Polres Pandeglang Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Tersangka dan Barang Bukti Ganja Siap Edar

- Editor

Senin, 26 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Algarinews.com – Pandeglang – Polres Pandeglang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Lobby Mapolres Pandeglang pada Senin (26/05/2025). Dalam kegiatan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang, AKP Suryanto, menjelaskan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial YS (24), warga Kecamatan Cibaliung.

Tersangka YS diamankan oleh tim Satuan Reserse Narkoba pada Minggu, 13 April 2025, di kediamannya. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa:

1 buah plastik warna hitam berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 226,68 gram

Baca Juga :  Kunjungan Arief Wismansyah Balon Gubernur Banten Ke Sekretariat Badak Banten DPD Lebak

10 bungkus plastik masing-masing berisi ganja dengan total berat 35,61 gram

9 bungkus plastik dilapisi lakban cokelat berisi ganja dengan total berat 45,04 gram

1 buah gentong yang terbuat dari tanah

1 unit handphone merk Vivo warna biru

AKP Suryanto mengungkapkan bahwa modus operandi tersangka adalah menjual ganja yang sudah dipaketkan dengan cara menyimpannya di lokasi tertentu, kemudian mengirimkan foto lokasi penyimpanan kepada pembeli setelah menerima bukti transfer pembayaran.

“Peredaran dilakukan secara terselubung, dengan memanfaatkan teknologi komunikasi dan sistem tempel. Ini adalah bentuk penyelundupan dan penjualan narkotika yang sudah dirancang dengan rapi, namun berhasil kita ungkap,” jelas AKP Suryanto.

Baca Juga :  Jalin Silaturahmi dan Perkuat Sinergitas, Danrem 064/MY Terima Kunjungan Kapolda Banten

Atas perbuatannya, tersangka YS dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Polres Pandeglang terus berkomitmen dalam memerangi peredaran gelap narkotika dan mengimbau masyarakat untuk turut serta memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.

(Editor)

Berita Terkait

Soal Polemik di Perum Citra Swarna Tembong City:  Forwatu Banten Lakukan Audiensi Bersama DPMPTSP Kota Serang
PT Wijaya Kusuma Contractor Diduga Curi Pasir Laut, Forwatu Banten: Negara Jangan Diam!
Oknum Kasatker PJN Wilayah II Banten Diduga Bangun Gurita Bisnis Haram
Bersama, Serukan Sikap Damai! Tolak Provokasi di Tengah Dinamika Nasional
FORWAL: Minta Kapolda Banten Tangkap Oknum Brimob: dan Jangan Pandang Bulu
Ketua Umum Peradin Ropaun Rambe.M.AD, Secara Resmi Lantik dan Kukuhkan Pengurus DPW Peradin Banten!
Acep Dimyati SE: Perusahaan Melanggar Peraturan Di Lebak Harus Di Tutup. Tak Peduli Pengusaha Dari Manapun
Bhabinkamtibmas Polsek Cikulur Polres Lebak Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Perangkat Desa dan warga desa Di Kantor Desa Muncangkopong
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:54 WIB

Soal Polemik di Perum Citra Swarna Tembong City:  Forwatu Banten Lakukan Audiensi Bersama DPMPTSP Kota Serang

Jumat, 10 Oktober 2025 - 20:52 WIB

PT Wijaya Kusuma Contractor Diduga Curi Pasir Laut, Forwatu Banten: Negara Jangan Diam!

Minggu, 14 September 2025 - 00:26 WIB

Oknum Kasatker PJN Wilayah II Banten Diduga Bangun Gurita Bisnis Haram

Minggu, 31 Agustus 2025 - 21:07 WIB

Bersama, Serukan Sikap Damai! Tolak Provokasi di Tengah Dinamika Nasional

Jumat, 22 Agustus 2025 - 08:25 WIB

FORWAL: Minta Kapolda Banten Tangkap Oknum Brimob: dan Jangan Pandang Bulu

Jumat, 1 Agustus 2025 - 08:27 WIB

Ketua Umum Peradin Ropaun Rambe.M.AD, Secara Resmi Lantik dan Kukuhkan Pengurus DPW Peradin Banten!

Senin, 28 Juli 2025 - 10:59 WIB

Acep Dimyati SE: Perusahaan Melanggar Peraturan Di Lebak Harus Di Tutup. Tak Peduli Pengusaha Dari Manapun

Kamis, 10 Juli 2025 - 13:58 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Cikulur Polres Lebak Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Perangkat Desa dan warga desa Di Kantor Desa Muncangkopong

Berita Terbaru