Prihatin! Masih Banyak Warga Bermain di Jalur KA, Sudah 115 Kasus Temperan Terjadi di Wilayah Daop 1 Jakarta Sepanjang 2025

- Editor

Senin, 16 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jalur Kereta Api bukan tempat untuk bermain dan beraktivitas selain untuk kepentingan operasional kereta api (KA).

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta sangat menyayangkan masih banyaknya anak-anak dan bahkan orang dewasa yang bermain, melintas, hingga beraktivitas di jalur kereta api. Padahal, selain telah dilakukan berbagai sosialisasi keselamatan secara rutin, sudah sering kali terjadi kecelakaan temperan di jalur maupun perlintasan sebidang kereta api.

Sampai dengan hari ini, Senin, 16 Juni 2025, di wilayah kerja Daop 1 Jakarta yang meliputi bagian timur sampai Stasiun Cikampek, selatan sampai Stasiun Sukabumi, utara sampai Stasiun Tanjung Priok, dan barat sampai Stasiun Merak, telah terjadi 115 kejadian temperan. Dengan rincian sebagai berikut:

25 kejadian melibatkan kendaraan bermotor (mobil/motor)

87 kejadian melibatkan orang/pejalan kaki

3 kejadian melibatkan hewan

Baca Juga :  El Medinah Indonesia Hadirkan Talbinah El Medinah, Solusi Herbal Alami untuk Lambung Sehat dan Kuat

Dari seluruh kejadian tersebut, tidak sedikit memakan korban jiwa. KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan rasa prihatin yang mendalam dan turut berbelasungkawa kepada keluarga korban yang meninggal dunia akibat kejadian tersebut.

“Kejadian-kejadian ini seharusnya bisa dicegah apabila masyarakat tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel KA dan lebih peduli terhadap keselamatan. Kami terus mengimbau, terutama kepada orang tua, agar mengawasi anak-anaknya agar tidak bermain di jalur kereta api,” tegas Ixfan Hendriwintoko, Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta.

Dasar Hukum: Dilarang Berada di Jalur Kereta Api

Larangan bagi masyarakat untuk berada di jalur kereta api diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya:

Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 menyebutkan:

“Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.”

Baca Juga :  Triwulan III 2025, KA Makassar–Parepare Tumbuh 10,89% : Pendorong Mobilitas, Ekonomi dan Wisata Sulawesi Selatan

Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

KAI Daop 1 Jakarta juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka atau membuat perlintasan liar serta tidak merusak pagar pembatas jalur yang telah dibangun demi keselamatan bersama.

PT KAI Daop 1 Jakarta akan terus melanjutkan upaya edukasi kepada masyarakat melalui program sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api di sekolah, komunitas, dan lingkungan sekitar jalur KA, serta memperkuat sinergi dengan aparat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan keselamatan bersama.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Dukungan Krakatau Steel untuk Kawasan Ekonomi Khusus Lido
Token Palapa ($PLPA) Tegaskan Komitmen Transparansi: Bagikan Alokasi dan Rencana Pengembangan Ekosistem
KAI Divre III Palembang Imbau Pelanggan Patuhi Ketentuan Baru Membawa Power Bank di Kereta Api
Brand Kecantikan dan Kesehatan Asal Jepang seperti MINON dan TRANSINO Menarik Perhatian di Indonesia
Telkom dan USK Gelar Festival AI-Hackathon untuk Dorong Inovasi Digital Mahasiswa
Kunjungi Neo Keliling di CFD Surabaya dan Dapatkan Hadiah Spesial dari neobank
KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan KA Mutiara Timur Tambahan untuk Weekend Ceria ke Banyuwangi
Momentum Bullish Terbentuk, Pasar Fokus pada Arah Kebijakan The Fed
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 16:25 WIB

Dukungan Krakatau Steel untuk Kawasan Ekonomi Khusus Lido

Jumat, 24 Oktober 2025 - 16:00 WIB

Token Palapa ($PLPA) Tegaskan Komitmen Transparansi: Bagikan Alokasi dan Rencana Pengembangan Ekosistem

Jumat, 24 Oktober 2025 - 15:46 WIB

KAI Divre III Palembang Imbau Pelanggan Patuhi Ketentuan Baru Membawa Power Bank di Kereta Api

Jumat, 24 Oktober 2025 - 15:42 WIB

Brand Kecantikan dan Kesehatan Asal Jepang seperti MINON dan TRANSINO Menarik Perhatian di Indonesia

Jumat, 24 Oktober 2025 - 15:29 WIB

Telkom dan USK Gelar Festival AI-Hackathon untuk Dorong Inovasi Digital Mahasiswa

Jumat, 24 Oktober 2025 - 14:59 WIB

KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan KA Mutiara Timur Tambahan untuk Weekend Ceria ke Banyuwangi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 14:56 WIB

Momentum Bullish Terbentuk, Pasar Fokus pada Arah Kebijakan The Fed

Jumat, 24 Oktober 2025 - 14:54 WIB

Luncurkan Logo Baru, Siloam Akan Perluas & Perkuat Layanan Kesehatan yang Lebih Modern & Inovatif

Berita Terbaru