AlgariNews.Com | Depok – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Depok diduga memanipulasi dan mengeluarkan E-KTP ASLI tapi PALSU (ASPAL) di tahun 2019.
UU Nomor 24′ Tahun 2013 Tentang Perubahanatas UU Nomor 23:Tahun 2006:Tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Di Maksud dalam Pasal Pidana 93 KUHP
Tanggal 29-12-2018 Oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil DEPOK H.M.MISBAHUL MUNIR SH. MS.i NIP:196001311983031012 Mengeluarkan KETERANGAN PALSU Atas Nama JUDIT EKO NUGROHO Dengan NIK : 327603260xxxxxx, Lalu Pada Tanggal 26-01-2019 Dengan Jarak WAKTU Kurang Dari 4 MINGGU MENGELUARKAN EKTP ASLI Tapi PALSU Dengan MANIOULASI DATA STATUS Jadi CERAI HIDUP TANPA LAMPIRAN SURAT CERAI Dari PENGADILAN DEPOK, Belakangan SURAT CERAI RESMI TERBIT Dari CATATAN SIPIL Baru Di Tanda SAH Kab Oleh Ibu NURAENI WIDAYATTI SP. NIP: 196607151992032004 Pada TANGGAL 28-08-2023 SURAT CERAI BARU TERBIT,
PERTANYAAN SAYA APAKAH H.M.MISBAHUL MUNIR SH. MS.i MERANCANG SENDIRI SURAT CERAI UNTUK MEMANIPULASI DATA DI EKTP MILIK JUDIT EKO NUGROHO DENGAN NIK 3276032xxxxxx .
ADA APA DI BALIK MANIPULASI DATA DARI DUKCAPIL DEPOK INI PADA DOKUMEN NEGARA EKTP JUDIT EKO NUGROHO. NIK 3276031xxxxxxx.
JARAK WAKTU KURANG DARI 4 MINGGU SAMPAI 2023 BISA JADI SILAKAN UNTUK EKTP DOKUMEN NEGARA YANG DI MANIPULASI OLEH PEJABAT H.M.Misbahul Munir SH. MSi. Dan NURAENI WIDAYATTI SP,
Ada Permainan Apa Di DISDUKCAPIL DEPOK Ini?