Aria Bima Desak Penegakan Hukum atas Penjualan Lahan Mangrove 200 Hektare oleh Kades di Kubu Raya

- Editor

Rabu, 7 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Algarinews.com – Kubu Raya – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan perlunya tindakan hukum tegas terhadap Kepala Desa di Kubu Raya yang diduga menjual lahan mangrove seluas 200 hektare. Pernyataan ini disampaikan usai ia memimpin rapat Komisi II di Kantor Gubernur Kalimantan Barat pada Rabu (7/5).

“Dalam hal ini, kepala desa tersebut harus segera ditindak secara hukum. Rakyat saja tidak diizinkan menempati lahan sebesar itu, apalagi menjualnya. Ini bukan persoalan kecil,” tegas Aria Bima.

Ia mempertanyakan legalitas dan dasar kepemilikan atas lahan tersebut. “Hak apa yang dimiliki kepala desa untuk menjual lahan itu? Rakyat yang hanya mengelola dua hektare saja bisa diproses hukum. Ini 200 hektare, memang milik nenek moyangnya?” ujarnya geram.

Baca Juga :  Kapolres Melawi Sampaikan Terima Kasih Kepada Pihak PT.SDK Batu Buil

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat, Dr. Hj. Nani Rukmana, menegaskan bahwa kawasan mangrove memiliki status sebagai kawasan lindung dan tidak boleh dialihfungsikan tanpa izin yang sah dari pemerintah pusat.

“Mangrove adalah bagian penting dari ekosistem pesisir yang dilindungi oleh undang-undang. Penjualan atau pengalihfungsian kawasan tersebut merupakan pelanggaran serius. Kami akan segera menurunkan tim untuk melakukan verifikasi lapangan dan menyampaikan temuan kepada aparat penegak hukum,” ujar Nani.

Pentingnya Mangrove secara Lingkungan dan Hukum

Hutan mangrove berperan vital dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir. Vegetasi mangrove melindungi garis pantai dari abrasi, menyerap karbon dalam jumlah besar (sebagai penyerap emisi gas rumah kaca), serta menjadi habitat penting bagi berbagai spesies ikan dan biota laut lainnya yang menjadi sumber penghidupan masyarakat pesisir.

Baca Juga :  Sambut HUT Ke- 77 Yayasan Hang Tuah, Ketua Korcab I DJA I Selaku Anggota Pengawas Yayasan Hang Tuah Cabang Belawan Hadiri Donor Darah Dan Pengobatan Gratis

Secara hukum, perlindungan kawasan mangrove diatur dalam beberapa regulasi nasional, di antaranya:

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang menetapkan mangrove sebagai kawasan lindung

Keputusan Presiden No. 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, tergantung pada luas dan dampak kerusakan yang ditimbulkan.

Komisi II DPR RI mendesak agar seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, segera menindaklanjuti kasus ini guna mencegah penyalahgunaan kewenangan dan kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Sumber : Jono Aktivis98

Berita Terkait

Tender Rp193,6 Miliar Tanggul NCICD Disorot, Puluhan Peserta Gugur – Kritik Tajam Jumari Purnama
Contoh Positif! Warga Langkat Kembalikan Lahan Hutan Lindung Tanpa Paksaan
LSM RIB SOROT TAJAM PROYEK OSS BKPM 2026: PENUNJUKAN LANGSUNG Rp30,6 MILIAR DIDUGA SARAT MASALAH
Poniran, selaku kepala desa sekaligus merangkup ketua abdesi kecamatan Tanjung sari , Diduga merekayasa anggaran dana desa demi kepentingan diri pribadi, 
Loso Mena PKB: Peran Pers Strategis dalam Pembangunan Daerah
Darma Wijaya Ajak ASN Bersepeda, PWI Sergai Beri Apresiasi di Acara Buka Bersama
Aspirasi Damai Warga Pademangan : Tolak Mutasi Kapolsek Melalui Karangan Bunga
Gedung Velvet 76 Mengunakan Trotoar Untuk Parkir Dan Taman Warga Diduga Tampa Izin Dishub Jakarta Barat Tutup Mata !!
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 14:41 WIB

Tender Rp193,6 Miliar Tanggul NCICD Disorot, Puluhan Peserta Gugur – Kritik Tajam Jumari Purnama

Selasa, 28 April 2026 - 13:11 WIB

Contoh Positif! Warga Langkat Kembalikan Lahan Hutan Lindung Tanpa Paksaan

Selasa, 28 April 2026 - 12:45 WIB

LSM RIB SOROT TAJAM PROYEK OSS BKPM 2026: PENUNJUKAN LANGSUNG Rp30,6 MILIAR DIDUGA SARAT MASALAH

Minggu, 19 April 2026 - 13:30 WIB

Poniran, selaku kepala desa sekaligus merangkup ketua abdesi kecamatan Tanjung sari , Diduga merekayasa anggaran dana desa demi kepentingan diri pribadi, 

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:48 WIB

Loso Mena PKB: Peran Pers Strategis dalam Pembangunan Daerah

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:51 WIB

Darma Wijaya Ajak ASN Bersepeda, PWI Sergai Beri Apresiasi di Acara Buka Bersama

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:12 WIB

Aspirasi Damai Warga Pademangan : Tolak Mutasi Kapolsek Melalui Karangan Bunga

Minggu, 22 Februari 2026 - 21:02 WIB

Gedung Velvet 76 Mengunakan Trotoar Untuk Parkir Dan Taman Warga Diduga Tampa Izin Dishub Jakarta Barat Tutup Mata !!

Berita Terbaru