Oleh : H. Akhmad Jajuli
algarinews.com – Lebak – Untuk menjadi pemimpin yang Amanah, Adil dan Sukses itu wajib menjalankan tugas2 pokok dan fungsinya, kewenangannya dan tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Itu baru standar biasa — berlaku untuk 514 Bupati/Walikota dan 38 Gubernur di Indonesia. Tambahannya : wajib berintegritas (disiplin, jujur, tidak korupsi, konsekuen dan konsisten).
Apabila saya nanti ditakdirkan oleh Allah SWT Terpilih menjadi Bupati Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Masa Jabatan 2025 – 2030 (dalam Pilkada Serentak tgl 27 November 2024) maka tidak perlu dan tidak akan melakukan korupsi atau menyalahgunakan Anggaran (Dana yg bersumber dari APBD/APBN dan Sumber2 Keuangan lainnya) dengan sejumlah alasan :
1. Telah disediakan Rumah Dinas (Pendopo Bupati);
2. Telah disediakan Mobil Dinas;
3. Telah disediakan Ajudan (ADC), Pengawal Pribadi (Walpri), Staf Kesekretariatan, serta Pegawai Rumah Tangga Bupati (Pendopo);
4. Diberikan Gaji Pokok, sejumlah Tunjangan, Tunjangan Kesehatan — hingga Tunjangan Kacamata Baca;
5. Disediakan Biaya Operasional (BO,) Kepala Daerah;
6. Disediakan Biaya Penunjang Operasional (BPO) yang bersumber dari Upah Pungut PAD (Pendapatan Asli Daerah) — yang dibagi secara proporsional dengan Wakil Bupati. Dana ini bisa digunakan untuk Bersilaturahmi.dengan Tokoh2 dan Warga Masyarakat, Jamuan Tamu2, Undangan2, serta Cadangan Dana Bencana Alam dan Bencana Sosial;
7. Sumber Keuangan lainnya yang sah (menjadi Narasumber, Menghadiri Acara-acara Kedinasan — di luar Upacara2);
8. Tidak mau merugikan Keuangan Negara dan Uang milik Masyarakat;
9. Tidak berkarakter tamak, rakus, harak (senantiasa mensyukuri yang ada dan telah biasa berbagi kepada mereka yang membutuhkan);
10. Hidup saya sangat bersahaja (tidak pernah merokok, tidak pernah ngopi, minum air putih, tidak makan dan minum yang mahal2, berbusana yang tidak mahal2, dll);
11 . Anak saya yang sudah dewasa bekerja di luar bidang pemerintahan (yang sulung di Perusahaan Swasta Penanaman Modal Asing/PMA, yang kedua Dokter di RS Pemerintah, yang lainnya masih kuliah);
12. Adik, Kakak (11 Bersaudara) dan Keluarga Besar saya masing-masing telah bekerja dan pekerjaannya tidak berkaitan dengan Keuangan APBN/APBD (bukan Pengushaa Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah);
13. Memiliki rasa malu untuk berbuat salah;
14. Sangat sayang kepada Anak-anak, Cucu, keturunan, keluarga besar dan masa depannya;
15. Takut kepada Allah SWT (takut akan dosa);
16. Takut akan hukuman penjara dan hukuman sosial;
17. Takut akan siksaan api neraka.
Insya Allah.
(Penulis adalah Warga Banten Asal Kampung/Desa Cilangkahan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak).
(Red)