Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Amankan Warga Binaan Kasus Penyalahgunaan Narkotika Di Tangerang

- Editor

Jumat, 29 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang – Tim Unit 3 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang tersangka bernama Onki Dyas Baskoro alias Buluk. Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif terkait informasi dari petugas Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang. Jumat (29/11/2024).

Pada Sabtu, 23 November 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, petugas Satresnarkoba menerima laporan adanya paket mencurigakan di dalam kandang burung di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang. Setelah berkoordinasi dengan pihak lapas, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto total 130,85 gram.

Baca Juga :  Lima Pemuda Pemegang Admin Tawuran Dan Pemakai Obat-Obatan Terlarang Diamankan Tim TP3 Polres Metro Jakarta Timur

Tersangka, Buluk (27), yang merupakan warga binaan di lapas tersebut, mengakui bahwa ia memesan paket sabu itu dari seseorang bernama Coki yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).

Barang Bukti yang berhasil disita yaitu Dua bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 130,85 gram, satu buah kandang burung, dan satu unit handphone merek Infinix.

Selanjutnya petugas Satresnarkoba telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pengujian barang bukti yang menunjukkan positif mengandung methamphetamine, serta gelar perkara untuk proses lebih lanjut. Penanganan kasus ini juga melibatkan pengembangan jaringan guna mengungkap pelaku lain yang terkait.

Baca Juga :  Menggugat Kebenaran: Tantangan dan Tindakan Hukum Terkait Berita Bohong Mengenai Tengku Gamal Telunjuk Alam dan Nurhayati

Kapolres Metro Tangerang Kota mengapresiasi kerja sama antara petugas lapas dan Satresnarkoba dalam pengungkapan kasus ini.

Tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Tiga Mahasiswi Pontianak Segera Disidang atas Kasus Pengeroyokan dan Konten Asusila
Tudingan Pengoplosan Oli Bekas Di Cilincing Dibantah, Warga Dan Aparat Nyatakan Tidak Ada Pelanggaran
Warga Tuntut Penutupan Kandang Babi PT Sukses Abadijaya Sentosa di Singkawang, Dugaan Pencemaran Lingkungan dan Pelanggaran HAM
18 Warga Terduga Pencurian Kabel Sepakat Damai Lewat Restorative Justice
PETI Capkala Bengkayang Terbongkar: Alat Berat Terlibat, Pemilik Akui
Miris,!! Peras 3 Kepala Desa, Wartawan Bodrex Diringkus Polisi
Dugaan Dalang Korupsi Mempawah Disorot, Aliansi Masyarakat Sipil Desak KPK Segera Tangkap
Aktivis 98 dan Tokoh Nasional Kutuk Keras Penganiayaan Wartawan di Bengkayang
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:57 WIB

Tiga Mahasiswi Pontianak Segera Disidang atas Kasus Pengeroyokan dan Konten Asusila

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:40 WIB

Tudingan Pengoplosan Oli Bekas Di Cilincing Dibantah, Warga Dan Aparat Nyatakan Tidak Ada Pelanggaran

Rabu, 11 Juni 2025 - 19:55 WIB

Warga Tuntut Penutupan Kandang Babi PT Sukses Abadijaya Sentosa di Singkawang, Dugaan Pencemaran Lingkungan dan Pelanggaran HAM

Selasa, 10 Juni 2025 - 19:18 WIB

18 Warga Terduga Pencurian Kabel Sepakat Damai Lewat Restorative Justice

Senin, 9 Juni 2025 - 19:23 WIB

PETI Capkala Bengkayang Terbongkar: Alat Berat Terlibat, Pemilik Akui

Selasa, 3 Juni 2025 - 08:49 WIB

Miris,!! Peras 3 Kepala Desa, Wartawan Bodrex Diringkus Polisi

Minggu, 1 Juni 2025 - 20:21 WIB

Dugaan Dalang Korupsi Mempawah Disorot, Aliansi Masyarakat Sipil Desak KPK Segera Tangkap

Jumat, 30 Mei 2025 - 20:31 WIB

Aktivis 98 dan Tokoh Nasional Kutuk Keras Penganiayaan Wartawan di Bengkayang

Berita Terbaru