Pengamat Soroti Penyelundupan Emas Kalbar: Ada Kekebalan untuk Pemain Besar

- Editor

Jumat, 30 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Algarinews.com – Pontianak Kalimantan Barat – Pengamat kebijakan publik Dr. Herman Hofi Law menyoroti maraknya aktivitas penyelundupan emas ilegal dari Kalimantan Barat (Kalbar) yang dinilai semakin mengkhawatirkan. Ia menyebut bahwa praktik ini berlangsung secara sistematis dan masif, bahkan melibatkan aktor-aktor besar yang hingga kini dinilai tidak tersentuh oleh hukum.

“Ini betul-betul luar biasa. Banyak pemain besar di sektor tambang emas ilegal yang sampai sekarang masih beroperasi tanpa tersentuh oleh aparat penegak hukum. Saya tidak paham kenapa seolah-olah dibiarkan,” ujar Dr. Herman, Jumat (30/5).

Menurutnya, indikasi pembiaran bisa dilihat dari berbagai kejadian penyitaan emas ilegal yang tak kunjung ditindaklanjuti secara transparan, termasuk kasus belasan kilogram emas yang disita di Bandara Internasional Supadio pada 19 Mei 2023 lalu.

“Kasus emas yang diakui berasal dari aktivitas tanpa izin dan dimanifestasikan secara palsu itu tidak berujung pada proses hukum yang jelas. ATR (oknum yang diduga terkait) tidak ditangkap, meskipun sudah nyata memalsukan manifest pengiriman barang. Ini kan sangat berbahaya,” tegasnya.

Baca Juga :  Danlantamal I Ikuti Safari Bintal Terpadu Tahun 2023

Dr. Herman mengingatkan bahwa penyelundupan emas tidak hanya merugikan negara secara fiskal, tetapi juga mematikan potensi penerimaan daerah serta memperparah kerusakan lingkungan akibat penambangan tanpa kendali.

“Tak ada kontribusi yang masuk ke daerah dari praktik ilegal ini. Kalbar hanya jadi jalur lintasan emas ke luar negeri, dan itu sangat merugikan masyarakat secara luas. Kita bicara soal kerugian fiskal, kerusakan lingkungan, juga moralitas penegakan hukum,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan kinerja kepolisian dalam menuntaskan kasus-kasus besar yang sudah pernah terjadi di Kalbar dalam kurun waktu dua dekade terakhir.

“Kasus penyitaan emas sejak tahun 2005, 2023, bahkan 2024, nyaris tidak ada yang disampaikan ke publik secara terbuka. Di mana kelanjutannya? Bagaimana proses hukum terhadap pelaku-pelaku yang sudah ditangkap? Masyarakat Kalbar berhak tahu,” kata Herman.

Baca Juga :  Ahli Waris Suparno Bantah Pemberitaan Sepihak, Bongkar Dugaan Pemalsuan Sertifikat Warisan

Sebagai bentuk keterbukaan publik, Dr. Herman mendorong institusi penegak hukum seperti kepolisian untuk mempublikasikan data penyitaan emas ilegal, status hukum kasus-kasus yang pernah ditangani, serta jumlah kerugian negara yang ditimbulkan.

“Kalau tidak, maka wibawa hukum kita dipertaruhkan. Rasa kepercayaan publik terhadap aparat akan terus merosot. Ini saatnya transparansi dijalankan,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa penguatan instrumen hukum terhadap aktivitas tambang emas ilegal harus dilakukan, termasuk perlunya perbaikan koordinasi antar instansi terkait seperti kepolisian, bea cukai, kementerian ESDM, dan aparat penegak hukum lainnya.

“Negara harus hadir secara tegas. Jangan sampai Kalbar ini hanya jadi ‘ladang rampasan’ bagi oknum-oknum yang bermain emas tanpa izin. Ini soal kedaulatan sumber daya alam kita,” pungkas Dr. Herman Hofi Law.

Sumber : Dr.Herman Hofi Law (pengamat kebijakan publik)

Berita Terkait

Gedung VELVET 76 Tanjung Duren Diduga Kangkangi Perda Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Perparkiran Dan UU LLAJ
HUT BRI Ke-130 : Fokus Pada Pemulihan dan Kemanusiaan
HUT Bank BRI Ke- 130 : BRI BO Fatmawati Fokus Pada Pemberdayaan UMKM
Nenek Pelaku Percobaan Tindak Pidana Yang Tidak Mampu Berharap Keadilan Kebijaksanaan Serta Penilaian APH Berdasarkan Fakta Dan Hati Nurani
Presiden Pastikan Pangan Aman dan Percepatan Perbaikan Infrastruktur di Aceh
Hebat Arifin/Aseng kayu dan RB Rizal back Bandar Judi Togel Diduga Dilindungi Kapolres Deliserdang
Diduga Ada Pungli Tak Terima Diberitakan Kordinator Penyuluhan Pertanian Kota Bandar Lampung Inisial Ds Provokasi Warga Poktan Hingga Mengintimidasi Wartawan
Wo Peraturan Kapolri Yang Di Keluarkan Sendiri Oleh INSTITUSI POLRI: Namun Tidak Pernah Di Jalankan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 23:58 WIB

Gedung VELVET 76 Tanjung Duren Diduga Kangkangi Perda Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Perparkiran Dan UU LLAJ

Senin, 29 Desember 2025 - 09:50 WIB

HUT BRI Ke-130 : Fokus Pada Pemulihan dan Kemanusiaan

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:35 WIB

HUT Bank BRI Ke- 130 : BRI BO Fatmawati Fokus Pada Pemberdayaan UMKM

Selasa, 9 Desember 2025 - 23:32 WIB

Nenek Pelaku Percobaan Tindak Pidana Yang Tidak Mampu Berharap Keadilan Kebijaksanaan Serta Penilaian APH Berdasarkan Fakta Dan Hati Nurani

Senin, 8 Desember 2025 - 07:36 WIB

Presiden Pastikan Pangan Aman dan Percepatan Perbaikan Infrastruktur di Aceh

Minggu, 7 Desember 2025 - 00:31 WIB

Hebat Arifin/Aseng kayu dan RB Rizal back Bandar Judi Togel Diduga Dilindungi Kapolres Deliserdang

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:50 WIB

Diduga Ada Pungli Tak Terima Diberitakan Kordinator Penyuluhan Pertanian Kota Bandar Lampung Inisial Ds Provokasi Warga Poktan Hingga Mengintimidasi Wartawan

Senin, 1 Desember 2025 - 21:39 WIB

Wo Peraturan Kapolri Yang Di Keluarkan Sendiri Oleh INSTITUSI POLRI: Namun Tidak Pernah Di Jalankan

Berita Terbaru

Bisnis

Every Step at ASHTA Brings Art, Play, and Culture

Senin, 9 Feb 2026 - 20:00 WIB