Praktik Berdemokrasi yang Berlandaskan Tertib Hukum

- Editor

Sabtu, 23 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : H. Akhmad Jajuli

algarinews.com – Lebak – Republik Indonesia adalah Negara Demokrasi, Negara Berkedaulatan Rakyat yang berlandaskan Tertib Hukum. Politik atau Kekuasaan ibarat Lokomotifnya, dan Hukum ibarat relnya. Kekuasaan yang berdasarkan Hukum (rechstaat), bukan kekuasaan atas dasar kekuasaan semata (machstaat).

John Locke dan Montesquieu telah melakukan Pemisahan Kekuasaan yg berlaku di suatu Negara Demokrasi. Locke menyebutnya : Legislatif, Eksekutif dan Federatif (Hubungan Luar Negeri). Sedangkan Montesquieu memisahkannya menjadi : Legislatif (Pembuat UU), Eksekutif (Pelaksana UU) dan Yudikatif (Pengawas Pelaksanaan UU). Fungsi Federatif menurut Locke dijalankan oleh Eksekutif menurut Montesquieu. Pemisahan Kekuasaan ini sangat penting agar kekuasaan tidak bertumpuk pada satu pihak.

Pendapat Locke tidak diberlakukan di Indonesia. Pendapat Mostesquieu pun tidak sepenuhnya dijalankan di Indonesia, karena di kita terdapat Lembaga Eksaminatif yakni BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Setelah dilakukannya Amandemen terhadap UUD Negara RI Tahun 1945 (tahun 1999 – 2002) di Indonesia juga terdapat tiga lembaga Yudisial, yakni : Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK) dan KY (Komisi Yudisial) — yg secara khusus bertanggung jawab dalam hal pengajuan Calon-calon Hakim Agung dan dalam pengawasan terhadap perilaku para Hakim di Lembaga Peradilan.

Kerja-kerja ASN/PNS, PPPK dan para Honorer Non-ASN tunduk dan taat kepada Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan kepada Kebijakan Atasan (yang tidak bertentangan dengan Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku). Adapun para Pejabat Politik (Presiden/Gubernur/Bupati/Walikota/Kepala Desa serta DPR/DPD/DPRD) taat dan tunduk kepada Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan kepada Kehendak Rakyat. Itu sebabnya UU, Perda dan Perdes dibuat oleh DPR dan DPD RI bersama Presiden, oleh DPRD Provinsi bersama Gubernur, oleh DPRD Kab/Kota bersama Bupati/Walikota, serta oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa) bersama Kepala Desa. Hak Legislasi dimiliki oleh Lembaga Parlemen bersama dengan para Pejabat Politik (bukan ASN).

Baca Juga :  Pangkoarmada I Hadiri Undangan Kehormatan Peusijuk Dan Jamuan Makan Malam Dari Pemko Sabang

Lembaga Eksekutif dijalankan oleh Presiden RI, para Menteri, para Pimpinan Lembaga Negara, para Gubernur, para Bupati/Walikota, hingga Kepala Desa. Kepolisian Negara RI (sebagai Lembaga Penyelidikan dan Penyidikan) dan Kejagung RI (sebagai Lembaga Penuntutan atas nama Negara) berada dalam Cabang Eksekutif.

Lembaga Yudikatif dijalankan oleh Lembaga Peradilan mulai Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Tinggi hingga ke Mahkamah Agung RI. Untuk melakukan pengujian atas UU berada di MK RI. Adapun untuk pengujian di bawah UU dilakukan di MA RI.

Dalam hal pelaksanaan Hak Rakyat untuk Berkumpul, Berserikat dan Menyampaikan Pendapat telah diatur dalam Batang UUD Negara RI Pasal 28E, ayat (3), yg mengatur tentang Aksi Unjukrasa atau Demonstrasi, Pawai dan Pernyataan Pendapat. Khusus tentang Demontrasi telah diatur secara khusus dalam UU No. 9/1998. Terdapat tempat2 yang dilarang untuk bersekolah : Istana Presiden (hingga 100 meter dari Pagar Istana), Tempat Ibadah, Rumah Sakit, Bandara, Stasiun Kereta Api, dan Instansi2 Vital lainnya. Untuk waktunya telah diatur : Pk. 06.00 – 18.00 waktu setempat untuk di Tempat Terbuka atau Pk. 06.00 – 22.00 di Tempat Tertutup.

Baca Juga :  Judi Sabung Ayam Cemari HUT RI ke-80 di Sekadau, APH Dinilai Tutup Mata

Semua sendi2 kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara telah diatur dalam Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku (Tentang Perbuatan Pidana, Keperdataan, Kompilasi Hukum Islam,, Tata Usaha Negara, Hubungan Industrialis, Arbitrase, Mediasi, dan lain-lain hingga soal Penyelesaian Sengketa Konsumen).

