KAI Daop 8 Surabaya dan KAI Properti Gencarkan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Jelang Nataru 2025/2026

- Editor

Jumat, 12 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya terus memperkuat upaya peningkatan keselamatan perjalanan kereta api melalui kegiatan kolaborasi dengan berbagai pihak termasuk KAI Group dan stakeholder terkait.

Salah satu wujud nyata dari komitmen tersebut, KAI Daop 8 Surabaya berkolaborasi dengan KAI Properti yang merupakan anak usaha KAI, menyelenggarakan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang yang digelar menjelang masa Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, mengungkapkan bahwa dengan meningkatnya mobilitas masyarakat pada periode libur akhir tahun ini, KAI Daop 8 Surabaya dan KAI Properti melakukan edukasi langsung kepada pengguna jalan mengenai pentingnya disiplin berlalu lintas serta kewajiban mendahulukan perjalanan kereta api yang digelar di JPL 05, Jalan Ambengan, Surabaya.

“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan, mematuhi rambu, dan tidak menerobos palang pintu perlintasan kereta api untuk keselamatan bersama. Menerobos palang pintu bukan hanya berbahaya, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.” ujarnya.

Baca Juga :  KAI Daop 1 Jakarta: Komite TJSL Salurkan Bantuan Program Bina Lingkungan Senilai Rp 220 Juta

Sementara itu Sekretaris Perusahaan KAI Properti, Ramdhani Subagja, menegaskan bahwa keselamatan di pintu perlintasan merupakan tanggung jawab bersama.

“Perlintasan sebidang adalah titik kritis yang membutuhkan kewaspadaan. Keselamatan tidak hanya bergantung pada sistem, tetapi juga pada perilaku pengguna jalan. Di momen menjelang Angkutan Nataru ini, kami mengajak masyarakat untuk tidak mengambil risiko sekecil apa pun saat melintasi perlintasan,” ungkap Ramdhani.

Dalam sosialisasi yang diselenggarakan ini, petugas gabungan melakukan orasi dan menjelaskan sejumlah aturan yang wajib dipatuhi masyarakat, membagikan flyer materi kampanye keselamatan, dan mengajak untuk bersama mengutamakan keselamatan.

Pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mengatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Secara khusus, Pasal 114 menyatakan bahwa setiap pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang wajib berhenti, melihat dan mendengar, serta hanya melintas jika kondisi telah aman.

Baca Juga :  MLV Teknologi dan Universitas Paramadina Jalin Kemitraan Strategis untuk Mendorong Inovasi dalam Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat

Selain itu, Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api di titik perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan raya.

“KAI Daop 8 Surabaya berkomitmen untuk terus mengutamakan keselamatan perjalanan kereta api dan memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan. KAI Daop 8 Surabaya juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi tiga langkah penting ketika melintasi perlintasan sebidang, yakni berhenti sejenak, melihat kanan dan kiri, serta memastikan aman sebelum melintas di perlintasan sebidang.

Keselamatan adalah prioritas utama dan membutuhkan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat, mari bersama Disiplin dan Patuhan terhadap aturan untuk meminimalisir potensi kecelakaan sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan perjalanan kereta api,” tutup Mahendro.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Satu Tahun Melayani: KA Madiun Jaya Catatkan 43.387 Penumpang dan Terus Bertransformasi
KAI Daop 1 Jakarta dan Komunitas Sadulur Spoor Ajak Warga Bekasi Berbudaya Disiplin di Perlintasan Sebidang
Tinjau Normalisasi Sungai Air Dingin Padang, Menteri PU Instruksikan Percepatan Penanganan dan Keterlibatan Masyarakat Melalui Program Padat Karya
Dari Ikan Pesmol ke Tabulla Rasa: Evolusi Resto Bandung yang Diam-Diam Ditiru Banyak Orang
Data Ekonomi Penting yang Perlu Dipantau Pelaku Pasar Setiap Pekan
Tinjau Proses Normalisasi Sungai Kuranji di Sumatera Barat, Menteri PU Pastikan Progres Percepatan Rehabilitasi Pascabencana Sesuai Rencana
Pemesanan Tiket KA Angkutan Lebaran 1447 H, Hingga H-4 Sudah Dapat Dipesan, Daop 7 Madiun Tembus 19.110 Pelanggan
Sambut Lebaran 2026, KAI Daop 7 Madiun Ajak Masyarakat Rencanakan Perjalanan Lebih Awal dan Bagikan Tips “War” Tiket
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 22:00 WIB

Satu Tahun Melayani: KA Madiun Jaya Catatkan 43.387 Penumpang dan Terus Bertransformasi

Minggu, 1 Februari 2026 - 20:00 WIB

KAI Daop 1 Jakarta dan Komunitas Sadulur Spoor Ajak Warga Bekasi Berbudaya Disiplin di Perlintasan Sebidang

Minggu, 1 Februari 2026 - 19:01 WIB

Tinjau Normalisasi Sungai Air Dingin Padang, Menteri PU Instruksikan Percepatan Penanganan dan Keterlibatan Masyarakat Melalui Program Padat Karya

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:01 WIB

Dari Ikan Pesmol ke Tabulla Rasa: Evolusi Resto Bandung yang Diam-Diam Ditiru Banyak Orang

Minggu, 1 Februari 2026 - 00:00 WIB

Tinjau Proses Normalisasi Sungai Kuranji di Sumatera Barat, Menteri PU Pastikan Progres Percepatan Rehabilitasi Pascabencana Sesuai Rencana

Minggu, 1 Februari 2026 - 00:00 WIB

Pemesanan Tiket KA Angkutan Lebaran 1447 H, Hingga H-4 Sudah Dapat Dipesan, Daop 7 Madiun Tembus 19.110 Pelanggan

Minggu, 1 Februari 2026 - 00:00 WIB

Sambut Lebaran 2026, KAI Daop 7 Madiun Ajak Masyarakat Rencanakan Perjalanan Lebih Awal dan Bagikan Tips “War” Tiket

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:01 WIB

Sinergi KAI Daop 4 Semarang dan Pemkab Pemalang Bahas Rencana Pemberhentian KA di Stasiun Comal untuk Dukung Mobilitas dan Pariwisata Daerah

Berita Terbaru