PP 28/2025 dan Dampaknya bagi Investor Asing serta Pelaku Usaha di Indonesia

- Editor

Sabtu, 23 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 membawa perubahan signifikan dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko di Indonesia. Regulasi ini menggantikan PP 5/2021 dan memperluas cakupan sektor usaha yang wajib melalui mekanisme perizinan. Bagi investor asing maupun pelaku usaha lokal, pemahaman atas aturan baru ini sangat penting agar proses pendaftaran perusahaan tetap lancar dan sesuai hukum.

Pemerintah Indonesia berkomitmen meningkatkan iklim investasi dan mempermudah proses berusaha. Namun, di saat yang sama, regulasi juga ditujukan untuk memastikan kepatuhan, perlindungan lingkungan, serta standar pelayanan publik yang lebih jelas. PP 28/2025 hadir untuk menyempurnakan kerangka perizinan berbasis risiko, sehingga pelaku usaha memiliki kepastian hukum sekaligus kewajiban yang lebih terukur.

Salah satu perubahan paling berdampak adalah bertambahnya sektor usaha yang kini masuk dalam kategori wajib izin. Dari sebelumnya 305 sektor, kini total menjadi 327. Beberapa sektor baru meliputi:

1. Ekonomi kreatif

2. Informasi geospasial

3. Metrologi legal

4. Koperasi dan investasi

5. Sistem elektronik dan transaksi digital

Bagi investor asing yang ingin mendirikan Perseroan Penanaman Modal Asing (PT PMA), perlu dipastikan apakah lini usaha yang dipilih termasuk dalam sektor tambahan ini. Jika ya, maka kewajiban izin dan dokumen penunjang juga bertambah.

Baca Juga :  PTPP Percepat Pembangunan Infrastruktur Maritim Berkelas Dunia Proyek Pelabuhan Patimban

Kerangka izin masih terbagi dalam empat tingkat risiko:

– Risiko Rendah: cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB)

– Risiko Menengah-Rendah: NIB + Sertifikat Standar (pernyataan mandiri)

– Risiko Menengah-Tinggi: NIB + Sertifikat Standar (terverifikasi)

– Risiko Tinggi: NIB + Izin Usaha

Bagi pelaku usaha, klasifikasi ini menentukan seberapa kompleks proses pendaftaran perusahaan. Investor asing pada sektor tertentu dapat otomatis masuk kategori risiko lebih tinggi, yang berarti memerlukan izin tambahan serta waktu proses yang lebih panjang.

Investor asing menghadapi dua tantangan utama pasca PP 28/2025:

Kesesuaian sektor dengan daftar baru: sektor tertentu yang sebelumnya bebas izin kini memerlukan prosedur tambahan.

Pengawasan lebih ketat: kepemilikan asing di sektor berisiko tinggi dapat memicu kewajiban izin yang lebih rumit.

Selain itu, sistem OSS (Online Single Submission) telah diperbarui agar dapat menilai risiko secara real-time. Hal ini membantu transparansi, tetapi juga menuntut investor untuk lebih cermat dalam menyiapkan dokumen.

PP 28/2025 juga menegaskan sanksi administratif yang lebih tegas, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin. Oleh karena itu, kepatuhan administratif menjadi kunci agar bisnis tidak terganggu. Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah pun semakin ditekankan, sehingga pelaku usaha harus memperhatikan regulasi di dua level tersebut.

Baca Juga :  VRITIMES Jalin Kerjasama Strategis dengan Journalreportase.com dan Topviral.id untuk Tingkatkan Jangkauan Berita Digital

Di tengah perubahan regulasi ini, banyak perusahaan, khususnya PT PMA, memanfaatkan layanan konsultan hukum dan corporate secretarial service. Dengan dukungan profesional, risiko kesalahan prosedur bisa diminimalkan dan proses pendaftaran perusahaan berjalan lebih efisien.

Salah satu rujukan yang bisa dipertimbangkan adalah CPT Corporate, yang berpengalaman mendampingi investor asing maupun lokal dalam proses pendaftaran perusahaan di Indonesia. Dengan pemahaman mendalam tentang regulasi terbaru, CPT Corporate dapat membantu analisis klasifikasi risiko, pengurusan izin, hingga penyesuaian dokumen sesuai dengan OSS.

PP 28/2025 bukan sekadar perubahan administratif, tetapi juga strategi pemerintah untuk menyeimbangkan kemudahan berusaha dengan kepastian hukum. Bagi investor asing dan pelaku usaha lokal, memahami dampak regulasi ini merupakan langkah penting sebelum memulai atau memperluas bisnis di Indonesia. Dengan strategi kepatuhan yang tepat, perubahan ini justru bisa menjadi peluang untuk membangun fondasi bisnis yang lebih kuat.

Butuh panduan lebih lanjut tentang pendaftaran perusahaan di Indonesia? Kunjungi CPT Corporate untuk mendapatkan dukungan profesional yang membantu Anda menavigasi regulasi terbaru.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

KA Sangkuriang Bandung–Ketapang Resmi Berangkat Perdana Hari Ini, Buka Konektivitas Baru Jawa Barat hingga Ujung Timur Jawa
Dukung Ketahanan Pangan, Holding Perkebunan Nusantara Lewat PalmCo Perkuat Kemitraan Petani di Jambi
Perkuat Literasi dan Solusi Finansial Nasabah, BRI Life Hadirkan “Wealth and Tax Excellence 2026” di Surabaya
Kemendes PDT Gandeng Pertamina Foundation Dorong Kemandirian Energi Pedesaan
Pacu Ekspansi Global, SUCOFINDO Perkuat SDM melalui Asesmen Asian Network Forum
Kunjungan Wapres RI ke Proyek Bendungan Bagong, PTPP Percepat Pembangunan untuk Dukung Ketahanan Air dan Pangan
Holding Perkebunan Nusantara Percepat Transformasi ESG, PalmCo Catat Penurunan Emisi 28,88 Persen
Barantum Bantu Bisnis Respon Pelanggan Lebih Cepat dengan AI Agent
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:00 WIB

KA Sangkuriang Bandung–Ketapang Resmi Berangkat Perdana Hari Ini, Buka Konektivitas Baru Jawa Barat hingga Ujung Timur Jawa

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:00 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Holding Perkebunan Nusantara Lewat PalmCo Perkuat Kemitraan Petani di Jambi

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:00 WIB

Perkuat Literasi dan Solusi Finansial Nasabah, BRI Life Hadirkan “Wealth and Tax Excellence 2026” di Surabaya

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:00 WIB

Kemendes PDT Gandeng Pertamina Foundation Dorong Kemandirian Energi Pedesaan

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:00 WIB

Pacu Ekspansi Global, SUCOFINDO Perkuat SDM melalui Asesmen Asian Network Forum

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:00 WIB

Holding Perkebunan Nusantara Percepat Transformasi ESG, PalmCo Catat Penurunan Emisi 28,88 Persen

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:00 WIB

Barantum Bantu Bisnis Respon Pelanggan Lebih Cepat dengan AI Agent

Jumat, 1 Mei 2026 - 01:00 WIB

Robot Quadruped Unitree: Dari Riset AI hingga Operasi Industri Berat

Berita Terbaru