AlgariNews.com, Cianjur – Maraknya penjualan obat Tramadol Tanpa Resep dan ijin edar, kejadian ini ditemukan di Toko Obat dan Kosmetik, tepatnya di Jalan Raya Propinsi kecamatan Ciranjang kabupaten Cianjur (16/11/23)
Hal ini perlu diperhatikan kepada APH polres cianjur Karena adanya laporan warga setempat yang merasa resah dengan adanya penjual obat terlarang itu,
Ketika anak muda yang membeli obat Tramadol di konfirmasi dan mengaku
berinisial (FS ) kepada beberapa awak media ia mengatakan saya hanya coba -coba saja, belinya juga hanya 5butir, harga satu butirnya Rp. 5000 (16/11/2023).
” Saya merasa tenang aja kalau sudah meminum obat itu,” ucapnya.
Penjaga toko obat/kosmetik yang berinisial (cobra) nama samaran, mengaku kalau dirinya menjual obat -obat terlarang itu sudah cukup lama, dan dirinya hanya bekerja di toko obat itu,
” Kalau masalah ijin dan penjualan tanpa resep itu urusan bos, saya disini hanya bekerja saja,” ujarnya.
Penjual/pengedar dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang digunakan di antaranya Pasal 114 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1, subsider Pasal 113 ayat 2, lebih subsider pasal 112 ayat 2, jo Pasal 132 ayat 1. Adapun ancamannya minimal pidana 5 tahun dan maksimal hukuman mati, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan maksimal Rp10 miliar,
Reporter : Edi / Tim