Truk Molen Tabrak KRL, KAI Daop 1 Jakarta Imbau Pengendara Patuhi Rambu di Perlintasan Sebidang

- Editor

Rabu, 10 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 10 September 2025 – Pada Rabu (10/9) pukul 11.38 wib, perjalanan KA Commuterline 1701A relasi Rangkasbitung – Tanahabang tertabrak oleh truk molen di perlintasan sebidang resmi JPL 100 KM 34+800 petak jalan Parungpanjang – Cisauk. Kejadian ini tidak ada korban jiwa maupun luka, namun menyebabkan perjalanan KA 1701A berhenti luar biasa (BLB) untuk dilakukan pengecekan sarana oleh masinis.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menegaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan ulang di Stasiun Serpong, terdapat salah satu bagian sarana yang mengalami kerusakan, dalam hal ini pegangan pintu samping yang menurut dari sisi keselamatan maka harus dilepas terlebih dahulu.

“Pada pukul 12.00 WIB, pegangan pintu dilepas sementara, sehingga KA dapat kembali melanjutkan perjalanan dengan selamat,” ujarnya.

Menurutnya, masinis telah membunyikan semboyan 35 (klakson) lokomotif berulang kali sebagai peringatan pada pengendara ketika perjalanan KA akan melewati perlintasan sebidang. KAI Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan masyarakat dalam berkendara wajib tertib berlalu lintas terutama di perlintasan sebidang.

Baca Juga :  Lebih dari 113 Ribu Pengguna Manfaatkan LRT Jabodebek Selama Libur Wafat Yesus Kristus dan Paskah

Sesuai UU no.22 tahun 2009 tentang LLAJ, pada pasal 114 disebutkan pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;

b. mendahulukan kereta api; dan

c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

“Sanksi yang diterima pelanggar tertuang pada Pasal 296, yang berbunyi : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),” tegasnya.

Baca Juga :  VRITIMES dan Lombokfokus.com Perkuat Kolaborasi untuk Distribusi Informasi Berkualitas

KAI Daop 1 Jakarta mengingatkan kepada setiap pengendara untuk wajib :

1. Berhenti sejenak ketika sinyal, sirine, atau palang pintu sudah ditutup;

2. Tidak menerobos ketika kereta api akan melintas;

3. Selalu mendahulukan perjalanan kereta api, karena kereta memiliki jalur khusus dan tidak dapat berhenti secara mendadak.

“Keselamatan adalah prioritas utama. KAI mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu patuh rambu dan sinyal di perlintasan sebidang. Kedisiplinan bersama akan sangat menentukan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan,” tutup Ixfan.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Lebih dari 4.500 Mahasiswa UPN Veteran Jakarta Belajar Berpikir Kritis di Era AI
KAI Daop 2 Bandung Sampaikan Permohonan Maaf atas Keterlambatan Sejumlah Perjalanan Kereta Api dari Jakarta Akibat Adanya Gangguan Perjalanan di Stasiun Kedunggedeh
Kereta Api, Urat Nadi Pertahanan Bangsa yang Tak Pernah Berhenti Bergerak
KAI Daop 8 Surabaya Terapkan Ketentuan Baru Penggunaan Powerbank di Kereta Api
Trump ‘Selamatkan’ CZ, Apakah Ini Sinyal Pro-Kripto dari Gedung Putih?
BINUS University Menjadi Tuan Rumah Grand Final Startup Wars 2025: Mempersiapkan Generasi Venture Capitalists Baru di Asia Tenggara
YourBestie, Platform Sewa Motor Pertama di Indonesia, Kini Hadir di 9 Kota
Setelah Reli Panjang, Harga Emas Melemah ke $4.054 per Ons Jelang Rilis Data Inflasi AS
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 20:26 WIB

Lebih dari 4.500 Mahasiswa UPN Veteran Jakarta Belajar Berpikir Kritis di Era AI

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 20:08 WIB

KAI Daop 2 Bandung Sampaikan Permohonan Maaf atas Keterlambatan Sejumlah Perjalanan Kereta Api dari Jakarta Akibat Adanya Gangguan Perjalanan di Stasiun Kedunggedeh

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:53 WIB

Kereta Api, Urat Nadi Pertahanan Bangsa yang Tak Pernah Berhenti Bergerak

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:17 WIB

KAI Daop 8 Surabaya Terapkan Ketentuan Baru Penggunaan Powerbank di Kereta Api

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 09:00 WIB

Trump ‘Selamatkan’ CZ, Apakah Ini Sinyal Pro-Kripto dari Gedung Putih?

Jumat, 24 Oktober 2025 - 23:31 WIB

YourBestie, Platform Sewa Motor Pertama di Indonesia, Kini Hadir di 9 Kota

Jumat, 24 Oktober 2025 - 23:00 WIB

Setelah Reli Panjang, Harga Emas Melemah ke $4.054 per Ons Jelang Rilis Data Inflasi AS

Jumat, 24 Oktober 2025 - 22:24 WIB

Menteri PU Perkuat Infrastruktur Permukiman : Sasar Kawasan Kumuh, Destinasi Wisata, dan Pengentasan Kemiskinan

Berita Terbaru