AlgariNews.Com | Jakarta – Salah satu Pengunjung Mengeluh dengan tarif Parkir, relatif tinggi Perjamnya petugas tiket diminta keterangan oleh pengunjung Ini tarifnya Rp. 9000 , satu jam, awal masalah nya
Pengunjung Pasar jaya adu mulut dengan petugas parkir, ditengarai tarif parkir tidak sesuai dengan harga yang diketahui.
Petugas tersebut mengatakan kendaraan pengunjung tersebut dikenakan tarif progresif Tentu saja keadaan tersebut dipertanyakan mengingat diketahui seharusnya Rp 5000. Ini Rp.9000 dari mana kamu dapat, ini saya rekam.
Ini progresif, ini seluruh Indonesia, ?saya kenal sama PD Pasar jaya”, kata pengunjung yang merasakan keanehan itu Sementara petugas tiket parkir terus mengatakan mengikuti aturan yang berlaku.
Seharusnya Aturan mengenai tarif parkir ini tertulis pada Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta No.120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelanggaraan Fasilitas untuk Umum di Luar Badan Jalan. Area parkir yang diatur pada Pergub tersebut mengatur tiga golongan, seperti pusat perbelanjaan atau hotel, lalu perkantoran atau apartemen, dan umum (pasar, tempat rekreasi, rumah sakit, dan lain-lain).
Jenis kendaraannya juga terbagi jadi tiga. Pertama yaitu sedan, jip, pikap, dan sejenisnya. Kedua yakni bus, truk, dan Sepada Motor sejenisnya :
Lebih rinci, berdasarkan Pergub No.120 Tahun 2012, tarif parkir kendaraan di Jakarta adalah sebagai berikut:
Pusat Perbelanjaan dan Hotel
- Sedan, Jip, dan Pikap: Rp 3.000-Rp 5.000 untuk jam pertama dan Rp 2.000 sampai Rp 4.000 untuk jam berikutnya.
- Bus dan Truk: Rp 6.000 sampai Rp 7.000 untuk jam pertama dan Rp 3.000 untuk jam berikutnya.
- Sepeda Motor: Rp 1.000 sampai Rp 2.000 per jam.
Perkantoran atau Apartemen
- Sedan, Jip, dan Pikap: Rp 3.000-Rp 5.000 untuk jam pertama dan Rp 2.000 sampai Rp 4.000 untuk jam berikutnya
- Bus dan Truk: Rp 6.000 sampai Rp 7.000 untuk jam pertama dan Rp 3.000 untuk jam berikutnya
- Sepeda Motor: Rp 1.000 sampai Rp 2.000 per jam
Umum (pasar, tempat rekreasi, rumah sakit, dan lain-lain)
- Sedan, Jip, dan Pikap: Rp 2.000-Rp 3.000 untuk jam pertama dan Rp 2.000 untuk jam berikutnya
- Bus dan Truk: Rp 3.000 untuk jam pertama dan Rp 3.000 untuk jam berikutnya
- Sepeda Motor: Rp 1.000 per jam.
Yang Seharusnya mengikuti Pergub No.120 Tahun 2012 sesuai aturan berlaku berarti kuat dugaan adanya manipulasi yang dilakukan oleh PD PASAR JAYA dan adanya indikasi Korupusi atau Pungli.
Kami berharap adanya tindakan tegas oleh pihak Kejaksaan baik KPK dan Tipikor Untuk Mengaudit sistem PD PASAR JAYA yang berada Di BUMD dibawah naungan Pemda DKI Jakarta, karena jika ini terjadi berulang, masyarakat juga sebagai konsumen akan kena dampaknya di rugikan mengacu Keundang – undang Konsumen.
( Tim )