Algarinews.com – Cilegon – Proses pelantikan yang dilakukan pada Senin 15 Januari 2024 di Halaman Kantor Wali Kota Cilegon menjadi Tranding di publik. Pasalnya Proses Rotasi dan Mutasi tidak melibatkan Wawalkot Cilegon H Sanuji Pentamarta dan terkesan mengabaikan Proses Merit Sistem.
Pelantikan 393 pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Pemkot Cilegon, diantaranya adalah jabatan administrator sebanyak 66 orang, jabatan pengawas 233 orang, jabatan fungsional yang terdiri jabatan pengawas sekolah sebanyak 14 orang, pejabat pengadaan barang dan jasa satu orang, auditor satu orang, analis SDM 5 orang, pranata SDM aparatur 2 orang, pranata hubungan masyarakat 2 orang, serta perencana 3 orang. Selain itu juga dilantik kepala sekolah sebanyak 62 orang dan 4 kepala UPTD Puskesmas.
Ketua Komunitas Banten Bersih menyayangkan sikap Heldy Agustian yang lebih mementingkan kepentingan pribadi dengan mengabaikan proses yang mestinya ditempuh.
“Kita mafhum soal Proses Rotasi dan Mutasi adalah hal biasa dilakukan oleh Pemimpin Daerah namun soal Cilegon ini berbeda, Heldy Agustian mengabaikan Proses Merit Sistem dengan kuat dugaan mengambil pejabat yang dekat dengan Ia bukan karena kualitas yang diukur dari proses Merit Sistem tersebut. Soal etik juga kita melihat pemimpin daerah ini ingin menunjukkan keakuan nya saja bukan berdasarkan pertimbangan rekan kerjanya (Wakil Walikota). Meskipun penentunya ialah Walikota namun sebagai pemimpin daerah tetap harus mengedepankan treatment Komunikasi yang terbuka bukan mendeskriditkan pihak lain yang akhirnya akan menjadi masalah bagi pelayanan publik di wilayah Cilegon.” Papar Arwan yang juga pernah bekerja sebagai Juru Bicara AKSSI di Kota Cilegon.
Arwan menambahkan porses semacam ini akan menjadi preseden buruk bagi kepemimpinan Heldy Agustian karena yang akan dikorbankan ialah masyarakat Cilegon.
“Ini tidak bisa dibiarkan karena Heldy Agustian bukan kali ini saja serampangan dalam melakukan reformasi birokrasi. Walikota Cilegon Helldy Agustian pernah melantik 258 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon pada Selasa 6 Juni 2023, yang membuat Tujuh Fraksi di DPRD Cilegon bereaksi dengan menggelar rapat di ruang Ketua DPRD karena Helldy Agustian melanggar Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 205 ayat 2 disebutkan bahwa pergantian Sekretaris DPRD harus mendapatkan persetujuan Pimpinan DPRD.” Papar Arwan.
“Artinya, Pemkot Cilegon dalam hal ini Walikota Cilegon abai terhadap aturan dan etik yang berlaku dan ini menjadi tontonan negatif secara gratis bagi warga Cilegon dan lainnya” lanjut Arwan.
Saat ditanya soal tindakan yang akan dilakukan KBB. Arwan sedang menyusun bukti maladministrasi dan dugaan Kolusi hingga pelanggaran pasal 22 huruf F Undang-undang Nomor 20 tahun 2023.
“Bagi Saya soal Mutasi dan Rotasi yang dilakukan Oleh Helldy Agustian Walikota Cilegon bukan hanya soal Etik saja yang tidak melibatkan Wawalkot Sanuji Pentamarta sebagai Etik Pertimbangan tapi lebih pada Kegaduhan dalam Pelayanan Publik hingga berindikasi pada Rendahnya Kepercayaan Publik serta Minimnya Kualitas Pelayanan karena Mutasi bukan berbasis Kepentingan Masyarakat Luas tapi lebih pada Ego sebagai Walikota yang menuhankan Birahi melebihi batas sebagai Wali Kota yang dipilih berdasarkan Demokrasi.”
“Kami segera Laporkan Dugaan Tindak Pidana KKN hingga Dugaan Maladministrasi pada proses Pemutusannya yang Sarat akan Politis dengan mengabaikan proses Merit Sistem dan melanggar pasal 2 huruf F UU Nomor 20/2023 tentang ASN bahwa penyelenggara negara harus netral.” Tutup Arwan.