KAI Daop 1 Jakarta Kembali Lakukan Penutupan Perlintasan Liar, Komitmen Tingkatkan Keselamatan Perjalanan Kereta Api

- Editor

Jumat, 3 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta terus berkomitmen meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dengan menutup perlintasan liar yang membahayakan perjalanan KA maupun pengguna jalan.

Pada Kamis (2/10), KAI Daop 1 Jakarta melaksanakan penutupan dua titik perlintasan liar di lintas Cicurug–Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, yaitu:

1. KM 28+6/7 petak jalan Cicurug–Parungkuda

2. KM 28+7/8 petak jalan Cicurug–Parungkuda

Kegiatan tersebut dihadiri oleh AM Eksternal Humas, Katon/Karu Polsuska, Kasatker beserta Tim Resor JJ 1.18 Cigombong, Tim PKD KCI, Bhabin Polsuska Brigadir Eko Ariyanto, Bhabinkamtibmas Polsek Cicurug Aipda Haris, Babinsa Mekarsari Serma M. Sahrul, serta unsur kewilayahan setempat.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko menyampaikan bahwa keberadaan perlintasan liar sangat berbahaya karena tidak memiliki sistem pengamanan sesuai standar. “Penutupan perlintasan liar ini merupakan upaya nyata KAI untuk mengurangi potensi terjadinya kecelakaan, baik yang melibatkan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan. Kami berharap dukungan masyarakat untuk tidak membuka atau melintas di jalur yang sudah ditutup demi keselamatan bersama,” ujar Ixfan.

Baca Juga :  Didukung Donald Trump, Ini Fakta tentang Proyek Kripto World Liberty Financial (WLFI)

Sepanjang Januari hingga awal Oktober 2025, KAI Daop 1 Jakarta telah menutup 36 perlintasan liar yang tersebar di berbagai lintas pelayanan. Penutupan dilakukan secara bertahap dengan rincian:

Januari: 3 titik

Februari: 2 titik

Maret: 2 titik

April: 11 titik

Mei: 8 titik

Juni: 4 titik

Juli: 2 titik

September: 2 titik

Oktober: 2 titik (terbaru di lintas Cicurug–Parungkuda)

Selain melakukan penutupan, KAI juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya melintas sembarangan di jalur kereta api. KAI mengimbau agar masyarakat hanya melintas melalui perlintasan resmi yang dijaga atau dilengkapi dengan pintu perlintasan.

Langkah ini sejalan dengan komitmen KAI untuk senantiasa meningkatkan aspek keselamatan perjalanan kereta api sekaligus melindungi masyarakat dari risiko kecelakaan di perlintasan.

Baca Juga :  Panduan Teknis Memilih Penguat Rasa Dalam Formulasi Produk Pangan Industri

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian :

Pasal 178, Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Pasal 192, Setiap orang yang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api, yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tidak hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga melanggar hukum. Dan tentunya setiap pelanggaran hukum terdapat sanksi bagi pelanggar.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Perkuat Ketahanan Pangan dan Produktivitas Petani, Kementerian PU Lakukan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Delta Brantas di Sidoarjo
Kementerian PU Kerahkan Alat Berat Bantu Evakuasi di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo
Menteri Pertanian Dukung Percepatan Bongkar Ratoon Holding Perkebunan Nusantara
Bittime Hadirkan $XPL dan $ATH, Inovasi Baru Aset Diversifikasi
KAI Daop 1 Jakarta Siapkan 35 Rangkaian New Generation, Nyaman dan Ramah Lingkungan Warnai Perjalanan dari dan menuju Jakarta
*KAI Daop 1 Jakarta Tambah Kereta Bagasi pada KA Pandalungan untuk Penuhi Kebutuhan Pelanggan*
Boarding Pass KAI Bernilai Lebih: Nikmati Keuntungan Eksklusif Hingga 50% Setelah Tiba di Tujuan
MIND ID Kokohkan Fondasi ESG untuk Hilirisasi dan Masa Depan Berkelanjutan Indonesia
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 22:38 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan dan Produktivitas Petani, Kementerian PU Lakukan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Delta Brantas di Sidoarjo

Selasa, 7 Oktober 2025 - 22:29 WIB

Kementerian PU Kerahkan Alat Berat Bantu Evakuasi di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

Selasa, 7 Oktober 2025 - 22:29 WIB

Menteri Pertanian Dukung Percepatan Bongkar Ratoon Holding Perkebunan Nusantara

Selasa, 7 Oktober 2025 - 22:18 WIB

Bittime Hadirkan $XPL dan $ATH, Inovasi Baru Aset Diversifikasi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:20 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Siapkan 35 Rangkaian New Generation, Nyaman dan Ramah Lingkungan Warnai Perjalanan dari dan menuju Jakarta

Selasa, 7 Oktober 2025 - 18:16 WIB

Boarding Pass KAI Bernilai Lebih: Nikmati Keuntungan Eksklusif Hingga 50% Setelah Tiba di Tujuan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 17:16 WIB

MIND ID Kokohkan Fondasi ESG untuk Hilirisasi dan Masa Depan Berkelanjutan Indonesia

Selasa, 7 Oktober 2025 - 15:58 WIB

Hisense Lansir Visi “Boundless” di Acara Laser Display Conference 2025

Berita Terbaru