Kementerian Sosial Terbitkan Izin Resmi Pengumpulan Sumbangan untuk Program LindungiHutan Periode September–Desember 2025

- Editor

Kamis, 6 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang, 5 November 2025 — Yayasan Lindungi Hutan kembali memperoleh izin resmi dari Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk menyelenggarakan kegiatan pengumpulan sumbangan (PUB) di seluruh wilayah Indonesia. Izin ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 931/HUK-PS/2025, yang berlaku mulai 13 September hingga 13 Desember 2025.

Penerbitan izin ini menjadi bentuk legitimasi dan kepercayaan pemerintah terhadap komitmen LindungiHutan sebagai lembaga yang berfokus pada pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan melalui program konservasi dan penanaman pohon di berbagai daerah.

Dalam dokumen PUB ini, LindungiHutan berperan sebagai penghubung antara masyarakat luas dan komunitas penjaga hutan di lapangan. Dana yang terkumpul akan disalurkan untuk kegiatan penanaman dan penghijauan di lebih dari 10 lokasi konservasi, termasuk Desa Sukawali, Pantai Bahagia, Pesisir Tambakrejo, Pulau Pari, Pantai Mangunharjo, Teluk Benoa, Dusun Tangkolak, Pesisir Trimulyo, Kawasan Hutan Mangrove Ambulu, dan Ekowisata Mangrove Wonorejo.

Baca Juga :  Panduan Hukum Terkait Hak Cipta dan Merek Dagang di Indonesia

Sesuai ketentuan dalam SK tersebut, minimal 90% dana hasil pengumpulan akan disalurkan secara langsung dan transparan kepada masyarakat atau komunitas di sekitar kawasan konservasi. Sementara itu, maksimal 10% dana digunakan untuk pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan. Setiap alur penggunaan dana akan dilaporkan secara terbuka melalui situs resmi lindungihutan.com.

Masyarakat dapat berdonasi dengan mudah melalui berbagai kanal resmi, baik lewat rekening bank (BNI, BRI, Mandiri, BCA) maupun dompet digital seperti ShopeePay, Gopay, OVO, Dana, LinkAja, dan PayPal.

Seluruh aktivitas pengumpulan dana dilakukan secara sukarela, transparan, dan diawasi langsung oleh Kementerian Sosial RI serta Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, untuk memastikan tata kelola yang baik dan akuntabel. Setelah periode izin berakhir, LindungiHutan berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban tertulis kepada Menteri Sosial pada setiap periodenya.

Baca Juga :  Lebih dari Sekadar Olahraga, Inilah Manfaat Padel Bagi Kesehatan dan Kehidupan Sosial

Kegiatan pengumpulan sumbangan ini tidak sekadar bentuk tanggung jawab sosial, tetapi juga ajakan bagi masyarakat untuk bersama-sama menjaga keberlanjutan alam Indonesia. Melalui donasi yang disalurkan, masyarakat turut mendukung upaya rehabilitasi ekosistem, pemberdayaan ekonomi lokal, dan pengurangan risiko bencana di kawasan pesisir dan hutan.

“Kami percaya bahwa setiap donasi adalah amanah dari pada donatur. Melalui penerbitan izin PUB ini, kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang diberikan masyarakat benar-benar tumbuh menjadi pohon, menjadi kehidupan, dan menjadi bentuk nyata kepedulian,” ujar Ferdian, tim legal Lindungi Hutan.

Untuk berpartisipasi dalam kampanye alam dan ikut menanam pohon bersama LindungiHutan, masyarakat dapat mengakses situs resmi lindungihutan.com/kampanyealam

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

KAI Daop 1 Jakarta Buka Pemesanan Tiket Perjalanan Mulai 1 Desember 2025 Secara Bertahap
Sales Otomatis Jalan Sendiri dengan AI Agent Barantum
MLV Teknologi adalah Value Add Partner untuk LED Display Indoor Absen
Live from Milan │ SWM Officially Launches Its Global Expansion
SWM Powersports Shines at EICMA 2025: Smart Engineering Driving the Future of Global Off-Road Mobility
Kenapa Kita Lebih Gampang Belanja daripada Nabung? Ini Penjelasannya
KAI Daop 2 Bandung Sampaikan, Pemesanan Tiket Untuk Perjalanan Mulai 1 Desember 2025 Sudah Dibuka Secara Bertahap
Holding Perkebunan Nusantara Melalui PTPN I Regional 2 Kembangkan 600 Ha Kebun Kopi di Kawasan Gunung Halu dan Rongga
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 09:48 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Buka Pemesanan Tiket Perjalanan Mulai 1 Desember 2025 Secara Bertahap

Jumat, 7 November 2025 - 09:00 WIB

Sales Otomatis Jalan Sendiri dengan AI Agent Barantum

Jumat, 7 November 2025 - 04:41 WIB

MLV Teknologi adalah Value Add Partner untuk LED Display Indoor Absen

Kamis, 6 November 2025 - 23:21 WIB

Live from Milan │ SWM Officially Launches Its Global Expansion

Kamis, 6 November 2025 - 22:55 WIB

SWM Powersports Shines at EICMA 2025: Smart Engineering Driving the Future of Global Off-Road Mobility

Kamis, 6 November 2025 - 19:22 WIB

KAI Daop 2 Bandung Sampaikan, Pemesanan Tiket Untuk Perjalanan Mulai 1 Desember 2025 Sudah Dibuka Secara Bertahap

Kamis, 6 November 2025 - 18:53 WIB

Holding Perkebunan Nusantara Melalui PTPN I Regional 2 Kembangkan 600 Ha Kebun Kopi di Kawasan Gunung Halu dan Rongga

Kamis, 6 November 2025 - 17:57 WIB

KAI Daop 2 Bandung Tingkatkan Ketertiban Pelayanan di Stasiun dengan Sediakan Area Kios Khusus Pedagang di Stasiun Cipendeuy

Berita Terbaru

Bisnis

Sales Otomatis Jalan Sendiri dengan AI Agent Barantum

Jumat, 7 Nov 2025 - 09:00 WIB