Terkait Pemberitaan Seorang Pengendara Motor Bersama Anak Melintas di Jalur KA, KAI Daop 1 Jakarta Ingatkan Bahaya Fatal dan Sanksi Hukum

- Editor

Sabtu, 21 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menyayangkan aksi seorang pengendara sepeda motor yang melintas di jalur kereta api bersama anaknya, sebagaimana sebelumnya diberitakan oleh salah satu media online. Kejadian ini menjadi perhatian serius karena tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan jiwa pengendara, anaknya, serta perjalanan kereta api secara keseluruhan.

Padahal, KAI secara rutin telah melakukan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar jalur kereta api. Namun, fakta menunjukkan bahwa masih banyak pihak yang beraktivitas di ruang manfaat jalur KA secara tidak bertanggung jawab.

Sampai dengan hari Senin, 16 Juni 2025 lalu, di wilayah kerja KAI Daop 1 Jakarta yang meliputi batas timur Stasiun Cikampek, selatan Stasiun Sukabumi, utara Stasiun Tanjung Priok, dan barat Stasiun Merak, tercatat telah terjadi 115 kejadian temperan, dengan rincian:

a. 25 kejadian melibatkan kendaraan bermotor (mobil/motor);

b. 87 kejadian melibatkan orang/pejalan kaki;

Baca Juga :  Telkom Indonesia Dorong Studio Gim Lokal Bersinergi dan Berinovasi di Forum Devlog

c. 3 kejadian melibatkan hewan.

Sebagian besar kejadian ini mengakibatkan korban luka hingga meninggal dunia. KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan rasa prihatin dan duka cita yang mendalam kepada keluarga para korban.

“Tindakan seperti dalam pemberitaan tersebut sangat membahayakan, apalagi melibatkan anak-anak. Kami kembali mengimbau masyarakat agar tidak berada di jalur kereta api. Jalur tersebut hanya untuk operasional kereta dan petugas yang berkepentingan,” ujar Ixfan Hendriwintoko, Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta.

Larangan Aktivitas di Jalur KA Sesuai Aturan

Larangan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181:

“Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.”

Pelanggaran terhadap aturan ini dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.

Baca Juga :  Dari Jepang ke Dunia: Skincare "Seduce", Hadir di Lebih dari 200 Negara — Memberikan Perawatan Lembut dan Terpercaya untuk Segala Masalah Kulit

Jalur KA Bukan Jalur Umum

KAI menegaskan bahwa jalur kereta api bukan jalur umum untuk pejalan kaki maupun kendaraan bermotor. Jalur KA hanya boleh digunakan untuk perjalanan kereta api dan petugas resmi yang sedang menjalankan tugas. Aktivitas lain di area tersebut sangat berbahaya dan berisiko menimbulkan kecelakaan fatal, bahkan bisa membahayakan keselamatan seluruh penumpang dalam kereta.

KAI juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka perlintasan liar dan tidak merusak pagar pembatas jalur kereta api.

Keselamatan Kereta Api Adalah Tanggung Jawab Bersama

“Keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan tidak akan bisa terwujud tanpa dukungan dan kesadaran semua pihak, baik masyarakat, aparat, maupun pemerintah daerah,” tutup Ixfan.

KAI Daop 1 Jakarta akan terus melanjutkan edukasi keselamatan melalui sosialisasi di sekolah, lingkungan warga, dan komunitas, sebagai bagian dari upaya menciptakan perjalanan kereta api yang aman dan lancar.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Tak Cuma Pertandingan, Ada Keseruan Apa Saja di Neobank Padel Tournament?
TFI – Tamil Friendship Indonesia Digandeng TVK – Tamilaga Vettri Kazhagam Partai Aktor Thalapathy Vijay
Persiapan Layani Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, DJKA dan KAI Daop 8 Surabaya Gelar Ramp Check Sarana Kereta Api
PTPP Percepat Pembangunan Infrastruktur Maritim Berkelas Dunia Proyek Pelabuhan Patimban
Jumlah Pelanggan KA Blambangan Ekspres Tumbuh 30,21 Persen Januari–Oktober 2025
16 Peluang Kerja di 2030 dari AI hingga IT
Video Processor Turtle AV: Solusi AV Serbaguna untuk Video Wall, Matrix & Multiview
Jangkau Institusi Pendidikan, JIP Luncurkan LED Videotron di Lingkungan Kampus BINUS
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 17:51 WIB

Tak Cuma Pertandingan, Ada Keseruan Apa Saja di Neobank Padel Tournament?

Sabtu, 8 November 2025 - 15:44 WIB

TFI – Tamil Friendship Indonesia Digandeng TVK – Tamilaga Vettri Kazhagam Partai Aktor Thalapathy Vijay

Sabtu, 8 November 2025 - 15:14 WIB

Persiapan Layani Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, DJKA dan KAI Daop 8 Surabaya Gelar Ramp Check Sarana Kereta Api

Sabtu, 8 November 2025 - 13:32 WIB

PTPP Percepat Pembangunan Infrastruktur Maritim Berkelas Dunia Proyek Pelabuhan Patimban

Sabtu, 8 November 2025 - 10:30 WIB

16 Peluang Kerja di 2030 dari AI hingga IT

Sabtu, 8 November 2025 - 07:09 WIB

Video Processor Turtle AV: Solusi AV Serbaguna untuk Video Wall, Matrix & Multiview

Sabtu, 8 November 2025 - 06:00 WIB

Jangkau Institusi Pendidikan, JIP Luncurkan LED Videotron di Lingkungan Kampus BINUS

Jumat, 7 November 2025 - 21:39 WIB

KAI dan Pemprov Jawa Barat Perkuat Sinergi Bahas Keselamatan Perlintasan dan Revitalisasi Stasiun Bandung

Berita Terbaru