Desa Kapur Kehausan: Kerusakan Alat Vital PDAM Tirta Raya Picu Krisis Air Bersih di Kubu Raya

- Editor

Sabtu, 10 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Algarinews.com – Kubu Raya – Krisis air bersih melanda Desa Kapur, Desa Mekar Baru, dan sejumlah wilayah sekitarnya di Kabupaten Kubu Raya. Warga terpaksa hidup tanpa pasokan air bersih sejak beberapa hari terakhir menyusul kerusakan alat vital milik PDAM Tirta Raya. Distribusi air terhenti total, memicu keresahan luas dan mengganggu kehidupan sehari-hari warga.

Pihak PDAM mengakui kelalaian tersebut. Kepala Seksi Produksi dan Perawatan PDAM Tirta Raya, Yogi, menjelaskan kepada media bahwa gangguan ini dipicu oleh kerusakan alat yang memerlukan suku cadang khusus. Celakanya, suku cadang itu tidak tersedia di wilayah Kalimantan Barat dan harus didatangkan dari Jakarta. “Kami sudah menghubungi pihak ekspedisi, namun terjadi overload kargo sehingga pengiriman tertunda,” ujarnya melalui sambungan WhatsApp, Kamis (9/5).

Akibatnya, ribuan warga terdampak langsung tanpa adanya solusi cepat. Meskipun PDAM telah berkoordinasi dengan PLN untuk menjaga kelistrikan instalasi yang masih berfungsi, dan tim teknis disiagakan di lapangan, warga menyebut respons tersebut lambat dan tidak sebanding dengan derita yang dirasakan masyarakat.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Dan BPD ABUJAPI JAYA Gelar Pembinaan Kepada 300 BUJP

Krisis ini membuka borok pengelolaan infrastruktur air oleh badan usaha milik daerah (BUMD). Dalam konteks hukum, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen secara jelas menjamin hak konsumen untuk “mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”. Air bersih adalah kebutuhan dasar, dan kegagalan penyediaan tanpa alternatif yang memadai dapat dikategorikan sebagai kelalaian dalam memenuhi kewajiban pelayanan publik.

Lebih jauh, Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa pelaku usaha – dalam hal ini PDAM – bertanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen akibat penggunaan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. Kerugian nonmateri seperti keresahan, beban psikologis, dan pengeluaran tambahan untuk memperoleh air alternatif bisa dijadikan dasar tuntutan ganti rugi.

Baca Juga :  Jelang Seleksi Penerimaan Prajurit TNI AL TA.2024, Panitia Daerah Lanal Sabang Laksanakan Penandatanganan Pakta Integritas

Pemerintah daerah seharusnya segera turun tangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BUMD, PDAM dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian direksi jika terbukti lalai atau tidak profesional dalam menjalankan fungsinya.

Lemahnya antisipasi PDAM Tirta Raya memperlihatkan bahwa sistem ketahanan pelayanan publik di daerah masih sangat rapuh. Krisis ini seharusnya menjadi peringatan keras bagi seluruh PDAM di Indonesia: gangguan distribusi air bukan sekadar soal teknis, tapi soal hak hidup rakyat.

Pemerintah kabupaten Kubu Raya dan Dewan Pengawas PDAM diminta segera mengaudit kinerja manajemen PDAM Tirta Raya dan memastikan langkah konkret diambil. Di tengah perubahan iklim dan tekanan terhadap sumber daya air, masyarakat tak bisa lagi dibiarkan menjadi korban dari buruknya tata kelola. (Red)

Berita Terkait

Belanja Tidak Terduga Rp2 Miliar Pemkot Pagar Alam Disorot, Minim Penjelasan dan Rawan Salah Penggunaan
Aksi Tolak Pergub JKA di Banda Aceh Memanas, Mahasiswa Soroti Dugaan Tindakan Represif Aparat
KMMP Desak Kejaksaan Bongkar Tuntas Korupsi Smartboard Langkat
Tender Rp193,6 Miliar Tanggul NCICD Disorot, Puluhan Peserta Gugur – Kritik Tajam Jumari Purnama
Contoh Positif! Warga Langkat Kembalikan Lahan Hutan Lindung Tanpa Paksaan
LSM RIB SOROT TAJAM PROYEK OSS BKPM 2026: PENUNJUKAN LANGSUNG Rp30,6 MILIAR DIDUGA SARAT MASALAH
Poniran, selaku kepala desa sekaligus merangkup ketua abdesi kecamatan Tanjung sari , Diduga merekayasa anggaran dana desa demi kepentingan diri pribadi, 
Loso Mena PKB: Peran Pers Strategis dalam Pembangunan Daerah
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:38 WIB

Belanja Tidak Terduga Rp2 Miliar Pemkot Pagar Alam Disorot, Minim Penjelasan dan Rawan Salah Penggunaan

Senin, 4 Mei 2026 - 22:51 WIB

Aksi Tolak Pergub JKA di Banda Aceh Memanas, Mahasiswa Soroti Dugaan Tindakan Represif Aparat

Rabu, 29 April 2026 - 11:13 WIB

KMMP Desak Kejaksaan Bongkar Tuntas Korupsi Smartboard Langkat

Selasa, 28 April 2026 - 14:41 WIB

Tender Rp193,6 Miliar Tanggul NCICD Disorot, Puluhan Peserta Gugur – Kritik Tajam Jumari Purnama

Selasa, 28 April 2026 - 13:11 WIB

Contoh Positif! Warga Langkat Kembalikan Lahan Hutan Lindung Tanpa Paksaan

Selasa, 28 April 2026 - 12:45 WIB

LSM RIB SOROT TAJAM PROYEK OSS BKPM 2026: PENUNJUKAN LANGSUNG Rp30,6 MILIAR DIDUGA SARAT MASALAH

Minggu, 19 April 2026 - 13:30 WIB

Poniran, selaku kepala desa sekaligus merangkup ketua abdesi kecamatan Tanjung sari , Diduga merekayasa anggaran dana desa demi kepentingan diri pribadi, 

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:48 WIB

Loso Mena PKB: Peran Pers Strategis dalam Pembangunan Daerah

Berita Terbaru