PN Medan Eksekusi Aset milik KAI yang Dikuasai Pihak Lain di Jalan Perintis Kemerdekaan

- Editor

Minggu, 14 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri (PN) Medan telah melakukan eksekusi terhadap aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang sebelumnya dikuasai pihak lain dan telah dimenangkan oleh PT KAI diseluruh tingkatan pengadilan, yaitu di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 26 dan 28, Kota Medan pada Selasa (9/9/2025).

Pengadilan Negeri (PN) Medan telah melakukan eksekusi terhadap aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang sebelumnya dikuasai pihak lain dan telah dimenangkan oleh PT KAI diseluruh tingkatan pengadilan, yaitu di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 26 dan 28, Kota Medan pada Selasa (9/9/2025).

Baca Juga :  Holding Perkebunan Nusantara Hadirkan Inovasi Gula Nasional melalui Partisipasi RPN di Sugarex 2025

Sebelum pelaksanaan eksekusi, KAI Divisi Regional I Sumatera Utara terlebih dahulu menempuh langkah persuasif dengan kedua pihak termohon eksekusi. Hasilnya, mereka menyatakan kesediaan untuk mengosongkan lahan secara sukarela.

Aset pertama yang dieksekusi adalah Rumah Dinas DW 99 di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 28, dengan luas tanah 720 m² dan luas bangunan 143 m². Adapun aset kedua adalah Rumah Dinas DW 100 di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 26, dengan luas tanah 1.200 m² dan luas bangunan 123 m².

“KAI Divre I Sumut berkomitmen untuk terus berjuang menyelamatkan aset negara agar dapat dikelola secara optimal demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa dan negara,” ujar Manager Humas KAI Divre I Sumut, M. As’ad Habibuddin.

Baca Juga :  NMN Kiwami buatan Jepang yang juga telah disetujui FDA, mengamankan stok baru dan memperkuat sistem penjualan sekaligus membuka perekrutan agen penjualan lokal.

Ia menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara yang berada sepenuhnya di bawah pengelolaan KAI. Pemanfaatan aset KAI hanya dapat dilakukan melalui perjanjian kerja sama yang sah.

”Dalam setiap penanganan perkara aset, KAI Divre I Sumut senantiasa mengedepankan langkah persuasif dan humanis, dengan tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Rayakan 100 Hari Pembelajaran, BINUS SCHOOL Surabaya Berikan Pengalaman Belajar Global di Jawa Timur
Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Akselerasi CPCL 2026
BINUS UNIVERSITY Perkuat Ekosistem Talenta Teknologi Indonesia melalui Beasiswa 100%, “StarTech Scholarship”
Sumatera Selatan Percepat Pembangunan Flyover untuk Mendukung Keselamatan di Perlintasan Sebidang
Tekanan Global Masih Dominan, XAU/USD Berisiko Lanjutkan Koreksi
Ride On Scrubber, Si Kecil Andalan Resclean Buat Lantai Stasiun Bersih
KAI Services Hadirkan Pelayanan Terbaik di Stasiun Jatake
Memahami Siklus Pasar dalam Pergerakan Harga Aset
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 12:00 WIB

Rayakan 100 Hari Pembelajaran, BINUS SCHOOL Surabaya Berikan Pengalaman Belajar Global di Jawa Timur

Senin, 2 Februari 2026 - 12:00 WIB

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Akselerasi CPCL 2026

Senin, 2 Februari 2026 - 12:00 WIB

BINUS UNIVERSITY Perkuat Ekosistem Talenta Teknologi Indonesia melalui Beasiswa 100%, “StarTech Scholarship”

Senin, 2 Februari 2026 - 12:00 WIB

Sumatera Selatan Percepat Pembangunan Flyover untuk Mendukung Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Senin, 2 Februari 2026 - 11:00 WIB

Tekanan Global Masih Dominan, XAU/USD Berisiko Lanjutkan Koreksi

Senin, 2 Februari 2026 - 09:00 WIB

KAI Services Hadirkan Pelayanan Terbaik di Stasiun Jatake

Senin, 2 Februari 2026 - 07:00 WIB

Memahami Siklus Pasar dalam Pergerakan Harga Aset

Minggu, 1 Februari 2026 - 22:00 WIB

Satu Tahun Melayani: KA Madiun Jaya Catatkan 43.387 Penumpang dan Terus Bertransformasi

Berita Terbaru