dekat, Edi berencana melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum (APH) untuk memproses secara pidana baik oknum Bea Cukai maupun pihak JNT. “Ini soal perlindungan hukum terhadap hak milik. Jika ini dibiarkan, maka semua orang bisa jadi korban,” tegasnya.

Sampai berita ini ditulis, pihak Bea Cukai Pontianak dan manajemen JNT belum memberikan pernyataan resmi atas insiden tersebut. Masyarakat berharap agar kasus ini diusut tuntas dan tidak terulang di kemudian hari.

Sumber : Korban Edi Samad
Redaksi

Berita Terkait

Pemerintah Perkuat Koordinasi Media untuk Hadapi Tantangan Informasi Digital
Cukong PETI Boyan Tanjung Diduga Dilindungi Oknum, Hina Wartawan dan Tantang Penegak Hukum
Warga Sorot Sabung Ayam di Sepauk Sintang: Diduga Dibiarkan Aparat, Picu Keresahan Sosial
Dari Kalbar untuk PSI: Dukungan Penuh Untuk Kaesang Pimpin
Pengamat Soroti Pemberantasan Premanisme Masih Timpang, Pemda Dinilai Jadi Penonton
Puluhan Drum Solar Subsidi Diduga untuk Tambang Emas Ilegal Ditemukan Terbengkalai di Kapuas Hulu
APRI Soroti Maraknya Galian C Ilegal di HGU Perkebunan Sawit Kalbar: Rugikan Negara, Langgar Hukum
Wagub Kalbar Terima DPW APRI: Soroti Tambang Emas Ilegal dan Galian C Ilegal di Perkebunan Sawit
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 00:59 WIB

Pemerintah Perkuat Koordinasi Media untuk Hadapi Tantangan Informasi Digital

Sabtu, 24 Mei 2025 - 00:56 WIB

Cukong PETI Boyan Tanjung Diduga Dilindungi Oknum, Hina Wartawan dan Tantang Penegak Hukum

Sabtu, 24 Mei 2025 - 00:54 WIB

Warga Sorot Sabung Ayam di Sepauk Sintang: Diduga Dibiarkan Aparat, Picu Keresahan Sosial

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:56 WIB

Dari Kalbar untuk PSI: Dukungan Penuh Untuk Kaesang Pimpin

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:53 WIB

Pengamat Soroti Pemberantasan Premanisme Masih Timpang, Pemda Dinilai Jadi Penonton

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:50 WIB

Puluhan Drum Solar Subsidi Diduga untuk Tambang Emas Ilegal Ditemukan Terbengkalai di Kapuas Hulu

Rabu, 21 Mei 2025 - 21:33 WIB

APRI Soroti Maraknya Galian C Ilegal di HGU Perkebunan Sawit Kalbar: Rugikan Negara, Langgar Hukum

Rabu, 21 Mei 2025 - 21:27 WIB

Wagub Kalbar Terima DPW APRI: Soroti Tambang Emas Ilegal dan Galian C Ilegal di Perkebunan Sawit

Berita Terbaru

Bisnis

Ponton Kubus: Fondasi Serbaguna! Bukan Cuma Dermaga!

Sabtu, 24 Mei 2025 - 14:24 WIB