Mendahulukan Kepentingan Masyarakat, Bangsa dan Negara

Pelaksanaan Demokrasi wajib mendahulukan kepentingan Rakyat sebagai Pemilik Kedaulatan. Berikutnya kepentingan Bangsa dan Negara. Jangan hanya mendahulukan kepentingan Negara saja (dalam paham Komunisme), atau mendahulukan kepentingan Bangsa saja (menurut paham Fascisme). Tapi wajib mendahulukan kepentingan Masyarakat, Bangsa dan Negara secara bersamaan (menurut paham Demokrasi Pancasila).

Praktik berdemokrasi harus menjamin dilaksanakannya Prinsip2 Negara Demokrasi, yakni: 1). Terjaminnya Hak-hak Dasar Rakyat (Keamanan, Pendidikan, Kesehatan, Pangan, Kebebasan Beragama, dll); 2). Diakunya kesamaan kedudukan tiap2 warga negara di depan hukum (equal before the law); 3). Diakuinya Hak untuk Berkumpul, Berserikat dan Menyatakan Pendapat di Muka Umum secara lisan atau tertulis; serta 4). Dijaminnya keikutsertaan Rakyat dalam hal penetapan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan2 lainnya yang akan berlaku untuk Umum (termasuk Referendum) serta berjalannya Partisipasi Rakyat dalam penentuan dan penetapan para Pimpinan Masyarakat, Bangsa dan Negara (Pilpres/Pileg/Pilkada/Pilkades).

Pelaksanaan Demokrasi harus berlandaskan Hukum. Tidak boleh terjadi Diktator Mayoritas, apalagi terjadi Tirani Minoritas. Yang Mayoritas wajib mengayomi dan melindungi yang Minoritas. Dan yang Minoritas harus menghormati yang Mayoritas.

(Penulis adalah Warga Banten Asal Kampung/Desa Cilangkahan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak).

Berita Terkait

Soal Polemik di Perum Citra Swarna Tembong City:  Forwatu Banten Lakukan Audiensi Bersama DPMPTSP Kota Serang
PT Wijaya Kusuma Contractor Diduga Curi Pasir Laut, Forwatu Banten: Negara Jangan Diam!
Wow !! Diduga Rumah Dinas Aspol Diperjual Belikan Dan Jaminkan Pinjaman Ke Warga Sipil
Oknum Kasatker PJN Wilayah II Banten Diduga Bangun Gurita Bisnis Haram
Bersama, Serukan Sikap Damai! Tolak Provokasi di Tengah Dinamika Nasional
FORWAL: Minta Kapolda Banten Tangkap Oknum Brimob: dan Jangan Pandang Bulu
Tambang Emas Ilegal di Ketapang Diduga Dibiarkan Aparat, Publik Tagih Komitmen Presiden
Jejak Kasus Dugaan Korupsi PU Mempawah Ria Norsan di Periksa KPK Sebagai Saksi Selam 7 Jam
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:54 WIB

Soal Polemik di Perum Citra Swarna Tembong City:  Forwatu Banten Lakukan Audiensi Bersama DPMPTSP Kota Serang

Jumat, 10 Oktober 2025 - 20:52 WIB

PT Wijaya Kusuma Contractor Diduga Curi Pasir Laut, Forwatu Banten: Negara Jangan Diam!

Rabu, 17 September 2025 - 23:11 WIB

Wow !! Diduga Rumah Dinas Aspol Diperjual Belikan Dan Jaminkan Pinjaman Ke Warga Sipil

Minggu, 14 September 2025 - 00:26 WIB

Oknum Kasatker PJN Wilayah II Banten Diduga Bangun Gurita Bisnis Haram

Minggu, 31 Agustus 2025 - 21:07 WIB

Bersama, Serukan Sikap Damai! Tolak Provokasi di Tengah Dinamika Nasional

Jumat, 22 Agustus 2025 - 08:25 WIB

FORWAL: Minta Kapolda Banten Tangkap Oknum Brimob: dan Jangan Pandang Bulu

Jumat, 22 Agustus 2025 - 01:31 WIB

Tambang Emas Ilegal di Ketapang Diduga Dibiarkan Aparat, Publik Tagih Komitmen Presiden

Jumat, 22 Agustus 2025 - 01:26 WIB

Jejak Kasus Dugaan Korupsi PU Mempawah Ria Norsan di Periksa KPK Sebagai Saksi Selam 7 Jam

Berita Terbaru