algarinews.com – Parepare – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Forum Diskusi Aktual (FDA) terkait Dinamika Kesiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Auditorium B.J Habibie Kota Parepare Provinsi Sulawesi Selatan pada Selasa, 5 Maret 2024. Kegiatan tersebut dalam rangka merumuskan rekomendasi kebijakan untuk Menteri Dalam Negeri guna menyukseskan penyelenggaraan Pilkada yang akan dilakukan pada 27 November 2024.
Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo meminta daerah mematangkan persiapan penyelenggaraan Pilkada dengan memastikan sejumlah hal meliputi ketersediaan biaya penyelenggaraan Pilkada, partisipasi pemilih dalam Pilkada, mencegah pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga memastikan tidak adanya pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan.
“Dengan penyelenggaraan pemungutan suara di akhir tahun ini diharapkan kita memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan Pilkada sehingga pelaksanaannya menjadi lebih baik dan paripurna dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” ungkap Yusharto saat memberi sambutan dalam forum tersebut.
Terkait biaya penyelenggaraan Pilkada, Plh. Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengatakan akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah. Dia menambahkan, Kemendagri juga telah mengimbau agar daerah menyiapkan biaya Pilkada pada dua tahun anggaran terdiri dari 40 persen dari anggaran tahun 2023 dan 60 persen sisanya dari anggaran tahun 2024.
“Untuk itu kita juga sudah terbitkan dulu di pedoman penyusunan APBD di tahun-tahun sebelumnya.Tolong daerah membuat Perda (Peraturan Daerah) (terkait) dana cadangan artinya mencicil di dalam mengalokasikan Pilkada serentak ini,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Parepare Zainal Asnun mengatakan partisipasi pemilih dalam Pilkada tidak kalah penting untuk diperhatikan. Kata dia, setiap pemilih harus terdata dengan baik. Dalam hal ini, pendataan pemilih sangat erat kaitanya dengan peran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di masing-masing daerah.
“Perekaman (e-KTP) ini termasuk salah satu peran pemerintah daerah karena data penduduk ini sangat penting mereka lah yang akan menggunakan hak pilih. Kalau tidak terdata dengan baik, tidak ada sistem yang bagus kita gunakan (maka) kami khawatir dari sudut pandang pengawasan Pemilu akan menjadi persoalan,” ungkapnya.
Adapun, untuk meningkatkan partisipasi pemilih, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Idham Holik menekankan setiap pemilih harus teredukasi dengan baik mengenai penyelenggaraan Pilkada melalui literasi elektoral yang akan menentukan kualitas partisipasi pemilih.
“Mudah-mudahan nanti ke depan dalam tahapan penyelenggaraan Pilkada literasi masyarakat Indonesia atau pemilih dalam Pilkada serentak ini semakin baik dan meningkat,” terangnya.
Sejalan dengan itu, Analis Kebijakan Ahli Madya Subkor Kewaspadaan Informasi dan Media Monitoring Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Baginda Achmadsyah Lubis mengatakan dalam menghadapi berbagai tantangan Pilkada tersebut, pihaknya telah siap melakukan berbagai kegiatan untuk memonitoring pelaksanaan Pilkada dan memastikannya berjalan dengan baik.
“Ada beberapa kerawanan yang kami sinyalir terkait dengan Pilkada ini. Mulai dari tahapan-tahapan (Pilkada) (sepertI) mulai akan menyebarnya lagi Covid-19, kemudian terjadinya konflik sosial, rawan aksi anarkis pada tahap tertentu, ini yang mungkin menjadi perhatian kepada kita terutama jajaran Kesbangpol (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) yang ada di daerah,” tegasnya.