Blockchain Resmi Jadi Teknologi Strategis di Indonesia, Apa Dampaknya?

- Editor

Selasa, 8 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 8 Juli 2025 – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan blockchain sebagai teknologi strategis nasional melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan transformasi digital Indonesia dan membuka peluang besar bagi pemanfaatan blockchain di berbagai sektor.

Penandatanganan regulasi oleh Presiden Prabowo Subianto ini menandai kali pertama blockchain disebut secara eksplisit dalam kerangka hukum nasional. Dalam Pasal 186, teknologi blockchain disejajarkan dengan kecerdasan buatan (AI), sistem identitas digital, dan sertifikat elektronik—menandakan peran sentralnya dalam pembangunan ekonomi digital ke depan.

Pengakuan Formal yang Ditunggu-Tunggu

Selama ini, pengembangan blockchain di Indonesia berjalan di tengah ketidakpastian hukum. Dengan hadirnya PP 28/2025, pelaku industri kini memiliki fondasi hukum yang lebih kokoh untuk mengembangkan dan mengimplementasikan solusi berbasis blockchain di berbagai sektor—dari rantai pasok hingga layanan publik.

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyambut baik regulasi ini dan menilai bahwa ini adalah bentuk dukungan nyata dari pemerintah terhadap inovasi teknologi asli dalam negeri.

“Ini bukan hanya validasi terhadap potensi blockchain, tapi juga sinyal kuat bahwa pemerintah melihat teknologi ini sebagai bagian penting dari masa depan digital Indonesia,” ujar Calvin.

Baca Juga :  Startup Asal Indonesia Raih Penghargaan Asia Smart Innovation Awards 2025 yang digelar di Hongkong

Dampak Langsung bagi Industri Kripto

Di tengah pengakuan blockchain sebagai teknologi strategis, industri aset kripto juga ikut terdampak positif. Selama ini, kripto sering kali diidentikkan semata-mata dengan spekulasi. Kini, kerangka hukum yang menyebutkan blockchain secara utuh memungkinkan pemahaman yang lebih komprehensif terhadap ekosistemnya.

“Pengakuan terhadap blokchain memberi legitimasi tambahan bagi industri kripto. Ini memperkuat narasi bahwa kripto bukan hanya instrumen investasi, tapi bagian dari sistem teknologi yang lebih besar yang mendukung transparansi, efisiensi, dan desentralisasi,” jelas Calvin.

Bagi investor dan pelaku usaha kripto, kejelasan regulasi ini akan meningkatkan rasa aman dalam bertransaksi dan berinovasi. Di sisi lain, startup kripto lokal kini memiliki peluang lebih besar untuk terlibat dalam kolaborasi lintas sektor, baik dengan pemerintah maupun swasta.

Dorong Investasi dan Inklusi Digital

Calvin juga mencatat bahwa regulasi ini berpotensi mempercepat masuknya investasi ke sektor blockchain dan kripto, baik dari dalam maupun luar negeri.

“Investor global selalu mencari pasar dengan regulasi yang jelas dan mendukung. Dengan PP ini, Indonesia naik kelas sebagai negara yang serius membangun ekonomi digital dengan prinsip-prinsip tata kelola yang kuat,” ujarnya.

Baca Juga :  Bambang Djaja: Inovasi Manufaktur Transformator untuk Jaringan Listrik Masa Depan

Tokocrypto sendiri menyatakan siap mendukung ekosistem melalui edukasi, kemitraan strategis, serta pengembangan proyek berbasis teknologi blockchain yang berdampak nyata di masyarakat.

Tantangan Implementasi dan Peran Kolaborasi

Meski regulasi telah hadir, Calvin menekankan bahwa perjalanan masih panjang. Edukasi publik, harmonisasi lintas instansi, dan penyusunan roadmap nasional blockchain menjadi agenda penting berikutnya.

“Blockchain bukan hanya alat teknologi, tapi sistem kepercayaan baru. Untuk mengimplementasikannya secara inklusif, perlu kolaborasi erat antara pemerintah, pelaku industri, komunitas, dan akademisi,” tegasnya.

Penetapan blockchain sebagai teknologi strategis menandai babak baru dalam pembangunan ekonomi digital Indonesia. Tidak hanya membuka ruang inovasi lebih luas, regulasi ini juga menguatkan posisi industri kripto sebagai bagian sah dan potensial dari ekosistem digital nasional. Bila dimanfaatkan secara optimal, Indonesia berpeluang besar menjadi pemimpin di sektor blockchain dan aset digital di kawasan Asia.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Mei Banyak Libur, Dompet Bisa Ikut “Libur”?
KA Sangkuriang Bandung–Ketapang Resmi Berangkat Perdana Hari Ini, Buka Konektivitas Baru Jawa Barat hingga Ujung Timur Jawa
Dukung Ketahanan Pangan, Holding Perkebunan Nusantara Lewat PalmCo Perkuat Kemitraan Petani di Jambi
Perkuat Literasi dan Solusi Finansial Nasabah, BRI Life Hadirkan “Wealth and Tax Excellence 2026” di Surabaya
Kemendes PDT Gandeng Pertamina Foundation Dorong Kemandirian Energi Pedesaan
Pacu Ekspansi Global, SUCOFINDO Perkuat SDM melalui Asesmen Asian Network Forum
Kunjungan Wapres RI ke Proyek Bendungan Bagong, PTPP Percepat Pembangunan untuk Dukung Ketahanan Air dan Pangan
Holding Perkebunan Nusantara Percepat Transformasi ESG, PalmCo Catat Penurunan Emisi 28,88 Persen
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:00 WIB

Mei Banyak Libur, Dompet Bisa Ikut “Libur”?

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:00 WIB

KA Sangkuriang Bandung–Ketapang Resmi Berangkat Perdana Hari Ini, Buka Konektivitas Baru Jawa Barat hingga Ujung Timur Jawa

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:00 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Holding Perkebunan Nusantara Lewat PalmCo Perkuat Kemitraan Petani di Jambi

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:00 WIB

Perkuat Literasi dan Solusi Finansial Nasabah, BRI Life Hadirkan “Wealth and Tax Excellence 2026” di Surabaya

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:00 WIB

Kemendes PDT Gandeng Pertamina Foundation Dorong Kemandirian Energi Pedesaan

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:00 WIB

Kunjungan Wapres RI ke Proyek Bendungan Bagong, PTPP Percepat Pembangunan untuk Dukung Ketahanan Air dan Pangan

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:00 WIB

Holding Perkebunan Nusantara Percepat Transformasi ESG, PalmCo Catat Penurunan Emisi 28,88 Persen

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:00 WIB

Barantum Bantu Bisnis Respon Pelanggan Lebih Cepat dengan AI Agent

Berita Terbaru

Bisnis

Mei Banyak Libur, Dompet Bisa Ikut “Libur”?

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:00 WIB