Status Tanah Ingkrah, Kota Wisata Sinarmas Land Nekat Dirikan Ruko

- Editor

Senin, 27 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AlgariNews.Com, Jakarta – Kota Wisata Sinarmas Land Kuasai Lahan yang masih sengketa dengan Ahli Waris yang berada di lokasi Desa Ciangsana Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor,  padahal mengacu Mahkamah Agung Putusan MA Nomor 78 KTUN2016 Dan Putusan PTUN Bandung Putusan PTUN Bandung NOMOR 86G2014PTUN-BDG dikategorikan sudah ingkrah.

Dengan status yang berkekuatan hukum tetap berarti pihak Kota Wisata Sinarmas Land menguasai lahan diduga secara ilegal dikarnakan” pihak ahli waris tidak merasa menjual ataupun menandatangani akte jual beli “,ujar Rostiati kepada awak media, dia merasa di dzolimi oleh pihak Kota Wisata Sinarmas Land. Sedangkan pihak Kota Wisata Sinarmas Land  sudah mendirikan bangunan berupa ruko malah sampai puluhan ruko,  yang menjadi pertanyaan dasar apa pihak Kota Wisata Sinarmas Land mendirikan Ruko – Ruko tersebut.

Baca Juga :  Clear! Klarifikasi Ketua KPU Kabupaten Bogor : Sesuai UU Dan Peraturan KPU, Mahasiswa STIN Punya Hak Pilih

Berdasarkan hal tersebut, pihak redaksi telah mengirimkan surat yang berisikan perihal pertanyaan tanah tersebut di atas secara resmi kepada pihak Management Kota Wisata Sinarmas Land, tetapi sampai detik ini pihak Management Kota Wisata Sinarmas Land belum memberikan respon balik secara resmi kepada pihak redaksi kami.

Baca Juga :  Keamanan selama gelaran Piala Dunia U-17 di Surakarta Polda Jateng Menjamin Keadaan Kondusif

Atas Konfirmasi yang telah dilakukan oleh tim redaksi kami kepada Ahli Waris tanah tersebut jika pihak Kota Wisata Sinarmas Land tidak dapat memberikan penjelasan dan data yang berkekuatan hukum atas status kepemilikkan tanah tersebut, maka Pihak Ahli Waris akan mengajukan langkah hukum ( Eksekusi Lahan ) melalui PN ( Pengadilan Negeri ) Cibinong dan diteruskan laporan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan  Pertanahan Nasional ( ART / BPN ) atas dugaan indikasi Mafia Tanah. ( Redaksi )

Berita Terkait

Clear! Klarifikasi Ketua KPU Kabupaten Bogor : Sesuai UU Dan Peraturan KPU, Mahasiswa STIN Punya Hak Pilih
Keamanan selama gelaran Piala Dunia U-17 di Surakarta Polda Jateng Menjamin Keadaan Kondusif
Solar Bersubsidi Di Rampas Oknum Mapia || Mobil Yang Sudah Di Modifikasi Untuk Mengangkat Solar
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Februari 2024 - 16:00 WIB

Clear! Klarifikasi Ketua KPU Kabupaten Bogor : Sesuai UU Dan Peraturan KPU, Mahasiswa STIN Punya Hak Pilih

Senin, 27 November 2023 - 15:02 WIB

Status Tanah Ingkrah, Kota Wisata Sinarmas Land Nekat Dirikan Ruko

Jumat, 10 November 2023 - 13:23 WIB

Keamanan selama gelaran Piala Dunia U-17 di Surakarta Polda Jateng Menjamin Keadaan Kondusif

Jumat, 10 November 2023 - 12:27 WIB

Solar Bersubsidi Di Rampas Oknum Mapia || Mobil Yang Sudah Di Modifikasi Untuk Mengangkat Solar

Berita Terbaru

Bisnis

Open Forest #2: Connecting Hands, Restoring Lands

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:51 WIB

Bisnis

Terra Drone Indonesia Latih Pilot Drone Adaro

Jumat, 22 Nov 2024 - 03:33 WIB