Oknum Wartawan Diduga Terlibat Dugaan Pencemaran Nama Baik

- Editor

Jumat, 13 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Algarinews.com – Gowa – Polres Gowa tengah menangani kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hj. Kul Indah, warga Kelurahan Manggalli, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan pada 10 Desember 2024, penyelidikan kasus ini dipimpin oleh IPDA Irham, S.H., M.H., Kanit II Tipidter Satreskrim Polres Gowa, bersama BRIPKA Syamsurizal sebagai penyidik pembantu.(12/12/2024)

 

Kasus ini diduga melibatkan seorang oknum wartawan AN alias T (44) Tahun, yang diketahui memiliki rekam jejak hitam. Berdasarkan informasi, AN alias T pernah ditahan oleh Polres Gowa pada tahun 2022 karena kedapatan membawa satu saset narkotika golongan I jenis sabu.

Baca Juga :  Transparansi Penegakan Hukum Diuji dalam Kasus Napak Tilas 2022 Ketapang

Kasus dugaan pencemaran nama baik ini dilaporkan terjadi pada Kamis, 5 Desember 2024, sekitar pukul 18.18 Wita di Kelurahan Manggalli, Kecamatan Pallangga. Polres Gowa telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan dengan nomor Sp. Lidik/1005/XII/RES.2.5/2024/Reskrim untuk mendalami kasus ini.

Kasatreskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H., memastikan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan keluhan terkait pelayanan penyidikan kepada Kasatreskrim melalui nomor resmi yang telah disediakan.

Baca Juga :  Perkebunan Nusantara IV Unit Adolina: Sukses Gelar Tanam Perdana dengan Kehangatan dan Komitmen

di harapkan Polres Gowa berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang terlibat. Selain itu, status hukum oknum wartawan AN juga akan menjadi bahan perhatian dalam proses penyelidikan lebih lanjut.”Ujarnya

(Red)

Berita Terkait

Soal Polemik di Perum Citra Swarna Tembong City:  Forwatu Banten Lakukan Audiensi Bersama DPMPTSP Kota Serang
PT Wijaya Kusuma Contractor Diduga Curi Pasir Laut, Forwatu Banten: Negara Jangan Diam!
Wow !! Diduga Rumah Dinas Aspol Diperjual Belikan Dan Jaminkan Pinjaman Ke Warga Sipil
Oknum Kasatker PJN Wilayah II Banten Diduga Bangun Gurita Bisnis Haram
Bersama, Serukan Sikap Damai! Tolak Provokasi di Tengah Dinamika Nasional
FORWAL: Minta Kapolda Banten Tangkap Oknum Brimob: dan Jangan Pandang Bulu
Tambang Emas Ilegal di Ketapang Diduga Dibiarkan Aparat, Publik Tagih Komitmen Presiden
Jejak Kasus Dugaan Korupsi PU Mempawah Ria Norsan di Periksa KPK Sebagai Saksi Selam 7 Jam
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:54 WIB

Soal Polemik di Perum Citra Swarna Tembong City:  Forwatu Banten Lakukan Audiensi Bersama DPMPTSP Kota Serang

Jumat, 10 Oktober 2025 - 20:52 WIB

PT Wijaya Kusuma Contractor Diduga Curi Pasir Laut, Forwatu Banten: Negara Jangan Diam!

Rabu, 17 September 2025 - 23:11 WIB

Wow !! Diduga Rumah Dinas Aspol Diperjual Belikan Dan Jaminkan Pinjaman Ke Warga Sipil

Minggu, 14 September 2025 - 00:26 WIB

Oknum Kasatker PJN Wilayah II Banten Diduga Bangun Gurita Bisnis Haram

Minggu, 31 Agustus 2025 - 21:07 WIB

Bersama, Serukan Sikap Damai! Tolak Provokasi di Tengah Dinamika Nasional

Jumat, 22 Agustus 2025 - 08:25 WIB

FORWAL: Minta Kapolda Banten Tangkap Oknum Brimob: dan Jangan Pandang Bulu

Jumat, 22 Agustus 2025 - 01:31 WIB

Tambang Emas Ilegal di Ketapang Diduga Dibiarkan Aparat, Publik Tagih Komitmen Presiden

Jumat, 22 Agustus 2025 - 01:26 WIB

Jejak Kasus Dugaan Korupsi PU Mempawah Ria Norsan di Periksa KPK Sebagai Saksi Selam 7 Jam

Berita Terbaru