Pungli Berkedok Pers di Ketapang: Masyarakat Resah, Pengamat Desak Penertiban KTA dan Penegakan UU Pers

- Editor

Jumat, 13 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Algarinews.com – Ketapang, Kalimantan Barat – 13 Juni 2025 – Setelah publik dikejutkan oleh kasus pemukulan seorang wartawan oleh pekerja tambang emas ilegal (PETI) di Ketapang yang memicu demonstrasi di Mapolres Ketapang, kini masalah lain mencuat: dugaan maraknya praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum-oknum yang mengaku sebagai wartawan di Kecamatan Sandai, khususnya di beberapa Desa.

Sejumlah warga menyatakan keresahan terhadap keberadaan pihak-pihak yang membawa identitas media namun justru melakukan intimidasi dan pemerasan terhadap pekerja kecil, terutama pengumpul barang bekas atau rongsokan. Mereka menuding masyarakat tidak memiliki izin pengelolaan limbah sebagai dalih untuk meminta sejumlah uang.

Setiap minggu selalu ada yang datang, ngaku wartawan. Mereka bilang saya melanggar aturan karena tidak punya izin limbah. Kalau sudah dikasih uang, baru mereka pergi. Bulan depan datang lagi,” ujar M. Salim, pengumpul barang bekas di warga Sandai , kepada wartawan, Jumat (13/6).

Hal serupa dialami Sardi, warga lain yang membenarkan pola dugaan pungli tersebut menyasar hampir seluruh pekerja informal di wilayahnya. Ia mengaku masyarakat Sanadi semakin resah karena tidak tahu harus melapor kepada siapa.

Baca Juga :  Lanal Lhokseumawe Gagalkan Penyelundupan Ratusan Dus Rokok Tanpa Cukai Di Perairan Aceh Utara

Kami bingung mau lapor ke mana. Mereka bawa kartu wartawan atau LSM, tapi kerjaannya minta uang. Kalau tidak ditindak, kasihan wartawan yang betulan kerja profesional, nama mereka rusak oleh ulah oknum,” ujar Sardi.

Fenomena ini menyingkap masalah serius di lapangan: banyaknya kartu tanda anggota (KTA) pers beredar tanpa mekanisme verifikasi ketat. Oknum dapat dengan mudah mencetak KTA dari lembaga media abal-abal atau tidak terdaftar di Dewan Pers. Ini membuka ruang penyalahgunaan, termasuk pungli, pemerasan, hingga mencederai citra jurnalisme yang kredibel.

Dr. Hartono Prasetya, pakar hukum media dari Universitas Indonesia, menegaskan bahwa berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan wajib tunduk pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan harus bekerja di bawah naungan perusahaan pers berbadan hukum yang terdaftar di Dewan Pers.

Jika seorang individu mengaku wartawan tapi tak menjalankan fungsi pers yakni menyampaikan informasi berdasarkan verifikasi, berimbang, dan faktual maka dia bukan wartawan, melainkan pelanggar hukum,” jelas Hartono.

Baca Juga :  ARASH Segera Dilaunching, Samsul Hidayat Wajib Menang

Ia juga menambahkan, dalam konteks hukum pidana, tindakan pungli yang dilakukan dengan menyalahgunakan atribut pers dapat dikategorikan sebagai pemerasan atau penipuan sesuai Pasal 368 dan 378 KUHP.

Munculnya persoalan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh elemen pengawas pers di Indonesia, khususnya Dewan Pers dan aparat penegak hukum (APH). Penertiban dan verifikasi KTA harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk tindakan hukum terhadap oknum yang terbukti menyalahgunakan identitas kewartawanan untuk mencari keuntungan pribadi.

Asosiasi Jurnalis Independen Kalbar (AJIK) turut mengecam praktik-praktik seperti ini. Dalam pernyataan resminya, AJIK mendesak kepolisian segera menindak oknum-oknum yang merusak integritas profesi jurnalistik.

Jurnalisme bukan alat untuk mengancam rakyat kecil. Ini bentuk penyalahgunaan profesi yang harus ditindak. Kalau dibiarkan, kepercayaan publik terhadap media akan hancur,” tulis AJIK dalam rilisnya, Jumat (13/6).

Sumber : Masyarakat Kecamatan Sandai Sardi dan Beberapa lainnya

Berita Terkait

HUT BRI Ke-130 : Fokus Pada Pemulihan dan Kemanusiaan
HUT Bank BRI Ke- 130 : BRI BO Fatmawati Fokus Pada Pemberdayaan UMKM
Nenek Pelaku Percobaan Tindak Pidana Yang Tidak Mampu Berharap Keadilan Kebijaksanaan Serta Penilaian APH Berdasarkan Fakta Dan Hati Nurani
Presiden Pastikan Pangan Aman dan Percepatan Perbaikan Infrastruktur di Aceh
Hebat Arifin/Aseng kayu dan RB Rizal back Bandar Judi Togel Diduga Dilindungi Kapolres Deliserdang
Diduga Ada Pungli Tak Terima Diberitakan Kordinator Penyuluhan Pertanian Kota Bandar Lampung Inisial Ds Provokasi Warga Poktan Hingga Mengintimidasi Wartawan
Wo Peraturan Kapolri Yang Di Keluarkan Sendiri Oleh INSTITUSI POLRI: Namun Tidak Pernah Di Jalankan
King Badak: Minta Ketua SPN DPC Lebak Agar Belajar Lagi Tentang Hak Ormas Dan LSM
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 09:50 WIB

HUT BRI Ke-130 : Fokus Pada Pemulihan dan Kemanusiaan

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:35 WIB

HUT Bank BRI Ke- 130 : BRI BO Fatmawati Fokus Pada Pemberdayaan UMKM

Selasa, 9 Desember 2025 - 23:32 WIB

Nenek Pelaku Percobaan Tindak Pidana Yang Tidak Mampu Berharap Keadilan Kebijaksanaan Serta Penilaian APH Berdasarkan Fakta Dan Hati Nurani

Senin, 8 Desember 2025 - 07:36 WIB

Presiden Pastikan Pangan Aman dan Percepatan Perbaikan Infrastruktur di Aceh

Minggu, 7 Desember 2025 - 00:31 WIB

Hebat Arifin/Aseng kayu dan RB Rizal back Bandar Judi Togel Diduga Dilindungi Kapolres Deliserdang

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:50 WIB

Diduga Ada Pungli Tak Terima Diberitakan Kordinator Penyuluhan Pertanian Kota Bandar Lampung Inisial Ds Provokasi Warga Poktan Hingga Mengintimidasi Wartawan

Senin, 1 Desember 2025 - 21:39 WIB

Wo Peraturan Kapolri Yang Di Keluarkan Sendiri Oleh INSTITUSI POLRI: Namun Tidak Pernah Di Jalankan

Rabu, 26 November 2025 - 09:36 WIB

King Badak: Minta Ketua SPN DPC Lebak Agar Belajar Lagi Tentang Hak Ormas Dan LSM

Berita Terbaru