Wartawan Melawi Kecam Pernyataan di Grup SRM: Tuntut Hormati Kebebasan Pers

- Editor

Senin, 9 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Algarinews.com – Melawi, Kalbar – Pernyataan kontroversial di grup WhatsApp Suara Rakyat Melawi (SRM) memantik protes keras dari kalangan jurnalis. Komentar yang berbunyi: “Jangan asal buat berita wartawan. Saya juga bisa bro” dinilai melecehkan profesi wartawan dan integritas kerja jurnalistik.

Ungkapan tersebut bukan hanya menyudutkan karya jurnalistik secara sepihak, tetapi juga merendahkan seluruh proses profesional yang dijalankan dalam setiap pemberitaan—dari verifikasi, wawancara, riset, hingga kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Lilik Hidayatullah, salah seorang wartawan di grup tersebut, menyampaikan keberatannya secara terbuka:

Tolong Bah Menyadik, jangan asal berkomentar terhadap hasil karya jurnalis. Anda boleh tidak menyukai narasumber dalam berita, itu hak Anda. Tapi saya yakin penulis tidak asal tulis. Semua berita yang dipublikasikan sudah melalui prosedur dan dilindungi Undang-Undang Pers. Jika Anda punya masalah pribadi, jangan generalisasi profesi wartawan. Mohon dipahami.”
(Minggu, 8 Juni 2025)

Pernyataan ini menegaskan bahwa keberatan yang muncul bukan untuk membela individu dalam berita, melainkan demi menjaga martabat profesi jurnalis yang diakui secara resmi oleh konstitusi.

Baca Juga :  Cetak Sejarah Baru, Satgas Yonif 623 dan Masyarakat Resmikan Gapura Kampung Pancasila di Konja Raya Kabupaten Maybrat

Dalam Pasal 3 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dinyatakan bahwa pers nasional berfungsi sebagai pilar keempat demokrasi. Pers memiliki peran vital sebagai lembaga kontrol sosial, penyebar informasi, dan wahana komunikasi yang menjamin terpenuhinya hak publik atas informasi yang akurat dan berimbang.

Setiap karya jurnalistik wajib mematuhi prinsip verifikasi, berimbang, dan tidak mencederai kepentingan publik. UU Pers Pasal 8 juga menjamin bahwa pers nasional tidak dikenakan sensor atau pembredelan. Artinya, kritik boleh dilakukan tetapi penghinaan dan pelecehan terhadap profesi wartawan adalah tindakan yang keliru dan tidak dapat dibenarkan.

Dalam kerangka demokrasi, setiap orang memiliki hak jawab (Pasal 5 UU Pers) jika keberatan terhadap isi pemberitaan. Demikian pula dengan hak koreksi dan hak klarifikasi, yang dapat disampaikan secara profesional kepada redaksi media.

Namun, penghinaan publik terhadap profesi wartawan, apalagi di ruang digital publik seperti grup WhatsApp, bukanlah bentuk kritik konstruktif, melainkan tindakan yang melecehkan dan berpotensi menghalangi tugas jurnalistik.

Kami, dari kalangan insan pers, menuntut agar individu yang mengeluarkan pernyataan tersebut segera memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh wartawan, khususnya yang tergabung dalam grup SRM. Permintaan maaf bukan hanya soal etika, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap profesi wartawan yang sah dan dilindungi konstitusi.

Baca Juga :  PTPN IV UNIT ADOLINA : TAMPUNG JAMAAH HAJI TAHUN 1445 H/2024 M

Jika dalam waktu wajar tidak ada itikad baik, kami akan mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bijak dalam menyampaikan pendapat, terutama di ruang digital publik. Ucapan yang tidak dipikirkan dengan matang dapat menimbulkan konflik yang merusak keharmonisan sosial.

Pers bukanlah musuh. Pers adalah mitra masyarakat untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan demokrasi yang sehat.

Kami menegaskan: Tidak boleh ada pembungkaman atau pelecehan terhadap wartawan di muka publik, baik secara langsung maupun di ruang digital seperti grup WhatsApp, media sosial, dan forum-forum publik lainnya.

Jurnalis adalah pilar keempat demokrasi. Wartawan memiliki tugas untuk menyuarakan kebenaran, dan itu dilindungi oleh UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Mari kita saling menghormati, saling menguatkan, dan mengedepankan prinsip keadilan, keterbukaan, dan profesionalisme.

Sumber: Wartawan Melawi Bersatu

Berita Terkait

Diduga Disiram Air Panas Gerobak Bakso, Pemuda Kubu Raya Luka Bakar Serius, Pelaku Kabur
Kapolresta Pontianak Gandeng IKBM Kalbar, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Tiga Mahasiswi Pontianak Segera Disidang atas Kasus Pengeroyokan dan Konten Asusila
Kapolda Kalbar Pimpin Anev Gelar Operasional Triwulan II 2025 dan Ketahanan Pangan
Direskrimum Polda Kalbar Tangkap Kakek Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Kapolda Kalbar Tekankan Respons Cepat dan Pemanfaatan Teknologi di Anev Kamtibmas
MUSDA PKHI Kalbar Tetapkan Kepengurusan Baru, dr. Asep Terpilih Jadi Ketua
Judi Sabung Ayam Kembali Marak di Putussibau, Dugaan Kebal Hukum Menguat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:54 WIB

Diduga Disiram Air Panas Gerobak Bakso, Pemuda Kubu Raya Luka Bakar Serius, Pelaku Kabur

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:04 WIB

Kapolresta Pontianak Gandeng IKBM Kalbar, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:57 WIB

Tiga Mahasiswi Pontianak Segera Disidang atas Kasus Pengeroyokan dan Konten Asusila

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:54 WIB

Kapolda Kalbar Pimpin Anev Gelar Operasional Triwulan II 2025 dan Ketahanan Pangan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:51 WIB

Direskrimum Polda Kalbar Tangkap Kakek Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:48 WIB

Kapolda Kalbar Tekankan Respons Cepat dan Pemanfaatan Teknologi di Anev Kamtibmas

Senin, 11 Agustus 2025 - 15:30 WIB

MUSDA PKHI Kalbar Tetapkan Kepengurusan Baru, dr. Asep Terpilih Jadi Ketua

Senin, 11 Agustus 2025 - 13:01 WIB

Judi Sabung Ayam Kembali Marak di Putussibau, Dugaan Kebal Hukum Menguat

Berita Terbaru