Sertifikat Ganda yang Terjadi BPN Jangan Melempar Tanggung Jawab 

- Editor

Senin, 6 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

algarinews.com – Pontianak Kalbar – Terang Dr.Herman Hofi Munawar Sebagi Pakar Hukum dan Pengamat kebijakan Publik jika banyak  TERJADI SERTIFIKAT TANAH GANDA BPN JANGAN MELEMPAR TANGUNG JAWAB DAN BAGAI TAK BERDOSA.,!!

Dalam keterangannya saat pers rilis di hadapan  awak media  pada hari Senin 6 Mei 2024 Wib,” terang Herman Hofi,” Selama ini terkesan pembatalan sertifikat hanya dapat dilakukan di pengadilan saja sebab pakta yang ada  setiap terjadi warga komplin atas sertifikat yang di duga ganda, atau di duga cacat administrasi ats sertifikat itu BPN selalu mengarahkan agar di selesaikan di Pengadilan.

Seolah olah tidak ada mekanisme lain selain di Pengadilan, Padahal dapat dilakukan di luar mekanisme peradilan. BPN berwenang utk membatalkan sertifikat hak atas tanah jika di duga cacat administrasi sebab sertifikat bisa diterbitkan oleh BPN bukan rakyat jelata atau perorangan cetus Herman.

Baca Juga :  Dampak Banjir Bandang Akibat Intensitas Hujan Tinggi di Melawi

Menurut Herman Sertifikat tanah kan produk BPN, tidak ada instansi lain yang berwenang mengeluarkan sertifikat tanah selain BPN. Tetapi ketika terjadi sertifikat ganda BPN seolah-olah mau cuci tangan warga di arahkan untuk berperang di pengadilan,” Sangat jarang malah tidak ada sama sekali  di temukan BPN mau bertanggung jawab atas produk BPN sendiri.

Masih terang Herman hofi mestinya BPN juga dapat menyarankan alternatif lain. Seperti pembatalan sertifikat melalui mekanisme dengan cara mengajukan permohonan tertulis pada Menteri atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui BPN daerah tempat atau lokasi tanah dimaksud. Hal ini diatur dalam permen Agraria No.9 th 1999. pada Pasal 110 jo. Pasal 108 ayat.

Permohonan itu dilakukan jika diduga terdapat cacat hukum administratif dalam penerbitan sertifikat itu. dan bahkan tampa permohonan pun BPN dapat membatalkan sertifikat tersebut  jika di yakini adanya cacat hukum administrasi dalam  penerbitan nya. Hal ini di atur dalam Psl 106 (1) Permen Agraria/BPN 9/1999.

Baca Juga :  Melalui Sarana Zoom Meeting, Wakapolda Kalbar Beri Arahkan Dan Penekanan Kepada Para Kasatgas Operasi Terpusat Mantap Brata Kapuas 2024

Apa saja cacat hukum administrasi atas perbitan sertifikat hak atas tanah Kesalahan prosedur, Kesalahan subjek hak, Kesalahan objek hak,Kesalahan jenis hak, Kesalahan perhitungan luas, dan,” Data yuridis atau data data fisik tidak benar, atau kesalahan akibat administrasi.

Namun selama ini BPN tidak mau aktif selalu melemparkan masalah di Pengadilan…!!! Jadi dalam upaya memberantas mafia tanah akan lebih cepat kalau BPN Pro aktif bukan hanya malah patut di duga oknum oknum  yang ada di BPN juga jadi sarang  pelaku mafia tanah bekerja sama dengan para cukong mafia tanah Pungkas Dr.Herman Hofi Munawar Pakar Hukum dan Pengamat Kebijakan publik.

Sumber : Dr Herman Hofi Munawar

Jono Aktivis 98

Berita Terkait

Muhammad Khoir Resmi Dilantik Sebagai Ketua PD Gerakan Pemuda Al Washliyah Sergai Periode 2024-2027
Azmi Zulfahri, SH., M.H Pimpin Ranting PP Simpang Tiga Pekan: Kepemimpinan Baru, Semangat Baru!
Kebun Adolina Gelar Program “ADOLINA PERDULI” untuk Anak Yatim dan Jompo
Soal Kritik Penggunaan E Katalog oleh Dewan Musa, Forwatu Banten: Justru dengan E Katalog Ruang Korupsi dapat Diminimalisasi
Panitia Muscablub MPC PP Sergai Resmi Menutup Pendaftaran, Ziad Ananta Calon Tunggal
Dugaan Pemerasan, TIM Hukum Merah Putih Segera Laporkan Oknum Pejabat Rutan Kelas 1 A Pondok Bambu
Hebat Gayus Bandar Judi Togel Tembak Ikan Diduga Dibekap Anggota PM Taput, Kapolres Taput tak Berkutik
Perumahan Elit Air Sulit : Warga Perumahan Karya Garden Terkapar Tanpa Air Selama Setahun, Developer Dikecam
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 15:17 WIB

Muhammad Khoir Resmi Dilantik Sebagai Ketua PD Gerakan Pemuda Al Washliyah Sergai Periode 2024-2027

Jumat, 15 November 2024 - 15:04 WIB

Azmi Zulfahri, SH., M.H Pimpin Ranting PP Simpang Tiga Pekan: Kepemimpinan Baru, Semangat Baru!

Sabtu, 2 November 2024 - 05:08 WIB

Kebun Adolina Gelar Program “ADOLINA PERDULI” untuk Anak Yatim dan Jompo

Senin, 28 Oktober 2024 - 10:25 WIB

Soal Kritik Penggunaan E Katalog oleh Dewan Musa, Forwatu Banten: Justru dengan E Katalog Ruang Korupsi dapat Diminimalisasi

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:28 WIB

Panitia Muscablub MPC PP Sergai Resmi Menutup Pendaftaran, Ziad Ananta Calon Tunggal

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:07 WIB

Dugaan Pemerasan, TIM Hukum Merah Putih Segera Laporkan Oknum Pejabat Rutan Kelas 1 A Pondok Bambu

Rabu, 2 Oktober 2024 - 05:13 WIB

Hebat Gayus Bandar Judi Togel Tembak Ikan Diduga Dibekap Anggota PM Taput, Kapolres Taput tak Berkutik

Rabu, 3 Juli 2024 - 07:26 WIB

Perumahan Elit Air Sulit : Warga Perumahan Karya Garden Terkapar Tanpa Air Selama Setahun, Developer Dikecam

Berita Terbaru

Bisnis

Tanda-Tanda Hamil yang Tidak Disadari, Apa Saja?

Sabtu, 23 Nov 2024 - 02:00 WIB

Bisnis

Open Forest #2: Connecting Hands, Restoring Lands

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:51 WIB