BPM Kalbar Kawal Kasus Oli Palsu: Siap Lawan Cukong dan Premanisme!

- Editor

Minggu, 17 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Algarinews.com – Pontianak, Kalimantan Barat | 17 Agustus 2025 – Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat menyatakan sikap keras terkait maraknya peredaran oli palsu di wilayah Kalbar. Ketua Umum BPM Kalbar, Gusti Edy, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan seluruh jaringan pelaku diproses hukum tanpa pandang bulu.

“Kami minta pemilik barang, pemilik gudang, hingga pihak yang membekingi peredaran oli palsu diproses dengan tegas. Jangan hanya satu orang yang dijerat, semua jaringan harus ditindak dengan Undang-Undang Pemalsuan Merek, bahkan Undang-Undang TPPU,” tegas Gusti Edy, Minggu (17/8/2025).

Ia juga mengapresiasi langkah Polda Kalbar yang telah meningkatkan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan.

“Kami menunggu penetapan tersangka, dan memastikan penyidik tidak main-main. Kalau ada yang coba bermain, termasuk oknum Pertamina, BPM Kalbar siap turun langsung untuk mengawal kasus ini,” katanya.

Lebih jauh, Gusti Edy mengingatkan bahwa negara tidak boleh kalah oleh mafia bisnis ilegal.
“Negara ini jangan sampai kalah oleh cukong ilegal oil, tambang emas ilegal, premanisme, debt collector, dan koruptor. Rakyat sudah muak, dan kami siap berdiri di garis depan,” tegasnya.

Baca Juga :  Lanal Banjarmasin Bersama Dengan BKKBN Provinsi Kalsel Laksanakan Susur Sungai Di Kabupaten HSS

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan oli palsu ke tahap penyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah disampaikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus ini bermula dari temuan sejumlah pelumas kendaraan berbagai merek di sebuah gudang di Komplek Pergudangan Jalan Extrajoss No. B6, B7, dan D6, Kabupaten Kubu Raya pada 20 Juni 2025. Sehari setelahnya, penyidik menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP/B/193/VI/2025/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA KALBAR.

Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, menghitung barang bukti, serta mengambil sampel oli untuk diuji. Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanudin menyebut pihaknya mengirim 45 sampel oli ke tiga laboratorium, yakni Lemigas, Pertamina Lubricants, dan AHM.

Hasil uji laboratorium diterima bertahap sejak 7 Juli hingga 9 Agustus 2025. “Kami sudah memeriksa tujuh saksi dan meminta keterangan ahli dari PT Pertamina Lubricants. Berikutnya, kami akan memeriksa ahli dari Ditjen Migas dan Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan sebelum gelar perkara penetapan tersangka,” jelas Burhanudin.

Baca Juga :  Menghadapi Pemilu Tahun 2024, Prajurit Bersama Keluarga Besar Lanal Bintan Menerima Penyuluhan Netralitas TNI

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno menegaskan penyidik menangani perkara ini secara profesional dan transparan.

“SPDP sudah kami sampaikan ke Kejaksaan Tinggi, dan pelapor kami informasikan secara berkala lewat SP2HP. Proses hukum berjalan objektif, akuntabel, dan hasilnya akan kami buka ke publik,” tegas Bayu.

Polda Kalbar menekankan bahwa penanganan kasus oli palsu ini membutuhkan proses lebih panjang karena menyangkut Tindak Pidana Perlindungan Konsumen. Setiap barang bukti harus melalui uji laboratorium dan pemeriksaan ahli untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar resmi.

Kasus oli palsu ini kini menjadi sorotan publik Kalbar. BPM menegaskan akan tetap mengawal proses hukum agar tidak berhenti di level operator, melainkan menyentuh jaringan pemodal dan pihak yang membekingi peredaran.

Kasus ini menunjukkan pentingnya ketegasan aparat dalam memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan konsumen sekaligus merusak iklim usaha. Sikap BPM Kalbar menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat sipil siap berdiri bersama hukum dalam melawan mafia oli palsu dan praktik ilegal lainnya.

Berita Terkait

Gudang Diduga Oplosan Pupuk di Kubu Raya, Ada Indikasi Pelanggaran Hukum, Suap, dan Ancaman terhadap Jurnalis
Ada apa Dengan Bupati Lebak..?? Surat Audiensi Satu Bulan Tak Dijawab, Protokol Bupati Diarahkan Agar Kesbangpol Yang Terima Audiensi Dengan LSM GMBI.
Judi Sabung Ayam Cemari HUT RI ke-80 di Sekadau, APH Dinilai Tutup Mata
Modus Hibah Lahan Tambang PT CMI Rugikan Negara?
PETI Sekadau Bikin Ikan Keramba Mati Massal, Warga Minta Presiden Prabowo Turun Tangan
Kemenko Polkam Perkuat Sinergitas di Sumbar Kawal Program Prioritas Presiden dan Kebebasan Pers
Olah TKP Kedua Kasus Pengrusakan Lahan di Bengkayang Dinilai Lambat
Pemilik, Pembeli, dan Pengangkut CPO Ilegal Terancam Penjara hingga Rp10 Miliar Denda
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 19:21 WIB

Gudang Diduga Oplosan Pupuk di Kubu Raya, Ada Indikasi Pelanggaran Hukum, Suap, dan Ancaman terhadap Jurnalis

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:53 WIB

Ada apa Dengan Bupati Lebak..?? Surat Audiensi Satu Bulan Tak Dijawab, Protokol Bupati Diarahkan Agar Kesbangpol Yang Terima Audiensi Dengan LSM GMBI.

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:48 WIB

Judi Sabung Ayam Cemari HUT RI ke-80 di Sekadau, APH Dinilai Tutup Mata

Senin, 18 Agustus 2025 - 14:42 WIB

Modus Hibah Lahan Tambang PT CMI Rugikan Negara?

Minggu, 17 Agustus 2025 - 20:14 WIB

PETI Sekadau Bikin Ikan Keramba Mati Massal, Warga Minta Presiden Prabowo Turun Tangan

Minggu, 17 Agustus 2025 - 20:07 WIB

Kemenko Polkam Perkuat Sinergitas di Sumbar Kawal Program Prioritas Presiden dan Kebebasan Pers

Minggu, 17 Agustus 2025 - 19:56 WIB

Olah TKP Kedua Kasus Pengrusakan Lahan di Bengkayang Dinilai Lambat

Minggu, 17 Agustus 2025 - 19:47 WIB

Pemilik, Pembeli, dan Pengangkut CPO Ilegal Terancam Penjara hingga Rp10 Miliar Denda

Berita Terbaru