Melalui PN Jakarta Selatan Keluarga Artis Nirina Zubir digugat 10,1 Milyar

- Editor

Kamis, 1 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

algarinews.com – Jakarta, – Keluarga Artis Nirina Zubir, Fadhlan Karim turut menjadi tergugat dalam kasus dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang sudah teregister di Pengadilan Negri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 108/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Sel. yang di jadwalkan gelar sidang perdana pada 6 Februari 2024 mendatang.

Diketahui sebelumnya, sejumlah aset milik keluarga Artis Nirina Zubir diduga telah dirubah nama kepemilikannya oleh Riri Kasmitha (Asisten Rumah Tangga keluarga Artis Nirina Zubir) dan telah dijual kepada pihak ketiga yang saat ini menjadi klien dari Pengacara Daddy Hartadi, S.H, M.H melalui kantor Hukum Rikardo Lumbaraja & Associate.

Dalam keterangannya, Daddy Hartadi menyampaikan sertifikat tanah milik tiga orang kliennya menjadi barang bukti dalam proses kasus dugaan penggelapan aset keluarga artis Nirina Zubir, Namun hingga proses inkrah kasus selesai sertifikat milik kliennya tersebut tak kunjung dikembalikan.

Baca Juga :  Polsek Perbaungan Cepat Tanggap Tangkap Empat Pelaku Curanmor

Dikatakan Daddy beberapa tergugat dalam perkara kasus dugaan Perbuatan Melawan Hukum Tersebut diantaranya Kepala Kepolisian Polda Metrojaya sebagai penyidik menjadi tergugat 1, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sebagai Penuntut Umum menjadi tergugat 2, dan Fadhlan Karim sebagai turut tergugat.

Lebih lanjut, Menurut Daddy penyidik dan penuntut umum dalam perkara pidana terkait pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan oleh Fadhlan Karim (kakak kandung Nirina Zubir) diduga telah memanipulasi dokumen dalam berkas perkara pidana tersebut.

” Sehingga dalam putusannya saat itu barang bukti milik klien kami berupa Sertifikat hak milik tidak dikembalikan lagi, padahal ketiga klien kami memiliki bukti penyitaan dari penyidik dan sertifikat hak milik yang disita untuk dijadikan barang bukti itu belum berubah masih atas nama ketiga klien kami ” Jelas Daddy kepada Media Pada Rabu, (31/01/2024)

Baca Juga :  Pengamat Dr Herman Hofi Angkat Bicara Soal Tingginya Tingkat Kejahatan di Kota Pontianak

Daddy menilai JPU dan Penyidik Polda Metro Jaya dinilai telah lalai dan sengaja merubah keterangan asal barang bukti yang disita. Ia menilai perbuatan melawan hukum tersebut telah merugikan pihak lain berdasarkan ketentuan Pasal 46 KUHAP, barang bukti dalam perkara pidana dikembalikan kepada pemiliknya atau dimana barang bukti itu berasal disita.

” Dalam gugatan ini kami menggugat ganti kerugian materil sebesar 100 Juta Rupiah dan menuntut dalam petitumnya untuk Hakim memutus dikembalikannya barang bukti berupa SHM atas nama ketiga klien kami yaitu Jasmani, Muhamad fachrurozy dan Musaroh sebagai ahli waris Sutrisno. ” Tutup Pengacara yang memiliki latar belakang Aktivis tersebut.

Berita Terkait

Wah hebat Kapolres Sergai AKBP John Rakuta Sitepu diduga mendekingi Bandar judi terbesar Sergai ilyas Diminta pada Kapolri copot Kapolres Sergai 
SMAN 2 Kayuagung Diduga Menyelewengkan Pengelolaan DANA BOS
Aktivis Minta Tindak Tegas Pengusaha Membiarkan Anak Bawah Umur Bebas di Klub Malam Trikoi
Komjen Pol Dharma Pongrekun Didukung Komunitas Rakyat DKI Untuk Maju Sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta 2024
Joko diduga anggota TNI kesatuan Armed kelola judi sabung ayam yg dibackup anggota kodim sena Pangdam 1 bukit barisan diminta bertindak tegas
Hebat ilyas bandar judi togel diduga dibackup Kapolres Sergai..diminta Kapolda tegas tindak Kapolres Sergai
Diduga Upah Pekerja Proyek Irigasi Perpompaan Belum Dibayar
Semangat Baru Esports di Sumut, H. Abdul Razak Nasution Resmi Pimpin IESPA Sumut
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 September 2024 - 08:30 WIB

Wah hebat Kapolres Sergai AKBP John Rakuta Sitepu diduga mendekingi Bandar judi terbesar Sergai ilyas Diminta pada Kapolri copot Kapolres Sergai 

Rabu, 18 September 2024 - 08:14 WIB

SMAN 2 Kayuagung Diduga Menyelewengkan Pengelolaan DANA BOS

Selasa, 17 September 2024 - 00:20 WIB

Aktivis Minta Tindak Tegas Pengusaha Membiarkan Anak Bawah Umur Bebas di Klub Malam Trikoi

Minggu, 15 September 2024 - 16:16 WIB

Komjen Pol Dharma Pongrekun Didukung Komunitas Rakyat DKI Untuk Maju Sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta 2024

Jumat, 13 September 2024 - 09:51 WIB

Joko diduga anggota TNI kesatuan Armed kelola judi sabung ayam yg dibackup anggota kodim sena Pangdam 1 bukit barisan diminta bertindak tegas

Berita Terbaru