Warga Resah, Arena Judi Sabung Ayam di Sintang Diduga Dibekingi Oknum Aparat

- Editor

Sabtu, 12 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Algarinews.com – Sintang, Kalimantan Barat — 11 Juli 2025 Aktivitas ilegal sabung ayam di Desa Sekubang, Sepauk, Sintang, berlangsung masif setiap pekan. Warga mendesak aparat bertindak, namun muncul dugaan pembiaran bahkan keterlibatan oknum.

Aktivitas perjudian sabung ayam secara terbuka di Desa Sekubang, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, memicu keresahan warga. Praktik yang berlangsung masif setiap hari Minggu dan Senin itu disebut menggunakan taruhan besar dan berlangsung tanpa penindakan hukum yang nyata.

Laporan warga yang diterima redaksi media nasional pada Jumat malam (11/7) pukul 22.04 WIB melalui pesan singkat WhatsApp menyebutkan bahwa arena sabung ayam tersebut terus beroperasi dengan leluasa. Bahkan, warga menduga kuat adanya campur tangan atau pembiaran dari oknum aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Sintang.

Kami merasa takut, resah. Sabung ayam ini bukan hanya perjudian, tapi juga tempat kerumunan yang sering diwarnai keributan. Tapi anehnya, tidak pernah dibubarkan,” ujar seorang warga yang identitasnya dirahasiakan demi keselamatan.

Warga menyebut, setiap pekan, gelanggang sabung ayam tersebut selalu dipenuhi oleh ratusan orang dari berbagai kecamatan. Taruhan berlangsung dengan nominal jutaan hingga puluhan juta rupiah per pertandingan. Praktik itu bahkan sudah disebut sebagai “raja judi mingguan” di wilayah Sepauk.

Baca Juga :  Peradi Nusantara Hadirkan Pendidikan PKPA UPA Angkatan IX & Kuasa Hukum Pajak Angkatan I

Redaksi media telah mencoba menghubungi sejumlah pihak terkait di Kecamatan Sepauk dan Kabupaten Sintang untuk meminta klarifikasi dan tanggapan, namun hingga berita ini disusun, (12/7), belum ada pihak yang bersedia memberikan pernyataan resmi.

Masyarakat Desa Sekubang mendesak aparat penegak hukum di Kalimantan Barat, khususnya Polres Sintang dan Polda Kalbar, untuk segera menindak tegas praktik perjudian sabung ayam tersebut, serta mengusut tuntas dugaan keterlibatan aparat yang melakukan pembiaran atau bahkan menjadi beking kegiatan ilegal tersebut.

Kami bukan anti tradisi. Tapi ini jelas-jelas perjudian. Uang, kekerasan, dan ketakutan. Kalau hukum tidak hadir, kami khawatir main hakim sendiri bisa terjadi,” kata tokoh adat yang enggan disebutkan namanya.

Aktivitas sabung ayam ini berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum, antara lain: Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang menyebutkan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara bagi siapa pun yang mengatur atau memfasilitasi perjudian;

UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya pasal 13 dan pasal 14 tentang tugas dan kewenangan aparat untuk memberantas tindak pidana, termasuk perjudian;

Baca Juga :  Aset Desa Dijual? Warga Sungai Nipah Minta Transparansi dan Penegakan Hukum

UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), jika transaksi taruhan berlangsung secara daring atau melibatkan media sosial;

Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat negara;

UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin rasa aman dan keadilan bagi warga negara.

Sejumlah pengamat hukum meminta agar Kapolda Kalbar dan Divisi Propam Mabes Polri segera turun tangan menyelidiki kasus ini secara menyeluruh. Tidak cukup hanya membubarkan gelanggang, tetapi juga harus membuka proses audit integritas dan kedisiplinan internal aparat setempat.

Kalau benar ada bekingan, itu kejahatan berlapis: perjudian plus pengkhianatan terhadap tugas negara,” tegas Dr. Herman Hofi Munawar, pakar hukum pidana dan kebijakan publik Kalbar.

Masyarakat Desa Sekubang dan publik Kalimantan Barat kini menanti sikap tegas dan transparan dari institusi penegak hukum. Negara tidak boleh kalah oleh aktivitas ilegal yang terang-terangan merusak moral, keamanan, dan kepercayaan publik terhadap hukum.

Jika tidak ada tindakan, publik berhak mempertanyakan: di mana peran negara dan siapa yang melindungi rakyat?

Sumber : Laporan Masyarakat Desa Sekubang

Berita Terkait

Dr. Herman Hofi Munawar Desak Pemkot Pontianak Tindak Tegas dan Bina Jukir Liar
Prabowo Tabuh Genderang Perang: 1.063 Tambang Ilegal Diburu, Kalbar Jadi Sorotan
Bongkar Isu Tambang Sanggau, Polda Kalbar: Tak Ada Kerugian Negara Maupun Masyarakat
Diduga Disiram Air Panas Gerobak Bakso, Pemuda Kubu Raya Luka Bakar Serius, Pelaku Kabur
Kapolresta Pontianak Gandeng IKBM Kalbar, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Tiga Mahasiswi Pontianak Segera Disidang atas Kasus Pengeroyokan dan Konten Asusila
Kapolda Kalbar Pimpin Anev Gelar Operasional Triwulan II 2025 dan Ketahanan Pangan
Direskrimum Polda Kalbar Tangkap Kakek Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:56 WIB

Prabowo Tabuh Genderang Perang: 1.063 Tambang Ilegal Diburu, Kalbar Jadi Sorotan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 13:18 WIB

Bongkar Isu Tambang Sanggau, Polda Kalbar: Tak Ada Kerugian Negara Maupun Masyarakat

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:54 WIB

Diduga Disiram Air Panas Gerobak Bakso, Pemuda Kubu Raya Luka Bakar Serius, Pelaku Kabur

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:04 WIB

Kapolresta Pontianak Gandeng IKBM Kalbar, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:57 WIB

Tiga Mahasiswi Pontianak Segera Disidang atas Kasus Pengeroyokan dan Konten Asusila

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:54 WIB

Kapolda Kalbar Pimpin Anev Gelar Operasional Triwulan II 2025 dan Ketahanan Pangan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:51 WIB

Direskrimum Polda Kalbar Tangkap Kakek Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:48 WIB

Kapolda Kalbar Tekankan Respons Cepat dan Pemanfaatan Teknologi di Anev Kamtibmas

Berita Terbaru

Bisnis

Faktor Ekonomi yang Mempengaruhi Pergerakan Mata Uang

Sabtu, 16 Agu 2025 - 05:32 WIB