Jakarta, – Polsek Koja bersama tim jajaran razia kendaraan roda dua yang tidak ada kelengkapan membawa surat – surat dan helm, serta merazia kenalpot Brong yang suaranya sangatlah bising, di Jalan Raya Plumpang Semper Simpang Lima, kecamatan Koja Jakarta Utara, Minggu (19/5/2024).
Kapolsek Koja juga mengatakan bahwa para pelanggar akan ditindak dengan surat tilang (bukti pelanggaran) dan harus mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar.
“Kita telah mengamankan knalpot brong. Pemilik kendaraan kita minta mengganti dengan knalpot standar apabila ingin mengambil motornya yang kita amankan sementara tersebut,” ujarnya.
Menurut Kapolsek Koja Kompol Muhammad Syahroni memberikan suatu penegasan bahwa menggunakan knalpot dapat menimbulkan keresahan hingga penolakan di masyarakat. Termasuk mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
“Jadi kita amankan dulu kendaraannya. Besoknya atau lusanya, pemilik yang terjaring bisa menukarkan barang bukti atau mengambil sepeda motornya dengan terlebih dahulu mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar,” terang Kapolsek.
Selain itu, Kapolsek Koja Kompol Muhammad Syahroni juga memastikan bahwa knalpot-knalpot brong yang telah berhasil diamankan tersebut akan segera dimusnahkan dan pihaknya juga akan terus menggencarkan sosialisasi larangan penggunaan knalot bising dan pelanggaran pemakai roda dua yang tidak memakai helm dan surat – surat lengkap kami akan amankan.
“Kita akan semakin gencarkan melakukan sosialisasi di jalan-jalan dan pelarangan penggunaan Knalpot Brong dan tidak memakai helm dan kelengkapan surat – surat lengkap kami bersama tim jajaran akan menindak tegas, untuk mencegah anak- anak muda tawuran dan kriminalitas jalanan yang ada di wilayah Koja,” pungkas Kapolsek Koja.
M.Irsyad Salim