PT Sukses Abadi Jaya Sentosa Diduga Tak Kantongi Izin, Limbah Cemari Tiga RT di Singkawang

- Editor

Minggu, 11 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Algarinews.com – Singkawang, Kalimantan Barat – PT Sukses Abadi Jaya Sentosa, perusahaan ternak babi yang beroperasi di Kelurahan Pangmilang, Kecamatan Singkawang Selatan, diduga menjalankan usaha tanpa mengantongi izin lingkungan. Limbah dari aktivitas peternakan tersebut mencemari area pemukiman warga di tiga RT, menyebabkan gangguan kesehatan dan memicu protes warga.

Aksi penolakan warga memuncak pada Minggu, 11 Mei 2025, setelah sejumlah warga mengeluhkan iritasi kulit dan gatal-gatal akibat air tercemar limbah ternak. “Kami mandi pakai air itu, langsung gatal-gatal. Ini bukan sekali dua kali, tapi sudah lama. Perusahaan diam saja,” ujar Eko, salah satu warga terdampak.

Ketua RT 03, Ropinus Boyong, menyebut pihak perusahaan sempat meminta tanda tangan beberapa warga saat awal pembangunan, namun tanpa menunjukkan dokumen perizinan yang sah. “Saya tidak pernah lihat izin lingkungan atau dokumen resmi mereka,” ujarnya.

Baca Juga :  Lanal Lhokseumawe Gagalkan Penyelundupan Ratusan Dus Rokok Tanpa Cukai Di Perairan Aceh Utara

Babinsa Kelurahan Pangmilang, Rahmat, S.H., yang turut hadir saat aksi warga, membenarkan tidak pernah ada koordinasi dari perusahaan kepada aparat keamanan lokal. “Kami dari Babinsa tidak pernah diajak bicara, tidak pernah diberi informasi,” tegasnya.

Diduga Langgar UU Lingkungan
Hasil penelusuran awal mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di antaranya:

Pasal 36 ayat (1): Mengharuskan setiap kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan memiliki izin lingkungan.

Pasal 69 ayat (1) huruf a): Melarang perbuatan yang menyebabkan pencemaran.

Pasal 109: Menyebut pelaku usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana hingga 3 tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar.

Selain dugaan pelanggaran administratif dan pidana lingkungan, muncul pula tudingan bahwa Ketua RT setempat diduga memberikan persetujuan diam-diam tanpa musyawarah bersama warga. Beberapa warga menduga ada praktik manipulatif demi kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Sentilan Wakil Gubernur Harus Kita Dukung, Akademisi: Pernyataan Ini Momentum Koreksi Total Investasi Ekstraktif di Kalbar

Ketika dimintai tanggapan, pihak PT Sukses Abadi Jaya Sentosa menutup akses. Pintu pagar perusahaan terkunci, dan tidak ada satu pun perwakilan yang bersedia memberikan keterangan kepada warga maupun awak media.

Warga Siapkan Gugatan Class Action
Warga berencana melaporkan kasus ini ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang dan menggalang dukungan hukum untuk mengajukan gugatan class action jika perusahaan tetap beroperasi tanpa menyelesaikan persoalan limbah.

“Kami tidak akan tinggal diam. Ini soal kesehatan dan hak hidup kami,” tegas Eko.

Redaksi masih terus berupaya mendapatkan hak jawab dari pihak PT Sukses Abadi Jaya Sentosa atas dugaan pelanggaran ini.

Laporan: Yuli
Sumber: Warga terdampak di Pangmilang

Berita Terkait

HUT BRI Ke-130 : Fokus Pada Pemulihan dan Kemanusiaan
HUT Bank BRI Ke- 130 : BRI BO Fatmawati Fokus Pada Pemberdayaan UMKM
Nenek Pelaku Percobaan Tindak Pidana Yang Tidak Mampu Berharap Keadilan Kebijaksanaan Serta Penilaian APH Berdasarkan Fakta Dan Hati Nurani
Presiden Pastikan Pangan Aman dan Percepatan Perbaikan Infrastruktur di Aceh
Hebat Arifin/Aseng kayu dan RB Rizal back Bandar Judi Togel Diduga Dilindungi Kapolres Deliserdang
Diduga Ada Pungli Tak Terima Diberitakan Kordinator Penyuluhan Pertanian Kota Bandar Lampung Inisial Ds Provokasi Warga Poktan Hingga Mengintimidasi Wartawan
Wo Peraturan Kapolri Yang Di Keluarkan Sendiri Oleh INSTITUSI POLRI: Namun Tidak Pernah Di Jalankan
King Badak: Minta Ketua SPN DPC Lebak Agar Belajar Lagi Tentang Hak Ormas Dan LSM
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 09:50 WIB

HUT BRI Ke-130 : Fokus Pada Pemulihan dan Kemanusiaan

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:35 WIB

HUT Bank BRI Ke- 130 : BRI BO Fatmawati Fokus Pada Pemberdayaan UMKM

Selasa, 9 Desember 2025 - 23:32 WIB

Nenek Pelaku Percobaan Tindak Pidana Yang Tidak Mampu Berharap Keadilan Kebijaksanaan Serta Penilaian APH Berdasarkan Fakta Dan Hati Nurani

Senin, 8 Desember 2025 - 07:36 WIB

Presiden Pastikan Pangan Aman dan Percepatan Perbaikan Infrastruktur di Aceh

Minggu, 7 Desember 2025 - 00:31 WIB

Hebat Arifin/Aseng kayu dan RB Rizal back Bandar Judi Togel Diduga Dilindungi Kapolres Deliserdang

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:50 WIB

Diduga Ada Pungli Tak Terima Diberitakan Kordinator Penyuluhan Pertanian Kota Bandar Lampung Inisial Ds Provokasi Warga Poktan Hingga Mengintimidasi Wartawan

Senin, 1 Desember 2025 - 21:39 WIB

Wo Peraturan Kapolri Yang Di Keluarkan Sendiri Oleh INSTITUSI POLRI: Namun Tidak Pernah Di Jalankan

Rabu, 26 November 2025 - 09:36 WIB

King Badak: Minta Ketua SPN DPC Lebak Agar Belajar Lagi Tentang Hak Ormas Dan LSM

Berita Terbaru