PWRI Kubu Raya Kecam Intimidasi Terhadap Wartawan: Desak Penegak Hukum Tegas Tindak Pelaku

- Editor

Kamis, 5 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Algarinews.com – Kubu Raya, Kalimantan Barat — Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kubu Raya mengecam keras tindakan intimidasi yang diduga dilakukan oleh oknum kuasa hukum berinisial M.YMS terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. Tindakan tersebut dinilai sebagai pelecehan terhadap kebebasan pers dan prinsip dasar demokrasi.

Sekretaris DPC PWRI Kubu Raya, Rudi Halik, menyampaikan bahwa intimidasi yang dialami oleh Ismail Djayusman—Ketua DPC PWRI Kubu Raya—merupakan bentuk ancaman serius terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Ini bukan hanya soal perorangan, tapi menyangkut prinsip dasar demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia,” tegas Rudi, Senin (4/6/2025).

Rudi mengungkapkan, insiden terjadi ketika Ismail Djayusman tengah menjalankan tugas jurnalistiknya dan justru mendapat intimidasi dan ucapan bernada ancaman dari oknum kuasa hukum M.YMS. Pernyataan provokatif yang dilontarkan kuasa hukum tersebut, menurut Rudi, tidak menjunjung asas praduga tak bersalah dan berpotensi menghalangi kerja pers.

Baca Juga :  IMO Indonesia Turut Prihatin Soal Isu Miring Penggelapan Dana Hibah PWI

Lebih lanjut, Rudi menjelaskan bahwa PWRI Kubu Raya telah mengadakan rapat internal dan sepakat untuk melaporkan secara resmi tindakan intimidasi tersebut kepada aparat penegak hukum. Rekaman kejadian yang diduga memuat unsur intimidasi dan ancaman menjadi bukti pendukung.

“Kami minta aparat penegak hukum tidak tutup mata. Tindakan tersebut jelas bisa masuk kategori pidana, yaitu menghalang-halangi kerja pers sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja wartawan dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Baca Juga :  Pelabuhan Ilegal di Kubu Raya Masih Beroperasi, Warga Resah, Negara Rugi

Sebagai organisasi wartawan, PWRI Kubu Raya menyerukan solidaritas kepada seluruh insan pers di Kalimantan Barat untuk tetap bersatu dan tidak gentar menghadapi segala bentuk tekanan dan kriminalisasi. “Kami siap berdiri bersama rekan-rekan jurnalis. Jangan takut, jangan mundur. Pers adalah pilar keempat demokrasi dan tidak boleh dibungkam oleh siapa pun,” kata Rudi.

PWRI Kubu Raya juga berencana mengadukan persoalan ini ke Dewan Pers dan Dewan Pimpinan Pusat PWRI di Jakarta untuk mendapatkan pendampingan hukum dan perlindungan bagi Ismail Djayusman. “Kami akan mengkaji langkah-langkah hukum yang diperlukan, termasuk jalur pidana maupun Dewan Pers,” pungkasnya.

Sumber: Ismail Djayusman Ketua DPC PWRI Kubu Raya dan
Rudi Halik Sekretaris DPC PWRI Kubu Raya

Berita Terkait

HUT BRI Ke-130 : Fokus Pada Pemulihan dan Kemanusiaan
HUT Bank BRI Ke- 130 : BRI BO Fatmawati Fokus Pada Pemberdayaan UMKM
Nenek Pelaku Percobaan Tindak Pidana Yang Tidak Mampu Berharap Keadilan Kebijaksanaan Serta Penilaian APH Berdasarkan Fakta Dan Hati Nurani
Presiden Pastikan Pangan Aman dan Percepatan Perbaikan Infrastruktur di Aceh
Hebat Arifin/Aseng kayu dan RB Rizal back Bandar Judi Togel Diduga Dilindungi Kapolres Deliserdang
Diduga Ada Pungli Tak Terima Diberitakan Kordinator Penyuluhan Pertanian Kota Bandar Lampung Inisial Ds Provokasi Warga Poktan Hingga Mengintimidasi Wartawan
Wo Peraturan Kapolri Yang Di Keluarkan Sendiri Oleh INSTITUSI POLRI: Namun Tidak Pernah Di Jalankan
King Badak: Minta Ketua SPN DPC Lebak Agar Belajar Lagi Tentang Hak Ormas Dan LSM
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 09:50 WIB

HUT BRI Ke-130 : Fokus Pada Pemulihan dan Kemanusiaan

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:35 WIB

HUT Bank BRI Ke- 130 : BRI BO Fatmawati Fokus Pada Pemberdayaan UMKM

Selasa, 9 Desember 2025 - 23:32 WIB

Nenek Pelaku Percobaan Tindak Pidana Yang Tidak Mampu Berharap Keadilan Kebijaksanaan Serta Penilaian APH Berdasarkan Fakta Dan Hati Nurani

Senin, 8 Desember 2025 - 07:36 WIB

Presiden Pastikan Pangan Aman dan Percepatan Perbaikan Infrastruktur di Aceh

Minggu, 7 Desember 2025 - 00:31 WIB

Hebat Arifin/Aseng kayu dan RB Rizal back Bandar Judi Togel Diduga Dilindungi Kapolres Deliserdang

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:50 WIB

Diduga Ada Pungli Tak Terima Diberitakan Kordinator Penyuluhan Pertanian Kota Bandar Lampung Inisial Ds Provokasi Warga Poktan Hingga Mengintimidasi Wartawan

Senin, 1 Desember 2025 - 21:39 WIB

Wo Peraturan Kapolri Yang Di Keluarkan Sendiri Oleh INSTITUSI POLRI: Namun Tidak Pernah Di Jalankan

Rabu, 26 November 2025 - 09:36 WIB

King Badak: Minta Ketua SPN DPC Lebak Agar Belajar Lagi Tentang Hak Ormas Dan LSM

Berita Terbaru