Herman Hofi : THR Harus di Bayar Sesuai Ketentuan dan Jagan Melanggar

- Editor

Sabtu, 23 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

algarinews.com – Pontianak Kalbar – Hampir separuh perjalan bulan ramadhan, baik karyawan maupun management perusahaan sibuk menghitung THR terang Dr.Herman Hofi kepada awak media 23 Maret 2024.

Menurut Herman Hofi,” Karyawan tentu sangat berharap atas THR ini. Tentu pihak management berusaha memenuhi kewajiban untuk membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) sesuai ketentuan atau sesuai dengan perjanjian kerja atau aturan perusahan. Dalam penentuan besaran THR dapat menggunakan dua asas otonom dan asas hetronom.

Perusahaan boleh membuat aturan atau perjanjian kerja tentang besaran THR yang akan diterima karyawan, selama ketentuan itu tidk merugikan karyawan, atau sekalian ketentuan itu sama atau lebih besar dari ketentuan pemerintah maka aturan perusahan dapat diberlakukan, akan tetapi jika merugikan karyawan karena lebih kecil dari ketentuan pemerintah maka asas otonom tidak bisa di berlakukan.

Jelas Herman Hofi lagi,” Sebagaimana kita pahami bersama bahwa THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh management pada para karyawan atau keluarganya. THR ini sebagai tunjangan menjelang hari raya keagamaan sesuai dengan agama masing2 karyawan. Bagi karyawan beragama islam akan mendapatkan THR Hari raya Idulfitri. Karyawan yang beragama kristen akan mendapatkan THR. hari raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen, demikian juga hal nya bagi karyawan beragama hindu, maka THR nya pada hari raya Nyepi.

Baca Juga :  Personil Polresta Pontianak Amankan Pelaku Penjualan Arak Putih Tanpa Izin

Bagi yang beragama Budha akan mendapat kan THR pada hari raya Waisak dan hari raya Imlek bagi karyawan yang beragama Konghucu.

Bagimana perhitungan THR yang akan di terima karyawan? Nilai THR akan disesuaikan dengan masa kerja karyawan.

Dengan ketentuan
Karyawan yang telah bekerja selama 1 tahun atau lebih tidak pernah berhenti, maka THR yang akan diperoleh nya sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan pekerja sudah 1 bulan bekerja tapi belum sampai 1 tahun masa kerja nya akan mendapatkan THR Secara proporsional yaitu di sesuaikan dengan masa kerja 1 Bulan.

Masa Upah tampa tunjangan lain nya. ( clean wages)
Sedangkan karyawan baru bekerja kurang dari 1 bulan, ia tidak berhak atas THR.

Masih ucap Herman Hofi Lalu, apakah karyawan baru 1 bulan dapat THR? Jawab nya iya karyawan yang baru bekerja selama 1 bulan berhak mendapatkan THR, sebab ia telah memenuhi masa kerja karyawan paling sedikit 1 bulan secara terus menerus untuk mendapatkan THR.

Baca Juga :  Gabungan Serikat Buruh Indonesia) Menggelar Fun Day dan Focus Group

Sepanjang masa kerja yang bersangkutan paling sedikit 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR tetap diberikan secara proporsional. Dengan RUMUS MASA KERJA / 12 x 1.

Salah satu Contoh kata Herman Hofi, jika karyawan baru 4 bulan kerja. Upah misal 2,5 juta
Maka THR yang akan diperoleh nya
4/12 x Rp 2,5 juta = Rp 833.333. ( Delapan Ratus Ribu lebih ).

Apakah harus menggunakan rumus itu dalam pembangunan THR ?
Jika sudah ada perjanjian atau perusahan mempunyai aturan sendiri tentang pemberian THR atau kebiasaan yang berlaku diperusahan boleh ditetapkan sepanjang, perhitungan itu lebih besar dari rumus perhitungan THR dan tidak merugikan karyawan maka THR yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan adalah Sah secara hukum.

Akan tetapi jika perjanjian kerja itu tidk sesuai dengan ketentuan dan merugikan karyawan maka perjanjian itu batal demi hukum. Asas otonom bisa diterapkan selama tidak bertentangan dengan azas hetronom.

Sumber: DIrektur LBH “Herman Hofi Law”

Jono

Berita Terkait

Muhammad Khoir Resmi Dilantik Sebagai Ketua PD Gerakan Pemuda Al Washliyah Sergai Periode 2024-2027
Azmi Zulfahri, SH., M.H Pimpin Ranting PP Simpang Tiga Pekan: Kepemimpinan Baru, Semangat Baru!
Kebun Adolina Gelar Program “ADOLINA PERDULI” untuk Anak Yatim dan Jompo
Soal Kritik Penggunaan E Katalog oleh Dewan Musa, Forwatu Banten: Justru dengan E Katalog Ruang Korupsi dapat Diminimalisasi
Panitia Muscablub MPC PP Sergai Resmi Menutup Pendaftaran, Ziad Ananta Calon Tunggal
Dugaan Pemerasan, TIM Hukum Merah Putih Segera Laporkan Oknum Pejabat Rutan Kelas 1 A Pondok Bambu
Hebat Gayus Bandar Judi Togel Tembak Ikan Diduga Dibekap Anggota PM Taput, Kapolres Taput tak Berkutik
Perumahan Elit Air Sulit : Warga Perumahan Karya Garden Terkapar Tanpa Air Selama Setahun, Developer Dikecam
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 15:17 WIB

Muhammad Khoir Resmi Dilantik Sebagai Ketua PD Gerakan Pemuda Al Washliyah Sergai Periode 2024-2027

Jumat, 15 November 2024 - 15:04 WIB

Azmi Zulfahri, SH., M.H Pimpin Ranting PP Simpang Tiga Pekan: Kepemimpinan Baru, Semangat Baru!

Sabtu, 2 November 2024 - 05:08 WIB

Kebun Adolina Gelar Program “ADOLINA PERDULI” untuk Anak Yatim dan Jompo

Senin, 28 Oktober 2024 - 10:25 WIB

Soal Kritik Penggunaan E Katalog oleh Dewan Musa, Forwatu Banten: Justru dengan E Katalog Ruang Korupsi dapat Diminimalisasi

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:28 WIB

Panitia Muscablub MPC PP Sergai Resmi Menutup Pendaftaran, Ziad Ananta Calon Tunggal

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:07 WIB

Dugaan Pemerasan, TIM Hukum Merah Putih Segera Laporkan Oknum Pejabat Rutan Kelas 1 A Pondok Bambu

Rabu, 2 Oktober 2024 - 05:13 WIB

Hebat Gayus Bandar Judi Togel Tembak Ikan Diduga Dibekap Anggota PM Taput, Kapolres Taput tak Berkutik

Rabu, 3 Juli 2024 - 07:26 WIB

Perumahan Elit Air Sulit : Warga Perumahan Karya Garden Terkapar Tanpa Air Selama Setahun, Developer Dikecam

Berita Terbaru

Bisnis

Tanda-Tanda Hamil yang Tidak Disadari, Apa Saja?

Sabtu, 23 Nov 2024 - 02:00 WIB