Transmigrasi Diprotes Tokoh Adat Kalbar: Pemerintah Dinilai Abai Terhadap Masalah Lama

- Editor

Rabu, 9 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Algarinews.com – Pontianak, Kalimantan Barat – 9 Juli 2025 Ambisi pemerintah pusat untuk kembali menggulirkan program pemerataan pembangunan berbasis transmigrasi di Kalimantan Barat menuai protes keras dari tokoh-tokoh masyarakat adat. Penolakan ini disampaikan langsung oleh Iyen Bagagok, Ketua Umum Organisasi Masyarakat Adat Mangkok Merah Kalimantan Barat, dalam keterangan pers yang disampaikan kepada media pada Selasa, 9 Juli 2025.

Kami dengan tegas menolak rencana program transmigrasi baru di Kalimantan Barat. Masih banyak persoalan lama yang belum selesai, termasuk kemiskinan masyarakat lokal maupun eks transmigran lama yang sudah puluhan tahun tinggal di Kalbar,” tegas Iyen Bagagok.

Menurutnya, pemerintah justru belum menyelesaikan konflik-konflik sosial yang selama ini membayangi program transmigrasi, seperti perampasan tanah ulayat masyarakat adat dan penggusuran lahan eks-transmigran oleh oknum maupun perusahaan.

Iyen menyoroti bagaimana tanah-tanah transmigran dari era Orde Baru khususnya sejak masa Presiden Soeharto hingga kini banyak yang dikuasai oleh pihak lain secara sepihak. Namun, menurutnya, pemerintah seakan tutup mata terhadap sejarah dan penderitaan masyarakat tersebut.

Baca Juga :  Komandan Lanal Bandung Dampingi Wakasal Hadiri Upacara Pembukaan Pendidikan Sespim Polri Tahun Pelajaran 2024

Apa gunanya membuka kawasan baru untuk transmigrasi jika infrastruktur dasar seperti jalan, listrik, air bersih, sekolah, dan kesehatan di banyak daerah Kalbar masih belum terpenuhi?” ungkapnya.

Ia juga menekankan bahwa lebih bijak apabila dana negara dialokasikan untuk memperkuat pembangunan dasar dan layanan publik di wilayah-wilayah terpencil Kalbar, ketimbang menciptakan potensi konflik sosial baru melalui kebijakan yang tidak matang secara sosial dan ekologis.

Penolakan ini juga menjadi refleksi kegagalan tata kelola transmigrasi sebelumnya, yang kerap menimbulkan konflik agraria, ketimpangan kesejahteraan, dan ketegangan horizontal antara penduduk lokal dan pendatang.

Dalam konteks hukum, program transmigrasi harus tunduk pada:

UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, yang mengakui hak ulayat masyarakat adat.

UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan Transmigrasi, yang mengatur hak-hak dan perlindungan transmigran.

Baca Juga :  Gerak Cepat, Lanal Simeulue Bantu Evakuasi Nelayan Yang Mengalami Rusak Mesin Di Laut

Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Transmigrasi, yang mewajibkan partisipasi masyarakat lokal dalam setiap perencanaan dan pelaksanaan program transmigrasi.

Namun dalam pelaksanaannya, menurut Iyen, “Regulasi hanya menjadi alat formalitas, sementara di lapangan rakyat adat dan eks-transmigran terus menjadi korban ketidakadilan struktural.”

Iyen Bagagok menyerukan agar suara masyarakat adat Kalimantan Barat tidak diabaikan dalam setiap rencana kebijakan nasional. Ia meminta pemerintah pusat untuk mengevaluasi total wacana penambahan transmigrasi demi menghindari konflik sosial yang berulang dan ketimpangan kesejahteraan yang makin dalam.

Kami tidak anti pembangunan, tapi jangan abaikan luka lama dan hak-hak rakyat yang belum dipulihkan. Jangan sampai program atas nama ‘pemerataan’ justru memicu perpecahan dan ketidakadilan baru,” pungkasnya.

Sumber: Iyen Bagagok, Ketua Umum Ormas Mangkok Merah Kalimantan Barat

Berita Terkait

Tender Rp193,6 Miliar Tanggul NCICD Disorot, Puluhan Peserta Gugur – Kritik Tajam Jumari Purnama
Contoh Positif! Warga Langkat Kembalikan Lahan Hutan Lindung Tanpa Paksaan
LSM RIB SOROT TAJAM PROYEK OSS BKPM 2026: PENUNJUKAN LANGSUNG Rp30,6 MILIAR DIDUGA SARAT MASALAH
Poniran, selaku kepala desa sekaligus merangkup ketua abdesi kecamatan Tanjung sari , Diduga merekayasa anggaran dana desa demi kepentingan diri pribadi, 
Loso Mena PKB: Peran Pers Strategis dalam Pembangunan Daerah
Darma Wijaya Ajak ASN Bersepeda, PWI Sergai Beri Apresiasi di Acara Buka Bersama
Aspirasi Damai Warga Pademangan : Tolak Mutasi Kapolsek Melalui Karangan Bunga
Gedung Velvet 76 Mengunakan Trotoar Untuk Parkir Dan Taman Warga Diduga Tampa Izin Dishub Jakarta Barat Tutup Mata !!
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 14:41 WIB

Tender Rp193,6 Miliar Tanggul NCICD Disorot, Puluhan Peserta Gugur – Kritik Tajam Jumari Purnama

Selasa, 28 April 2026 - 13:11 WIB

Contoh Positif! Warga Langkat Kembalikan Lahan Hutan Lindung Tanpa Paksaan

Selasa, 28 April 2026 - 12:45 WIB

LSM RIB SOROT TAJAM PROYEK OSS BKPM 2026: PENUNJUKAN LANGSUNG Rp30,6 MILIAR DIDUGA SARAT MASALAH

Minggu, 19 April 2026 - 13:30 WIB

Poniran, selaku kepala desa sekaligus merangkup ketua abdesi kecamatan Tanjung sari , Diduga merekayasa anggaran dana desa demi kepentingan diri pribadi, 

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:48 WIB

Loso Mena PKB: Peran Pers Strategis dalam Pembangunan Daerah

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:51 WIB

Darma Wijaya Ajak ASN Bersepeda, PWI Sergai Beri Apresiasi di Acara Buka Bersama

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:12 WIB

Aspirasi Damai Warga Pademangan : Tolak Mutasi Kapolsek Melalui Karangan Bunga

Minggu, 22 Februari 2026 - 21:02 WIB

Gedung Velvet 76 Mengunakan Trotoar Untuk Parkir Dan Taman Warga Diduga Tampa Izin Dishub Jakarta Barat Tutup Mata !!

Berita Terbaru