algarinews.com – Pontianak Kalbar – Hampir separuh perjalan bulan ramadhan, baik karyawan maupun management perusahaan sibuk menghitung THR terang Dr.Herman Hofi kepada awak media 23 Maret 2024.
Menurut Herman Hofi,” Karyawan tentu sangat berharap atas THR ini. Tentu pihak management berusaha memenuhi kewajiban untuk membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) sesuai ketentuan atau sesuai dengan perjanjian kerja atau aturan perusahan. Dalam penentuan besaran THR dapat menggunakan dua asas otonom dan asas hetronom.
Perusahaan boleh membuat aturan atau perjanjian kerja tentang besaran THR yang akan diterima karyawan, selama ketentuan itu tidk merugikan karyawan, atau sekalian ketentuan itu sama atau lebih besar dari ketentuan pemerintah maka aturan perusahan dapat diberlakukan, akan tetapi jika merugikan karyawan karena lebih kecil dari ketentuan pemerintah maka asas otonom tidak bisa di berlakukan.
Jelas Herman Hofi lagi,” Sebagaimana kita pahami bersama bahwa THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh management pada para karyawan atau keluarganya. THR ini sebagai tunjangan menjelang hari raya keagamaan sesuai dengan agama masing2 karyawan. Bagi karyawan beragama islam akan mendapatkan THR Hari raya Idulfitri. Karyawan yang beragama kristen akan mendapatkan THR. hari raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen, demikian juga hal nya bagi karyawan beragama hindu, maka THR nya pada hari raya Nyepi.
Bagi yang beragama Budha akan mendapat kan THR pada hari raya Waisak dan hari raya Imlek bagi karyawan yang beragama Konghucu.
Bagimana perhitungan THR yang akan di terima karyawan? Nilai THR akan disesuaikan dengan masa kerja karyawan.
Dengan ketentuan
Karyawan yang telah bekerja selama 1 tahun atau lebih tidak pernah berhenti, maka THR yang akan diperoleh nya sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan pekerja sudah 1 bulan bekerja tapi belum sampai 1 tahun masa kerja nya akan mendapatkan THR Secara proporsional yaitu di sesuaikan dengan masa kerja 1 Bulan.
Masa Upah tampa tunjangan lain nya. ( clean wages)
Sedangkan karyawan baru bekerja kurang dari 1 bulan, ia tidak berhak atas THR.
Masih ucap Herman Hofi Lalu, apakah karyawan baru 1 bulan dapat THR? Jawab nya iya karyawan yang baru bekerja selama 1 bulan berhak mendapatkan THR, sebab ia telah memenuhi masa kerja karyawan paling sedikit 1 bulan secara terus menerus untuk mendapatkan THR.
Sepanjang masa kerja yang bersangkutan paling sedikit 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR tetap diberikan secara proporsional. Dengan RUMUS MASA KERJA / 12 x 1.
Salah satu Contoh kata Herman Hofi, jika karyawan baru 4 bulan kerja. Upah misal 2,5 juta
Maka THR yang akan diperoleh nya
4/12 x Rp 2,5 juta = Rp 833.333. ( Delapan Ratus Ribu lebih ).
Apakah harus menggunakan rumus itu dalam pembangunan THR ?
Jika sudah ada perjanjian atau perusahan mempunyai aturan sendiri tentang pemberian THR atau kebiasaan yang berlaku diperusahan boleh ditetapkan sepanjang, perhitungan itu lebih besar dari rumus perhitungan THR dan tidak merugikan karyawan maka THR yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan adalah Sah secara hukum.
Akan tetapi jika perjanjian kerja itu tidk sesuai dengan ketentuan dan merugikan karyawan maka perjanjian itu batal demi hukum. Asas otonom bisa diterapkan selama tidak bertentangan dengan azas hetronom.
Sumber: DIrektur LBH “Herman Hofi Law”
Jono