Tingkatkan Keselamatan, KAI Daop 8 Surabaya Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Rel

- Editor

Kamis, 11 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya Kembali melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang berdiri di sekitar jalur rel pada Kamis (11/9). Penertiban dilakukan di KM 29+7/8 petak jalan Sidoarjo–Tulangan.

Keberadaan bangunan tersebut dinilai berpotensi membahayakan perjalanan kereta api karena berdekatan dengan jalur KA dan berdiri tanpa izin di atas lahan milik PT KAI.

“Penertiban ini merupakan wujud komitmen KAI dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Bangunan liar di jalur rel tidak hanya mengganggu operasional, tetapi juga menimbulkan risiko bagi masyarakat sekitar. Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga jalur kereta api agar tetap aman dan bebas hambatan,” ujar Luqman Arif, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya.

Sebelum dilakukan pembongkaran, KAI Daop 8 Surabaya telah melaksanakan tahapan sosialisasi dan koordinasi dengan pemilik bangunan. Pemilik menyatakan kesediaannya untuk mendukung kegiatan ini dengan membongkar bangunan secara sukarela.

Baca Juga :  Direktur Utama PT KAI Lakukan Posko Angkutan Nataru 2025/2026, Pastikan Pelanggan Terlayani dengan Baik

Seluruh rangkaian kegiatan diawali dengan safety briefing untuk menekankan pentingnya keselamatan kerja. Proses pembongkaran kemudian dilaksanakan bersama Tim Jalan Rel dan Jembatan, Jajaran Polsuska Daop 8, serta melibatkan langsung pemilik bangunan. Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan sesuai prosedur.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api. Seluruh proses dilaksanakan secara persuasif dan humanis, dengan mengedepankan keselamatan bersama,” imbuh Luqman.

KAI mengimbau masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan atau melakukan aktivitas di area terlarang sekitar jalur kereta api. “Kami mengingatkan masyarakat agar tidak memanfaatkan lahan di sekitar jalur kereta api untuk aktivitas apa pun yang berpotensi mengganggu keselamatan,” ungkapnya.

Aktifitas apapun itu yang bukan terkait keperluan Dinas Kereta Api merupakan hal yang terlarang bagi umum. Sesuai dengan UU Perkeretaapian No. 23 Tahun 2007, pada pasal 181 disebutkan setiap orang dilarang :

Baca Juga :  SMBC Indonesia Gandeng Sribu, Dukung Pertumbuhan Berkelanjutan bagi Pelaku UMKM

a. Berada di ruang manfaat jalur kereta api;

b. Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau

c. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Pada Pasal 199 disebutkan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000. Sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

PT KAI Daop 8 Surabaya senantiasa berkomitmen untuk menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api serta memastikan jalur rel tetap dalam kondisi yang tertib, aman, dan bebas dari hambatan.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Besi AS untuk Industri: Jenis dan Kegunaan yang Jarang Diketahui
LRT Jabodebek Dukung Festival IWE 2026, Perkuat Peran Transportasi Publik dalam Aktivitas Komunitas
FLOQ Luncurkan Limit Order dan Kampanye Trading Interaktif Bertema Pokémon, Dorong Pengguna Trading Lebih Strategis dengan Zero Fee
PTPP Tunjukkan Kinerja Unggul dalam Pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkulu
Dupoin Futures Lanjutkan Aktivasi CFD, Dorong Literasi Trading di Ruang Publik
Tren Social Trading yang Semakin Populer di Kalangan Trader Pemula
Analisa Pasar dari FLOQ: Bitcoin Sempat Tembus US$79.000 di Tengah Sinyal Perubahan Kebijakan The Fed
Implan Koklea Pintar Terbaru Hadir di Indonesia, Tingkatkan Kualitas Hidup Pasien Gangguan Pendengaran
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 20:00 WIB

Besi AS untuk Industri: Jenis dan Kegunaan yang Jarang Diketahui

Minggu, 26 April 2026 - 20:00 WIB

LRT Jabodebek Dukung Festival IWE 2026, Perkuat Peran Transportasi Publik dalam Aktivitas Komunitas

Minggu, 26 April 2026 - 19:00 WIB

FLOQ Luncurkan Limit Order dan Kampanye Trading Interaktif Bertema Pokémon, Dorong Pengguna Trading Lebih Strategis dengan Zero Fee

Minggu, 26 April 2026 - 15:00 WIB

PTPP Tunjukkan Kinerja Unggul dalam Pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkulu

Minggu, 26 April 2026 - 11:00 WIB

Dupoin Futures Lanjutkan Aktivasi CFD, Dorong Literasi Trading di Ruang Publik

Sabtu, 25 April 2026 - 18:00 WIB

Analisa Pasar dari FLOQ: Bitcoin Sempat Tembus US$79.000 di Tengah Sinyal Perubahan Kebijakan The Fed

Sabtu, 25 April 2026 - 15:01 WIB

Implan Koklea Pintar Terbaru Hadir di Indonesia, Tingkatkan Kualitas Hidup Pasien Gangguan Pendengaran

Sabtu, 25 April 2026 - 15:01 WIB

OneCore CRM Dorong Transformasi Digital Sales, Jadi Enabler Pertumbuhan Bisnis di Tengah Tantangan Konversi Leads

Berita Terbaru