Transparansi Penegakan Hukum Diuji dalam Kasus Napak Tilas 2022 Ketapang

- Editor

Jumat, 11 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Algarinews.com – Pontianak, Kalimantan Barat – 10 Juli 2025 Publik Kalimantan Barat tengah digemparkan oleh munculnya dugaan korupsi dalam program Napak Tilas Tahun 2022 di Kabupaten Ketapang, yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ketapang. Proses penyelidikan kini sedang berlangsung oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, dan telah menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan, termasuk pakar hukum dan kebijakan publik.

Dr. Herman Hofi Munawar, pengamat kebijakan publik Kalimantan Barat, dalam keterangannya kepada media pada 10 Juli 2025, menyatakan bahwa penegakan hukum atas dugaan korupsi tersebut harus dijalankan secara transparan, objektif, dan berbasis pada bukti yang sahih.

Publik menaruh harapan besar bahwa penyelidikan ini tidak hanya dijalankan dengan semangat pemberantasan korupsi, tetapi juga dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan tidak menimbulkan ‘kecelakaan yuridis’ yang bisa mencederai hak warga negara,” ujar Dr. Herman.

Dr. Herman mengingatkan pentingnya menerapkan prinsip praduga tak bersalah sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahwa: Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan ke depan pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.”

Baca Juga :  Mengenang Bencana Tsunami Aceh, Personel Lanal Sabang Gelar Zikir Dan Doa Bersama

Oleh karena itu, publik maupun aparat penegak hukum diminta tidak terburu-buru menjatuhkan vonis sosial atau politis, tanpa dasar hukum yang kuat.

Dalam proses pembuktian hukum, menurut Dr. Herman, penyidik harus mengandalkan bukti-bukti utama yang relevan dan terukur, termasuk dokumen anggaran, laporan pertanggungjawaban, serta keterangan saksi.

Perhitungan kerugian negara pun harus dilakukan secara hati-hati dan tidak spekulatif, sesuai Pasal 1 angka 15 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menyebut bahwa: Kerugian negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya, akibat perbuatan melawan hukum.”

Untuk itu, perlu keterlibatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau lembaga audit yang kredibel agar proses hukum tidak hanya kuat secara legal tetapi juga ilmiah.

Baca Juga :  Komandan Lanal Dumai Kukuhkan RBB Trimaran Perkuat Sarana Patroli Dan Resmikan Kantin Jalasena Untuk Kesejahteraan Prajurit RBB Trimaran

Dr. Herman juga menggarisbawahi pentingnya independensi kejaksaan sebagaimana termuat dalam Pasal 5 UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang menyatakan:

Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berdasarkan hukum dan keadilan serta harus bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.”

Menurutnya, penyidik tidak boleh terjebak pada tekanan opini publik, kepentingan politik, atau target-target non-hukum. Penyidikan yang objektif dan profesional justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Dr. Herman Hofi Munawar menekankan bahwa semangat pemberantasan korupsi harus selaras dengan asas keadilan dan hak asasi manusia. Penegakan hukum yang cermat, transparan, dan berdasar pada prinsip-prinsip legalitas akan meningkatkan kredibilitas lembaga penegak hukum dan kepercayaan publik.

Hukum adalah panglima, bukan alat politik, bukan pula alat balas dendam,” pungkasnya.

Sumber : Dr Herman Hofi Munawar
Jn//98

Berita Terkait

Poniran, selaku kepala desa sekaligus merangkup ketua abdesi kecamatan Tanjung sari , Diduga merekayasa anggaran dana desa demi kepentingan diri pribadi, 
Loso Mena PKB: Peran Pers Strategis dalam Pembangunan Daerah
Darma Wijaya Ajak ASN Bersepeda, PWI Sergai Beri Apresiasi di Acara Buka Bersama
Aspirasi Damai Warga Pademangan : Tolak Mutasi Kapolsek Melalui Karangan Bunga
Gedung Velvet 76 Mengunakan Trotoar Untuk Parkir Dan Taman Warga Diduga Tampa Izin Dishub Jakarta Barat Tutup Mata !!
SESTAMA BNN RI HADIRI RAPIM POLRI 2026, PERKUAT SINERGI DUKUNG RKP PEMERINTAH
Presiden Prabowo Tekankan Semangat Indonesia Incorporated dalam Dialog Strategis Bersama Pengusaha Nasional
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Ekonomi, Fundamental Nasional Tunjukkan Ketahanan dan Akselerasi
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:30 WIB

Poniran, selaku kepala desa sekaligus merangkup ketua abdesi kecamatan Tanjung sari , Diduga merekayasa anggaran dana desa demi kepentingan diri pribadi, 

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:48 WIB

Loso Mena PKB: Peran Pers Strategis dalam Pembangunan Daerah

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:51 WIB

Darma Wijaya Ajak ASN Bersepeda, PWI Sergai Beri Apresiasi di Acara Buka Bersama

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:12 WIB

Aspirasi Damai Warga Pademangan : Tolak Mutasi Kapolsek Melalui Karangan Bunga

Minggu, 22 Februari 2026 - 21:02 WIB

Gedung Velvet 76 Mengunakan Trotoar Untuk Parkir Dan Taman Warga Diduga Tampa Izin Dishub Jakarta Barat Tutup Mata !!

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:52 WIB

SESTAMA BNN RI HADIRI RAPIM POLRI 2026, PERKUAT SINERGI DUKUNG RKP PEMERINTAH

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:49 WIB

Presiden Prabowo Tekankan Semangat Indonesia Incorporated dalam Dialog Strategis Bersama Pengusaha Nasional

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:46 WIB

Presiden Prabowo Pimpin Ratas Ekonomi, Fundamental Nasional Tunjukkan Ketahanan dan Akselerasi

Berita Terbaru

Bisnis

Indikator Penting dalam Menilai Kinerja Perusahaan

Minggu, 19 Apr 2026 - 08:00 WIB