TK Nurul Akmal Besar II Terjun, Diduga ‘Kenyang’ Makan Uang Dana Hibah 100 juta

- Editor

Selasa, 7 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Algarinews.com | Serdang Bedagai, Dana Hibah yang digelontorkan negara yang terealisasi pada tahun 2023, seharusnya untuk kepentingan masyarakat pada umumnya, sepatutnya dialokasikan untuk pembangunan kelas baru, diduga oknum kepala Sekolah TK Nurul Akmal menyalahgunakan anggaran dana hibah dari negara, Desa Besar II Terjun, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Selasa (07/05/2024).

 

Dana Hibah didalam hukum publik maka, beralihnya hak atas sesuatu berasal dari suatu pemberian dari pihak lain atau pemerintah kepada pemerintah, atau sebaliknya yang secara spesifik dan melalui suatu perjanjian terhadap proses hibah tersebut. Adapun suatu tujuan dari hibah sendiri, yakni demi kesejahteraan.

 

Namun, realita yang terjadi konteks hibah justru dianggap sebagai suatu kesempatan oleh para oknum untuk melakukan tindak pidana korupsi. Bahkan, korupsi terhadap dana hibah ini sangat memberikan suatu dampak di berbagai sisi, salah satunya yakni adanya potensi merugikan keuangan daerah dan negara. maka dapat disimpulkan bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 20 Tahun 2001, maka hukuman penjara dapat dikenakan pada pelaku tindak pidana korupsi dana hibah.

Baca Juga :  Lanal Dumai Bantu Evakuasi Rumah Warga Pasca Bencana Tanah Longsor Di Kuala Enok Kabupaten Inhil Provinsi Riau

 


Uang sebanyak Rp.100 juta di sekolah RA Nurul Akmal di dusun VIII Desa Besar II Terjun kecamatan Pantai Cermin diduga keras telah di selewengkan.

Saat di konformasi oleh Wartawan dan LSM GMAS Sumut kepala yayasannya menerangkan “telah membelanjakan beberapa barang, seperti perbaikan Asbes, Jerjak besi, tempat duduk tembok dan gambar-gambar yang ada serta Meja-meja sekitar 30% dari total anggaran tersebut”, jelas ajman ketua yayasan tersebut.

 

Kepsek Suryani dan juga merangkap sebagai guru di sekolah tersebut sepertinya kepala yayasan tersebut enggan mempertemukan.

Baca Juga :  Lantamal I Gelar Upacara Hari Bela Negara Ke- 75 Tahun 2023

Kejanggalan dan dugaan tindak korupsi pun semakin menjadi ketika awak media mencoba meminta klarifikasi dari ajman melalui Kepala Desa Besar II Terjun TK Hikmah tidak bisa menunjukkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).

 

tindakan tersebut tidak dibenarkan dalam UU Keterbukaan Informasi Publik, karna UU tersebut dirancang sebagai alat kontrol penyelenggaraan Negara, Badan Publik, Lembaga Negara, Organisasi agar penyelenggaraan dan penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN dan atau APBD menuju pengelolaan yang bersih, transparan dan akuntabel (good govermance).

 

“Beliau tidak kooperatif terhadap pengelolaan anggaran dana hibah tersebut, saya juga melihat sangat janggal karna pembangunannya tidak sesusai dengan TK tersebut dan kita akan lanjutkan kepada Aparat Penagak Hukum agar kiranya mengaudit LPJ Sekolah tersebut.” Tutup Jurlis Ketua DPW LSM GMAS Sumatera Utara.

Berita Terkait

Pastikan Lapas bersih dari Narkoba, Kalapas Rangkasbitung Pimpin Penggeledahan
Heboh Kantor DPC: PDIP Lebak di Geruduk Lembaga
Mendagri Dorong BNPP Kembangkan PLBN Jadi Sentra Ekonomi Baru
SMAN 2 Kayuagung Diduga Menyelewengkan Pengelolaan DANA BOS
Aktivis Minta Tindak Tegas Pengusaha Membiarkan Anak Bawah Umur Bebas di Klub Malam Trikoi
Komjen Pol Dharma Pongrekun Didukung Komunitas Rakyat DKI Untuk Maju Sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta 2024
Joko diduga anggota TNI kesatuan Armed kelola judi sabung ayam yg dibackup anggota kodim sena Pangdam 1 bukit barisan diminta bertindak tegas
Hebat ilyas bandar judi togel diduga dibackup Kapolres Sergai..diminta Kapolda tegas tindak Kapolres Sergai
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 September 2024 - 12:56 WIB

Pastikan Lapas bersih dari Narkoba, Kalapas Rangkasbitung Pimpin Penggeledahan

Rabu, 18 September 2024 - 17:19 WIB

Heboh Kantor DPC: PDIP Lebak di Geruduk Lembaga

Rabu, 18 September 2024 - 12:56 WIB

Mendagri Dorong BNPP Kembangkan PLBN Jadi Sentra Ekonomi Baru

Rabu, 18 September 2024 - 08:14 WIB

SMAN 2 Kayuagung Diduga Menyelewengkan Pengelolaan DANA BOS

Selasa, 17 September 2024 - 00:20 WIB

Aktivis Minta Tindak Tegas Pengusaha Membiarkan Anak Bawah Umur Bebas di Klub Malam Trikoi

Berita Terbaru