Virall, Oknum Kades Hina propesi Wartawan dan LSM

- Editor

Selasa, 11 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

algarinews.com – Lebak – Diberitakan sebelumnya bahwa, diduga oknum Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Maja Kabupaten Lebak-Banten, Inisial (JK) diduga telah melecehkan Marwah seorang wartawan (DJ), dan martabatnya salah satu orang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yaitu (RS). Media dan Lembaga yang tufoksinya sebagai sosial kontrol, Ketika seorang wartawan dan lembaga mengkompirmasi Kades tentang kegiatan di Desa nya, namun Kades seolah olah tak terima, sambil mengeluarkan kata – kata tak senonoh pada Lembaga dan wartawan.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aspirasi Rakyat Bersatu (ARB) Kabupaten Lebak, Andi Ambrillah beserta Pengurus LBH ARB, mengatakan,
“Jika hal tersebut, keterangan dari seorang wartawan (DJ) dan (RS) selaku LSM itu benar, kata-kata yang di lontarkan salah satu oknum Kepala Kades (JK). Kami sangat menyayangkan, perilaku oknum kades yang bersikap seperti itu, melontarkan kata-kata kotor kepada seorang Wartawan dan seorang Lembaga swadaya masyarakat (LSM) saat menjalankan tugas sesuai tufoksinya melakukan upaya konfirmasi atau sebagai kontrol sosial,” ungkapnya. Pada Senin (10/6/2024).

Baca Juga :  Hari Pertama Menjabat, Kepala Bakamla RI Laksdya Irvansyah Beberkan Program Kerja

Lebih lanjut Andi menerangkan,
“Jika merujuk pada Undang Undang Pers no 40 tahun 1999 Pasal 18 ayat (1) UU Pers, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat(2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, atau denda paling banyak Rp.500.000,000 (Lima Ratus Juta Rupiah).

“Menyimak dari Undang Undang Pers no 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1 dan 3, serta pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 tersebut, bahwa jurnalis/wartawan memiliki kebebasan untuk menggali dan memperoleh informasi, serta mempubilasikannya untuk kepentingan publik, dan pekerjaan sebagai jurnalis / wartawan dilindungi hukum,” beber Andi.

“Namun ternyata masih ada saja oknum-oknum kades, yang menganggap sepele pekerjaan jurnalis/wartawan.
Mereka tidak memahami pasal yang bisa dikenakan sangsi hukum, yakni pasal 310 KUHP tetang penghinaan atau pencemaran nama baik. Bahwa menghina adalah menyerang kehormatan nama baik seseorang. Biasanya orang yang diserang merasa malu atas kehormatannya,” jelas Andi.

Baca Juga :  Lanal Dumai Gelar Sosialisasi Dokumentasi Dan Publikasi Kepada Posal Jajaran Lanal Dumai

“Dan Pasal 311 ayat 1 KUHP, merupakan undang-undang yang mengatur pasal mengenai fitnah. Fitnah merupakan perbuatan tidak menyenangkan, dan berpotensi merugikan bagi orang lain,” tegas Andi.

Andi menambahkan,
“Selain itu, fitnah juga dapat membuat nama baik orang lain menjadi tercoreng.
Sanksi tegas mengenai tindakan fitnah, baik yang terjadi secara langsung ataupun melalui tulisan adalah pidana penjara.
pasal tersebut merupakan delik aduan,
Artinya, hanya korban yang dirugikan akibat caci makilah yang mampu melaporkan ke polisi,” imbuhnya.

Terakhir Andi menegaskan,
“Perasaan malu adalah, bentuk kerugian yang dialami korban caci maki.
Tinggal apakah jurnalis/wartawan (korban) merasa dirugikan, atau karena bisa menjadi perbuatan melawan hukum,” tukasnya. (Tim/Red)

Berita Terkait

SAPAHAM SAHATI SAJIWA (Perkumpulan Pensiunan ex PTPN VIII) Gelar Unras Tuntut Hak Pembayaran Santunan Hari Tua (SHT) Pensiunan Diduga 4 tahun tidak dibayar Perusahaan PTPN
Tim panitia Pemenangan Calon Bupati Lebak No. 03 Sanuji-Fajar gelar Kongres Rakyat dan Pesta Kuliner
Forwatu Banten Akan Lapor Ombudman soal Penolakan Pasien Bernama Melinda Oleh RSUD Drajat Serang
Muhammad Khoir Resmi Dilantik Sebagai Ketua PD Gerakan Pemuda Al Washliyah Sergai Periode 2024-2027
Azmi Zulfahri, SH., M.H Pimpin Ranting PP Simpang Tiga Pekan: Kepemimpinan Baru, Semangat Baru!
Kapolri Apresiasi Anggota Brimob yang Berhasil Bebaskan Pilot Susi Air Korban Penyanderaan KKB
Presiden Prabowo Subianto Secara Resmi Melantik Basuki Hadimuljono
Beredar Surat Desakan dari Warga Masyarakat: Untuk Oknum Kades Margajaya: Begini Penjelasannya
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 08:20 WIB

SAPAHAM SAHATI SAJIWA (Perkumpulan Pensiunan ex PTPN VIII) Gelar Unras Tuntut Hak Pembayaran Santunan Hari Tua (SHT) Pensiunan Diduga 4 tahun tidak dibayar Perusahaan PTPN

Minggu, 17 November 2024 - 13:22 WIB

Tim panitia Pemenangan Calon Bupati Lebak No. 03 Sanuji-Fajar gelar Kongres Rakyat dan Pesta Kuliner

Jumat, 15 November 2024 - 16:08 WIB

Forwatu Banten Akan Lapor Ombudman soal Penolakan Pasien Bernama Melinda Oleh RSUD Drajat Serang

Jumat, 15 November 2024 - 15:17 WIB

Muhammad Khoir Resmi Dilantik Sebagai Ketua PD Gerakan Pemuda Al Washliyah Sergai Periode 2024-2027

Jumat, 15 November 2024 - 15:04 WIB

Azmi Zulfahri, SH., M.H Pimpin Ranting PP Simpang Tiga Pekan: Kepemimpinan Baru, Semangat Baru!

Jumat, 15 November 2024 - 00:08 WIB

Kapolri Apresiasi Anggota Brimob yang Berhasil Bebaskan Pilot Susi Air Korban Penyanderaan KKB

Rabu, 6 November 2024 - 15:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto Secara Resmi Melantik Basuki Hadimuljono

Senin, 4 November 2024 - 13:23 WIB

Beredar Surat Desakan dari Warga Masyarakat: Untuk Oknum Kades Margajaya: Begini Penjelasannya

Berita Terbaru

Bisnis

Open Forest #2: Connecting Hands, Restoring Lands

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:51 WIB

Bisnis

Terra Drone Indonesia Latih Pilot Drone Adaro

Jumat, 22 Nov 2024 - 03:33 WIB