Tegas Dr Herman Hofi: Putusan PTUN Tidak Bisa Dikatakan Final Selama Masih Ada Upaya Hukum

- Editor

Minggu, 7 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

algarinews.com – Pontianak Kalbar – Terang Dr Heran Hofi,” Persoalan pertanahan mengandung unsur administrasi, hukum perdata dan hukum pidana. Putusan PTUN adalah ramah hukum administrasi 7 April 2024 Wib.

Menurut Herman Hofi,” Hukum administrasi itu gugur dengan sendirinya ketika dalam administrasi terdapat unsur pidana pemalsuan administrasi atau pemalsuan berbagai dokumen dokumen otentik lainnya. Oleh sebab itu putusan PTUN tidak bisa dikatakan final selama masih ada upaya hukum lain.

Masih Jelas Hofi,” Tadi saya  katakan bahwa persoalan tanah terdapat mengandung hukum administrasi, hukum perdata dan hukum pidana.

Jika salah satu dari aspek hukum itu belum selesai maka belum didapat di katakan final.

Dalam proses administrasi yang dilakukan BIR diduga terdapat unsur pidana, yakni dugaan beberapa dokumen yang mereka peroleh di duga ada unsur pemalsuan dan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum BPN.

Baca Juga :  Lanal Dumai Ikut Serta Dalam Pertamina Synergy Run 2023

Terkait dengan penghentian laporan di kejaksaan bukanlah penghentian karena tidak ada unsur pidana atas laporan ibu Lili Santi.

Tapi karena Pelapor melaporkan objek yang sama pada polda kalbar. Maka kejaksaan menghentikan bermaksud memberikan kesempatan pada polda kalbar melakukan penyidikan.

Dan polda Kalbar telah melakukan proses penyelidikan dan sampai pada proses penyidikan artinya ada terdapat unsur pidana dalam proses administrasi yang di miliki BIR.

Saat Sekarang polda kalbar telah mengantongi siapa tersangka nya. Hanya menunggu proses formal dalam bentuk gelar perkara untuk menentukan secara resmi pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana.

Baca Juga :  Komandan Lantamal I Pimpin Apel Khusus Awal Tahun 2024

Kita mendorong polda kalbar untuk segera melakukan gelar perkara dan melakukan penanaman terhadap pihak yang di duga sebagai pelaku pemalsuan beberapa dokumen.

Kita yakin polda kalbar masih mempunyai idialisme yang kuat. Polda Kalbar cukup kuat menahan bisikan manis pihak tertentu untuk membuat kasus ini mengambang dan tidak jelas dan tidak ada kepastian hukum nya.

Pihak kami akan terus koordinasi dengan berbagai pihak agar persoalan ini menjadi tetang benderang dan tidak ada pihak-pihak yang akan mampu merusak tatanan hukum dengan sejumlah cuan yang mereka miliki pungkas Dr Herman Hofi selaku kuas hukum.

Sumber: Herman Hofi

Aktivis 98/Jn

Berita Terkait

Pastikan Lapas bersih dari Narkoba, Kalapas Rangkasbitung Pimpin Penggeledahan
Heboh Kantor DPC: PDIP Lebak di Geruduk Lembaga
Mendagri Dorong BNPP Kembangkan PLBN Jadi Sentra Ekonomi Baru
298 Atlet Dan Official Polri Memeriahkan PON XXI, Ketua Harian Komite Olahraga Polri : Cetak SDM Polri Unggul Melalui Olahraga
Doa Kiai Pemalang Agar Pilkada 2024 Aman Dan Damai
Polri Kerahkan Ribuan Personel Amankan PON XXI 2024 Di Aceh Dan Sumut
Kadin Siapkan White Paper Dari Hasil ISF 2024 Untuk Pemerintahan Baru
Penuh Euforia, Pesan Paus Di Misa Akbar GBK : Jangan Mudah Menyerah
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 September 2024 - 12:56 WIB

Pastikan Lapas bersih dari Narkoba, Kalapas Rangkasbitung Pimpin Penggeledahan

Rabu, 18 September 2024 - 17:19 WIB

Heboh Kantor DPC: PDIP Lebak di Geruduk Lembaga

Rabu, 18 September 2024 - 12:56 WIB

Mendagri Dorong BNPP Kembangkan PLBN Jadi Sentra Ekonomi Baru

Senin, 9 September 2024 - 12:57 WIB

298 Atlet Dan Official Polri Memeriahkan PON XXI, Ketua Harian Komite Olahraga Polri : Cetak SDM Polri Unggul Melalui Olahraga

Senin, 9 September 2024 - 08:26 WIB

Doa Kiai Pemalang Agar Pilkada 2024 Aman Dan Damai

Berita Terbaru