Rekor Baru! Industri Kripto Indonesia Berkontribusi Besar, Pajak Capai Rp 979,08 Miliar

- Editor

Senin, 23 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 23 Desember 2024 – Penerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara. Hingga November 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat total penerimaan pajak dari transaksi kripto telah mencapai Rp 979,08 miliar. Angka ini mencerminkan tren pertumbuhan yang konsisten sejak diberlakukannya pajak untuk transaksi aset digital tersebut.

Penerimaan ini berasal dari dua tahun sebelumnya sebesar Rp 246,45 miliar pada 2022 dan Rp 220,83 miliar pada 2023. Pada 2024, angka penerimaan melonjak tajam hingga mencapai Rp 511,8 miliar.

Penerimaan pajak kripto terbagi dalam dua komponen utama. Pertama, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari transaksi penjualan aset kripto di platform exchanger, yang menyumbang Rp 459,35 miliar. Kedua, Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) dari transaksi pembelian aset kripto di exchanger, yang menyumbang Rp 519,73 miliar.

CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, mengatakan kenaikan ini menunjukkan perkembangan ekonomi digital yang terus bertumbuh pesat di Indonesia. Pemerintah memanfaatkan momentum ini untuk memperkuat basis penerimaan negara demi mendukung pembangunan nasional. Inovasi dan perluasan basis pajak menjadi strategi penting dalam menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan pola transaksi masyarakat.

Baca Juga :  Gebrakan untuk Gen Z Indonesia, BINUS UNIVERSITY Siapkan Kejutan Bagi Dunia Pendidikan

“Pajak aset kripto memberikan dasar hukum yang lebih jelas bagi para pelaku industri, sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital. Dengan langkah-langkah seperti insentif pajak dan penguatan regulasi, Indonesia berpotensi menjadi salah satu pemain utama dalam ekonomi digital berbasis blockchain,” kata Iqbal.

Pandangan Internasional dan Kebijakan Perpajakan Kript

 CMO Tokocrypto sekaligus Wakil Ketua Komite Tetap Aset Kripto KADIN, Wan Iqbal. Sumber: Tokocrypto.

Laporan Tiger Research menyoroti kebijakan perpajakan kripto di Asia, termasuk Indonesia. Laporan mencerminkan prioritas ekonomi dan strategi masing-masing negara. Kebijakan perpajakan ini memiliki dampak signifikan terhadap perkembangan pasar dan aliran modal.

Beberapa negara seperti Singapura, Hong Kong, dan Malaysia menggunakan kebijakan bebas pajak untuk menarik investasi global, sementara negara-negara seperti Jepang dan Thailand menerapkan pajak progresif untuk redistribusi kekayaan.

Di sisi lain, India menggunakan pajak tetap untuk efisiensi administratif, sedangkan Indonesia menerapkan pajak berbasis transaksi untuk transparansi pasar. Korea Selatan mengambil pendekatan transisi dengan menunda penerapan pajak untuk mengamati tren global.

Dalam laporan tersebut antara pemerintah dan investor sering muncul akibat perbedaan pandangan tentang aset digital. Pemerintah cenderung memandang pajak sebagai sumber pendapatan baru, sedangkan investor khawatir kebijakan pajak yang berlebihan dapat menghambat pertumbuhan pasar dan mendorong pelarian modal.

Baca Juga :  BRI Finance dukung kemandirian finansial perempuan Indonesia lewat KKB

Merespons laporan tersebut, Iqbal memberikan pandangan optimis terhadap kebijakan pajak kripto di Indonesia. Ia menyatakan bahwa kebijakan ini bukan sekadar tentang meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga membangun ekosistem yang sehat dan kompetitif. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri. 

“Kita perlu menciptakan kebijakan yang tidak hanya menarik investor, tetapi juga melindungi para pelaku pasar kecil. Ini adalah kunci untuk membangun ekosistem kripto yang inklusif dan kompetitif. Kerja sama antara regulator dan pelaku industri akan menjadi kunci keberhasilan untuk menciptakan pasar aset digital yang stabil, transparan, dan berkelanjutan,” tambah Iqbal yang juga Wakil Ketua Komite Tetap Aset Kripto KADIN.

Pajak kripto di Indonesia mencerminkan tantangan dan peluang dalam mengelola pasar aset digital yang terus berkembang. Kebijakan yang hanya fokus pada penerimaan pajak jangka pendek tanpa mendukung pertumbuhan pasar dapat menghambat daya saing jangka panjang.

Dengan kebijakan yang tepat, Indonesia tidak hanya dapat meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga memperkuat posisinya dalam peta ekonomi digital global.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Tips Strategis untuk Meningkatkan Profit Kontraktor Dermaga di Proyek Maritim
29.229 Penumpang Gunakan KA di Wilayah Daop 8 Surabaya Menjelang Libur Cuti Bersama Kemerdekaan
Kepercayaan Pengguna Terus Meningkat, LRT Jabodebek Layani 42,48 Juta Pengguna Jelang Dua Tahun Beroperasi
Ikhtiar Alami untuk Terapi Pencernaan dan Kesehatan Lambung
TOMAT SUPERFOOD: Kandungan Cherry Tomato Stevia yang Mendukung Kulit Cerah dan Awet Muda
Bugar, Pulih, dan Segar Kembali: Four Seasons Resort Bali at Sayan Luncurkan Fitness Hub
Ini Cara Tepat dalam Perawatan Gear Motor agar Umur Pakai Lebih Panjang
MLV Teknologi sebagai Kontraktor Audio-Visual: Layanan Lengkap Profesional
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Tips Strategis untuk Meningkatkan Profit Kontraktor Dermaga di Proyek Maritim

Jumat, 15 Agustus 2025 - 14:44 WIB

29.229 Penumpang Gunakan KA di Wilayah Daop 8 Surabaya Menjelang Libur Cuti Bersama Kemerdekaan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 14:15 WIB

Kepercayaan Pengguna Terus Meningkat, LRT Jabodebek Layani 42,48 Juta Pengguna Jelang Dua Tahun Beroperasi

Jumat, 15 Agustus 2025 - 14:08 WIB

Ikhtiar Alami untuk Terapi Pencernaan dan Kesehatan Lambung

Jumat, 15 Agustus 2025 - 13:49 WIB

TOMAT SUPERFOOD: Kandungan Cherry Tomato Stevia yang Mendukung Kulit Cerah dan Awet Muda

Jumat, 15 Agustus 2025 - 13:12 WIB

Ini Cara Tepat dalam Perawatan Gear Motor agar Umur Pakai Lebih Panjang

Jumat, 15 Agustus 2025 - 12:53 WIB

MLV Teknologi sebagai Kontraktor Audio-Visual: Layanan Lengkap Profesional

Jumat, 15 Agustus 2025 - 12:31 WIB

Suite Class Compartment Catat Rekor Baru Layani 20.556 Pelanggan Januari–Juli 2025, Tumbuh 27,76%

Berita Terbaru