SPBU Landau Mumbung: “Kami Patuh Aturan, Mohon Media Jangan Asal Memberitakan

- Editor

Minggu, 1 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Algarinews.com – Melawi, Kalimantan Barat – 1 Juni 2025 Pihak pengelola APMS SPBU Nomor: 6679603 Landau Mumbung, Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menuding adanya pelanggaran dan kebohongan dalam penyaluran BBM kepada masyarakat. Klarifikasi ini disampaikan oleh Juliansyah, selaku pengelola dan manajer SPBU, pada 1 Juni 2025.

Menurut Juliansyah, pihak SPBU telah menjalankan semua prosedur dan aturan yang berlaku dalam pelayanan BBM kepada masyarakat, sub-penyalur, maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Ia menegaskan bahwa pihaknya selalu berupaya transparan dan terbuka, siap memberikan penjelasan kepada siapa pun, termasuk jurnalis, asalkan sesuai prosedur dan sopan santun.

> “Seharusnya teman-teman media lebih profesional. Pernahkah rekan-rekan media datang dan bertanya langsung pada masyarakat dan kami selaku pengelola SPBU? Jangan hanya mengambil foto atau video tanpa izin, tanpa bertanya, dan kemudian langsung menyimpulkan tanpa data akurat,” ujar Juliansyah.

Baca Juga :  Viral! Kasus Penganiayaan Berat Anak di Sandai, Polda Kalbar Didesak Bertindak Tegas

Lebih lanjut, Juliansyah menekankan pentingnya kode etik jurnalistik yang menjadi landasan seorang jurnalis saat bertugas. Menurutnya, prinsip 5W+1H (What, Who, Where, When, Why, How) harus dijalankan secara benar untuk menjaga akurasi dan kebenaran informasi yang disajikan.

> “Jangan sampai membuat masyarakat gaduh karena pemberitaan yang tidak benar. Sampaikan data dan fakta yang akurat. Bangun komunikasi yang baik. Mari kita sama-sama membangun dan memberitakan yang benar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tambahnya.

Juliansyah juga menyoroti praktik beberapa oknum yang kerap mengambil foto atau gambar dari orang lain, kemudian membuat pemberitaan seolah-olah dirinya hadir langsung di lapangan. Padahal, kata dia, hal tersebut melanggar etika jurnalistik dan dapat merugikan pihak lain.

> “Mohon teman-teman media untuk introspeksi diri. Gunakan etika, sikap saling menghormati, dan budaya yang baik. Jadilah jurnalis yang benar-benar hadir untuk masyarakat, bukan hanya mencari sensasi,” pungkasnya.

Baca Juga :  Dugaan Pembunuhan Libatkan Remaja Disabilitas, Pengamat Minta Aparat Junjung Prinsip Keadilan

*CATATAN UNTUK MEDIA*

Dalam penerbitan berita, kode etik jurnalistik dan SOP jurnalis wajib dijalankan, antara lain:

✅ Verifikasi Data

Data dan fakta harus diverifikasi dengan narasumber utama (pihak SPBU dan masyarakat pengguna BBM).

Hindari pemberitaan sepihak yang belum diuji kebenarannya.

✅ Mengutamakan Kepentingan Publik

Tujuan pemberitaan adalah untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan.

✅ Prinsip 5W+1H

Setiap laporan harus menjawab: Apa (What), Siapa (Who), Di mana (Where), Kapan (When), Mengapa (Why), dan Bagaimana (How).

✅ Menghargai Privasi dan Izin

Pengambilan gambar/video harus dengan izin, terutama di area-area terbatas.

✅ Hak Jawab dan Klarifikasi

Beri ruang bagi pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi (seperti yang dilakukan pihak SPBU Juliansyah).

✅ Menghindari Hoaks dan Fitnah

Jangan mempublikasikan konten yang tidak akurat atau berpotensi memicu kegaduhan.

Sumber: Juliansyah, Pengelola APMS SPBU Landau Mumbung

Berita Terkait

Soal Polemik di Perum Citra Swarna Tembong City:  Forwatu Banten Lakukan Audiensi Bersama DPMPTSP Kota Serang
PT Wijaya Kusuma Contractor Diduga Curi Pasir Laut, Forwatu Banten: Negara Jangan Diam!
Wow !! Diduga Rumah Dinas Aspol Diperjual Belikan Dan Jaminkan Pinjaman Ke Warga Sipil
Oknum Kasatker PJN Wilayah II Banten Diduga Bangun Gurita Bisnis Haram
Bersama, Serukan Sikap Damai! Tolak Provokasi di Tengah Dinamika Nasional
FORWAL: Minta Kapolda Banten Tangkap Oknum Brimob: dan Jangan Pandang Bulu
Tambang Emas Ilegal di Ketapang Diduga Dibiarkan Aparat, Publik Tagih Komitmen Presiden
Jejak Kasus Dugaan Korupsi PU Mempawah Ria Norsan di Periksa KPK Sebagai Saksi Selam 7 Jam
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:54 WIB

Soal Polemik di Perum Citra Swarna Tembong City:  Forwatu Banten Lakukan Audiensi Bersama DPMPTSP Kota Serang

Jumat, 10 Oktober 2025 - 20:52 WIB

PT Wijaya Kusuma Contractor Diduga Curi Pasir Laut, Forwatu Banten: Negara Jangan Diam!

Rabu, 17 September 2025 - 23:11 WIB

Wow !! Diduga Rumah Dinas Aspol Diperjual Belikan Dan Jaminkan Pinjaman Ke Warga Sipil

Minggu, 14 September 2025 - 00:26 WIB

Oknum Kasatker PJN Wilayah II Banten Diduga Bangun Gurita Bisnis Haram

Minggu, 31 Agustus 2025 - 21:07 WIB

Bersama, Serukan Sikap Damai! Tolak Provokasi di Tengah Dinamika Nasional

Jumat, 22 Agustus 2025 - 08:25 WIB

FORWAL: Minta Kapolda Banten Tangkap Oknum Brimob: dan Jangan Pandang Bulu

Jumat, 22 Agustus 2025 - 01:31 WIB

Tambang Emas Ilegal di Ketapang Diduga Dibiarkan Aparat, Publik Tagih Komitmen Presiden

Jumat, 22 Agustus 2025 - 01:26 WIB

Jejak Kasus Dugaan Korupsi PU Mempawah Ria Norsan di Periksa KPK Sebagai Saksi Selam 7 Jam

Berita Terbaru