Dr. Herman Hofi Ingatkan ASN: Takut Kriminalisasi Bisa Hambat Pembangunan

- Editor

Rabu, 6 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Algarinews.com – Pontianak, Kalimantan Barat – 6 Agustus 2025 – Dalam semangat “Kolaborasi Kemerdekaan”, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berkolaborasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law menyelenggarakan ceramah hukum bertajuk “Penguatan ASN dalam Pengadaan Barang dan Jasa”. Kegiatan ini digelar di Aula Garuda, Kantor Gubernur Kalbar, dan menghadirkan pakar hukum terkemuka nasional, Dr. Herman Hofi Munawar, S.Pd, SH, MH, M.Si, MBA, C.Med, CPCD, sebagai narasumber utama.

Acara ini secara resmi dibuka oleh Gubernur Kalimantan Barat. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas hukum dan integritas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan daerah.

Pengadaan barang dan jasa adalah nadi utama jalannya pemerintahan. Proses ini harus dijaga dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. ASN perlu memahami secara utuh aspek hukum agar dapat bekerja dengan amanah dan akuntabel,” ujar Gubernur Kalbar dalam pembukaan.

Baca Juga :  Gugatan Wenny Lumentut Dimenangkan Hakim, Pattiasina : Banyak Jalan Menuju Roma

Dalam paparannya yang komprehensif berjudul “Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah”, Dr. Herman Hofi mengupas secara sistematis tiga pilar hukum yang menjadi kerangka dasar pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP), yaitu:

Menjadi landasan prosedural utama dalam PBJP, dengan tujuan mewujudkan transparansi dan efisiensi.

Dr. Herman menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, mulai dari perencanaan kebutuhan, penyusunan HPS, hingga publikasi lewat SiRUP.

“Pelanggaran prosedural bisa berujung pembatalan keputusan oleh PTUN,” ujarnya.

Mengatur hubungan kontraktual antara pemerintah dan penyedia jasa.

Sengketa kontrak, menurut Dr. Herman, seringkali bermula dari klausul yang kabur atau multitafsir.

“Jika ada wanprestasi, kedua belah pihak punya dasar hukum untuk menggugat atau menuntut ganti rugi,” jelasnya.

Disebut sebagai ultimum remedium atau jalan terakhir ketika upaya administrasi dan perdata tidak memadai.

Bentuk pelanggaran pidana dalam PBJP mencakup mark-up anggaran, tender fiktif, dan kolusi.

Baca Juga :  Panglima TNI Hadiri Pelantikan Kabakamla RI di Istana Negara

Namun Dr. Herman mengingatkan soal bahaya “black hole” hukum, di mana ASN takut mengambil keputusan karena kekhawatiran kriminalisasi. “Ini menghambat inovasi dan percepatan pembangunan,” tegasnya.

Selain Dr. Herman, kegiatan ini turut diisi oleh narasumber profesional seperti Dra. Marlyna, M.Si, CRA, CRP, CGCAE dan Wahyudi, S.E., yang memberikan perspektif praktis terkait sistem pengadaan, risiko audit, dan pengendalian internal.

Melalui kolaborasi strategis ini, Pemprov Kalbar berharap dapat memperkuat pondasi hukum bagi ASN agar lebih profesional dan antikorupsi.

Kami ingin membangun ekosistem ASN yang tidak hanya cakap birokrasi, tetapi juga melek hukum. Ini penting untuk mencegah pelanggaran sejak dini,” ujar seorang panitia penyelenggara.

Ceramah hukum ini menjadi bagian dari upaya jangka panjang Pemprov Kalbar dalam mempercepat reformasi birokrasi, memperkuat tata kelola pemerintahan, dan menekan potensi kerugian negara dalam proses belanja publik.

Penulis : Jono Aktivis98

Berita Terkait

Sidak PT SNI, DLH Temukan Sejumlah Izin Belum Lengkap
KMMP Desak Kejaksaan Bongkar Tuntas Korupsi Smartboard Langkat
Tender Rp193,6 Miliar Tanggul NCICD Disorot, Puluhan Peserta Gugur – Kritik Tajam Jumari Purnama
Contoh Positif! Warga Langkat Kembalikan Lahan Hutan Lindung Tanpa Paksaan
LSM RIB SOROT TAJAM PROYEK OSS BKPM 2026: PENUNJUKAN LANGSUNG Rp30,6 MILIAR DIDUGA SARAT MASALAH
Poniran, selaku kepala desa sekaligus merangkup ketua abdesi kecamatan Tanjung sari , Diduga merekayasa anggaran dana desa demi kepentingan diri pribadi, 
Loso Mena PKB: Peran Pers Strategis dalam Pembangunan Daerah
Darma Wijaya Ajak ASN Bersepeda, PWI Sergai Beri Apresiasi di Acara Buka Bersama
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 11:35 WIB

Sidak PT SNI, DLH Temukan Sejumlah Izin Belum Lengkap

Rabu, 29 April 2026 - 11:13 WIB

KMMP Desak Kejaksaan Bongkar Tuntas Korupsi Smartboard Langkat

Selasa, 28 April 2026 - 14:41 WIB

Tender Rp193,6 Miliar Tanggul NCICD Disorot, Puluhan Peserta Gugur – Kritik Tajam Jumari Purnama

Selasa, 28 April 2026 - 13:11 WIB

Contoh Positif! Warga Langkat Kembalikan Lahan Hutan Lindung Tanpa Paksaan

Selasa, 28 April 2026 - 12:45 WIB

LSM RIB SOROT TAJAM PROYEK OSS BKPM 2026: PENUNJUKAN LANGSUNG Rp30,6 MILIAR DIDUGA SARAT MASALAH

Minggu, 19 April 2026 - 13:30 WIB

Poniran, selaku kepala desa sekaligus merangkup ketua abdesi kecamatan Tanjung sari , Diduga merekayasa anggaran dana desa demi kepentingan diri pribadi, 

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:48 WIB

Loso Mena PKB: Peran Pers Strategis dalam Pembangunan Daerah

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:51 WIB

Darma Wijaya Ajak ASN Bersepeda, PWI Sergai Beri Apresiasi di Acara Buka Bersama

Berita Terbaru