BPM Kalbar Kawal Kasus Oli Palsu: Siap Lawan Cukong dan Premanisme!

- Editor

Minggu, 17 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Algarinews.com – Pontianak, Kalimantan Barat | 17 Agustus 2025 – Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat menyatakan sikap keras terkait maraknya peredaran oli palsu di wilayah Kalbar. Ketua Umum BPM Kalbar, Gusti Edy, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan seluruh jaringan pelaku diproses hukum tanpa pandang bulu.

“Kami minta pemilik barang, pemilik gudang, hingga pihak yang membekingi peredaran oli palsu diproses dengan tegas. Jangan hanya satu orang yang dijerat, semua jaringan harus ditindak dengan Undang-Undang Pemalsuan Merek, bahkan Undang-Undang TPPU,” tegas Gusti Edy, Minggu (17/8/2025).

Ia juga mengapresiasi langkah Polda Kalbar yang telah meningkatkan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan.

“Kami menunggu penetapan tersangka, dan memastikan penyidik tidak main-main. Kalau ada yang coba bermain, termasuk oknum Pertamina, BPM Kalbar siap turun langsung untuk mengawal kasus ini,” katanya.

Lebih jauh, Gusti Edy mengingatkan bahwa negara tidak boleh kalah oleh mafia bisnis ilegal.
“Negara ini jangan sampai kalah oleh cukong ilegal oil, tambang emas ilegal, premanisme, debt collector, dan koruptor. Rakyat sudah muak, dan kami siap berdiri di garis depan,” tegasnya.

Baca Juga :  Danlantamal I Hadiri Sertijab Danlantamal II Padang

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan oli palsu ke tahap penyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah disampaikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus ini bermula dari temuan sejumlah pelumas kendaraan berbagai merek di sebuah gudang di Komplek Pergudangan Jalan Extrajoss No. B6, B7, dan D6, Kabupaten Kubu Raya pada 20 Juni 2025. Sehari setelahnya, penyidik menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP/B/193/VI/2025/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA KALBAR.

Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, menghitung barang bukti, serta mengambil sampel oli untuk diuji. Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanudin menyebut pihaknya mengirim 45 sampel oli ke tiga laboratorium, yakni Lemigas, Pertamina Lubricants, dan AHM.

Hasil uji laboratorium diterima bertahap sejak 7 Juli hingga 9 Agustus 2025. “Kami sudah memeriksa tujuh saksi dan meminta keterangan ahli dari PT Pertamina Lubricants. Berikutnya, kami akan memeriksa ahli dari Ditjen Migas dan Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan sebelum gelar perkara penetapan tersangka,” jelas Burhanudin.

Baca Juga :  Memaknai Hari Pahlawan Melalui Revitalisasi Monumen Perang Batakan Divisi IV ALRI Pertahanan Kalimantan

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno menegaskan penyidik menangani perkara ini secara profesional dan transparan.

“SPDP sudah kami sampaikan ke Kejaksaan Tinggi, dan pelapor kami informasikan secara berkala lewat SP2HP. Proses hukum berjalan objektif, akuntabel, dan hasilnya akan kami buka ke publik,” tegas Bayu.

Polda Kalbar menekankan bahwa penanganan kasus oli palsu ini membutuhkan proses lebih panjang karena menyangkut Tindak Pidana Perlindungan Konsumen. Setiap barang bukti harus melalui uji laboratorium dan pemeriksaan ahli untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar resmi.

Kasus oli palsu ini kini menjadi sorotan publik Kalbar. BPM menegaskan akan tetap mengawal proses hukum agar tidak berhenti di level operator, melainkan menyentuh jaringan pemodal dan pihak yang membekingi peredaran.

Kasus ini menunjukkan pentingnya ketegasan aparat dalam memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan konsumen sekaligus merusak iklim usaha. Sikap BPM Kalbar menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat sipil siap berdiri bersama hukum dalam melawan mafia oli palsu dan praktik ilegal lainnya.

Berita Terkait

Soal Polemik di Perum Citra Swarna Tembong City:  Forwatu Banten Lakukan Audiensi Bersama DPMPTSP Kota Serang
PT Wijaya Kusuma Contractor Diduga Curi Pasir Laut, Forwatu Banten: Negara Jangan Diam!
Wow !! Diduga Rumah Dinas Aspol Diperjual Belikan Dan Jaminkan Pinjaman Ke Warga Sipil
Oknum Kasatker PJN Wilayah II Banten Diduga Bangun Gurita Bisnis Haram
Bersama, Serukan Sikap Damai! Tolak Provokasi di Tengah Dinamika Nasional
FORWAL: Minta Kapolda Banten Tangkap Oknum Brimob: dan Jangan Pandang Bulu
Tambang Emas Ilegal di Ketapang Diduga Dibiarkan Aparat, Publik Tagih Komitmen Presiden
Jejak Kasus Dugaan Korupsi PU Mempawah Ria Norsan di Periksa KPK Sebagai Saksi Selam 7 Jam
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:54 WIB

Soal Polemik di Perum Citra Swarna Tembong City:  Forwatu Banten Lakukan Audiensi Bersama DPMPTSP Kota Serang

Jumat, 10 Oktober 2025 - 20:52 WIB

PT Wijaya Kusuma Contractor Diduga Curi Pasir Laut, Forwatu Banten: Negara Jangan Diam!

Rabu, 17 September 2025 - 23:11 WIB

Wow !! Diduga Rumah Dinas Aspol Diperjual Belikan Dan Jaminkan Pinjaman Ke Warga Sipil

Minggu, 14 September 2025 - 00:26 WIB

Oknum Kasatker PJN Wilayah II Banten Diduga Bangun Gurita Bisnis Haram

Minggu, 31 Agustus 2025 - 21:07 WIB

Bersama, Serukan Sikap Damai! Tolak Provokasi di Tengah Dinamika Nasional

Jumat, 22 Agustus 2025 - 08:25 WIB

FORWAL: Minta Kapolda Banten Tangkap Oknum Brimob: dan Jangan Pandang Bulu

Jumat, 22 Agustus 2025 - 01:31 WIB

Tambang Emas Ilegal di Ketapang Diduga Dibiarkan Aparat, Publik Tagih Komitmen Presiden

Jumat, 22 Agustus 2025 - 01:26 WIB

Jejak Kasus Dugaan Korupsi PU Mempawah Ria Norsan di Periksa KPK Sebagai Saksi Selam 7 Jam

Berita Terbaru