Aktivitas Tambang Emas Ilegal Semakin Marak di Kapuas Hulu, Tim Gabungan Investigasi Temukan Fakta Lapangan

- Editor

Kamis, 15 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AlgariNews.Com | Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang semakin meluas di sepanjang Sungai Kapuas, khususnya di wilayah Desa Seberuang, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan.

Berdasarkan informasi masyarakat dan laporan yang diterima beberapa redaksi media nasional pada Jumat (9/5), aktivitas ilegal ini diduga kuat dikoordinir oleh seorang pria berinisial SO.

Merespons laporan tersebut, Tim Investigasi Gabungan dari awak media dan aktivis lingkungan segera melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada Sabtu (10/5).

Setibanya di Desa Seberuang, tim mendapati fakta adanya sejumlah aktivitas tambang emas ilegal yang aktif beroperasi di sepanjang aliran Sungai Kapuas. Temuan ini membantah pernyataan aparat penegak hukum (APH) setempat yang selama ini menyatakan bahwa tidak terdapat aktivitas PETI di wilayah tersebut.

Dari hasil investigasi di lapangan, sejumlah pekerja tambang menyebut nama inisial SO sebagai pengepul sekaligus koordinator lapangan kegiatan penambangan ilegal ini.

Baca Juga :  Keamanan selama gelaran Piala Dunia U-17 di Surakarta Polda Jateng Menjamin Keadaan Kondusif

Namun, upaya tim untuk menelusuri keberadaan SO tidak membuahkan hasil karena masyarakat sekitar enggan memberikan informasi atau kontak yang bersangkutan.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta potensi konflik sosial di daerah tersebut.

Payung Hukum dan Ancaman Pidana

Kegiatan Penambangan Tanpa Izin (PETI) merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 yang berbunyi :

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IUPK, atau izin lainnya) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Selain itu, aktivitas PETI berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama terkait pencemaran air sungai dan perusakan habitat.

Hingga rilis ini diterbitkan, tim investigasi masih terus mengumpulkan data, dokumentasi, serta melakukan upaya komunikasi dengan pihak-pihak terkait di wilayah Kapuas Hulu. Namun sangat disayangkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat berwenang, baik dari tingkat desa, kecamatan, maupun kabupaten.

Baca Juga :  Pamaparan Visi Dan Misi Akhmad Jajuli Bakal Calon Bupati Lebak

Kami menyerukan kepada Pemerintah Daerah, Kepolisian, dan instansi lingkungan hidup untuk segera mengambil langkah tegas dalam menangani kasus ini, serta memastikan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar Sungai Kapuas.

Bukti Visual di Lapangan

Salah satu dokumentasi yang berhasil diperoleh oleh tim investigasi menunjukkan keberadaan sejumlah ponton tambang emas ilegal di atas Sungai Kapuas, terekam pada Sabtu, 10 Mei 2025 pukul 08:08 WIB. Lokasi tersebut berada di koordinat 49N 599062 50333, Desa Seberuang, Kecamatan Semitau. Gambar memperlihatkan struktur ponton dan aktivitas di sekitar lokasi yang diduga digunakan untuk praktik penambangan tanpa izin.

Bukti ini mengonfirmasi keterangan masyarakat dan memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum dan kelalaian pengawasan dari aparat penegak hukum setempat.

Sumber : Jono Tim Gabungan Investigasi Media & Aktivis Lingkungan

Berita Terkait

Soal Polemik di Perum Citra Swarna Tembong City:  Forwatu Banten Lakukan Audiensi Bersama DPMPTSP Kota Serang
Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Pemilik Gudang Daton 9 Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 
Diduga Rian Oknum Guru SMKN 1 Bandar Lampung, Ancam Korban Dan Tantang Wartawan 
Kepsek SDN 2 Talang Jawa Bertanggung Jawab Dan Jelaskan Sebenarnya Yang Terjadi
Fasilitas Digital BRI Perkuat Transaksi Di KDMP Hambalang
Klarifikasi Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K Terkait Berita Miring Tambang Emas ( PETI )
Wartawati Dianiaya Oknum Preman Diduga Imbas Pemberitaan Sebelumnya
Barang Ilegal Asal Malaysia Ditemukan di Gudang Milik Bos J di Desa Bani Amas
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:54 WIB

Soal Polemik di Perum Citra Swarna Tembong City:  Forwatu Banten Lakukan Audiensi Bersama DPMPTSP Kota Serang

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 03:25 WIB

Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Pemilik Gudang Daton 9 Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 

Selasa, 30 September 2025 - 15:59 WIB

Diduga Rian Oknum Guru SMKN 1 Bandar Lampung, Ancam Korban Dan Tantang Wartawan 

Senin, 29 September 2025 - 14:51 WIB

Kepsek SDN 2 Talang Jawa Bertanggung Jawab Dan Jelaskan Sebenarnya Yang Terjadi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:49 WIB

Fasilitas Digital BRI Perkuat Transaksi Di KDMP Hambalang

Jumat, 18 Juli 2025 - 00:22 WIB

Klarifikasi Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K Terkait Berita Miring Tambang Emas ( PETI )

Minggu, 29 Juni 2025 - 03:50 WIB

Wartawati Dianiaya Oknum Preman Diduga Imbas Pemberitaan Sebelumnya

Sabtu, 17 Mei 2025 - 23:49 WIB

Barang Ilegal Asal Malaysia Ditemukan di Gudang Milik Bos J di Desa Bani Amas

Berita Terbaru

Bisnis

Keuntungan Digitalisasi Dokumen untuk Bisnis Modern

Jumat, 24 Okt 2025 - 10:51 WIB