Sistem Ganti Kerugian : Supremasi Penegakan Hukum Untuk Indonesia Emas

- Editor

Selasa, 9 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Algarinews.Com ||  Jakarta – Dr.Weldy Jevis Saleh,SH,MH., salah satu Praktisi Hukum termuda dikalangannya, telah menerbitkan buku dengan judul “Sistem Ganti Kerugian Terhadap Terhadap Terdakwa Putusan Bebas Atau

Lepas Yang Telah Berkekuatan Tetap” Dalam Penegakan Supermasi Hukum Untuk Indonesia Emas.

 

“Judul ini saya angkat karena banyaknya penegakan Hukum yang keliru dalam penahanan, penangkapan, bahkan sampai dengan penetapan seseorang menjadi tersangka, ujar Weldy dalam tulisannya, pada Senin 08 Juli 2024.

 

Weldy mengungkapkan atas keprihatinannya melihat dan menyaksikan

Penegakan Hukum di Indoneska khususnya dalam beberapa kasus yang viral di masyarakat Indonesia akhir- akhir ini.

 

“Saya merasa terpangil sebagai seorang Praktisi & Akademisi atas begitu banyak proses penegakan hukum kita yang sangat keliru dalam penetapan Tersangka hingga menjadi Terdakwa bahkan telah di putus bebas, ujarnya.

Baca Juga :  Senyum Semangat Fatia Casis Disabilitas Lulus Menuju Rikkes II Bintara Polri

 

Lanjut Weldy mengatakan, “buku ini akan menjelaskan bagaimana tahapan dalam proses permintaan “Ganti Kerugian Akibat Salah Tangkap, salah penetapan tersangka dan terdakwa sampai dengan hadirnya putusan bebas atau lepas.

 

“Tahapan tersebut seseorang yang salah tangkap bahkan terdakwa yang diputus bebas, dapat mengajukan Ganti Kerugian kepada negara.

 

Selain itu, buku ini akan menjelaskan proses serta kekosongan hukum dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu proses ganti kerugian tersebut sangat berbelit-belit sampai harus melalui proses sistem peradilan perdata,kata Dr Weldy Jevis Saleh SH,MH., yang juga sebagai Dosen di Universitas Pakuan Bogor dan selaku Dewan Pengawas (Dewas) di Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) DPD Jawa Barat.

Baca Juga :  Bripka Suroto Berikan Himbauan Ke Komunitas Ojol

 

Weldy juga menjelaskan bahwa buku yang diterbitkannya akan menjadi acuan untuk perbaikan KUHAP.

 

“Buku ini juga dapat menjadi acuan untuk perbaikan KUHAP, seseorang yang sudah jadi “Pesakitan”dalam proses penegakan hukum yang salah, langsung mendapat Ganti Kerugian tanpa harus mengajukan ganti kerugian di pengadilan secara perdata,imbuhnya.**

 

 

 

 

Sumber : Dr.Weldy Jevis Saleh,SH.,MH. & AWIBB Jabar

Berita Terkait

Sudiharto Wakil Ketua DPW LDII DKI Jakarta : Ide Jalan Sehat Kebangsaan Adalah Gagasan Yang Sangat Cemerlang
Pemotor Vs Bus Transjakarta, Korban Dilarikan Ke Rumah Sakit
Polsek Matraman Gelar Ngopi Kamtibmas, Ajak Warga Utan Kayu Selatan Jaga Keamanan Lingkungan
Bhabinkamtibmas Kelurahan Cipinang Hadiri Sholat Subuh Gabungan Dan Dzikir Bersama Di Masjid Nurul Huda
Kapolsek Pulogadung Ganjar Penghargaan Kepada Anggota Dan Mitra Kerja Yang Berhasil Tangkap Penjahat
Jumat Berkah, Polisi Bagikan Makanan Dan Minuman Gratis Kepada Jemaat Sholat Jumat
Dalam Jumat Curhat, Kanit Binmas Ajak Warga Ciptakan Suasana Yang Aman, Damai Dan Sejuk
Diduga PD PASAR JAYA Lakukan Korupsi Pembayaran Token Listrik Dan Jual Beli Lahan Fasum
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 September 2024 - 15:06 WIB

Sudiharto Wakil Ketua DPW LDII DKI Jakarta : Ide Jalan Sehat Kebangsaan Adalah Gagasan Yang Sangat Cemerlang

Senin, 9 September 2024 - 14:12 WIB

Pemotor Vs Bus Transjakarta, Korban Dilarikan Ke Rumah Sakit

Senin, 9 September 2024 - 07:04 WIB

Polsek Matraman Gelar Ngopi Kamtibmas, Ajak Warga Utan Kayu Selatan Jaga Keamanan Lingkungan

Senin, 9 September 2024 - 06:58 WIB

Bhabinkamtibmas Kelurahan Cipinang Hadiri Sholat Subuh Gabungan Dan Dzikir Bersama Di Masjid Nurul Huda

Senin, 9 September 2024 - 06:52 WIB

Kapolsek Pulogadung Ganjar Penghargaan Kepada Anggota Dan Mitra Kerja Yang Berhasil Tangkap Penjahat

Berita Terbaru