Dibangun Untuk ‘Rumah Pribadi’ Diduga TK Hikmah Melati II Telan Uang Negara 50 juta

- Editor

Selasa, 7 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Algarinews.com | Serdang Bedagai, Demi kemajuan pendidikan di Indonesia Khususnya Sumatera Utara, Pemerintah menggelontorkan dana hibah pada tahun 2023 kepada kepala sekolah TK Hikmah sebesar 50juta di Desa Melati II, Dusun Rambutan Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Selasa (07/05/2024).

 

Dana Hibah didalam hukum publik maka, beralihnya hak atas sesuatu berasal dari suatu pemberian dari pihak lain atau pemerintah kepada pemerintah, atau sebaliknya yang secara spesifik dan melalui suatu perjanjian terhadap proses hibah tersebut. Adapun suatu tujuan dari hibah sendiri, yakni demi kesejahteraan.


Namun, realita yang terjadi konteks hibah justru dianggap sebagai suatu kesempatan oleh para oknum untuk melakukan tindak pidana korupsi. Bahkan, korupsi terhadap dana hibah ini sangat memberikan suatu dampak di berbagai sisi, salah satunya yakni adanya potensi merugikan keuangan daerah dan negara. maka dapat disimpulkan bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 20 Tahun 2001, maka hukuman penjara dapat dikenakan pada pelaku tindak pidana korupsi dana hibah.

Baca Juga :  Warga Sepuk Laut Tolak Kompensasi PT PAL: Tuntut Hak Plasma Sesuai HGU 2014, Desak Pemerintah Cabut Izin Perusahaan

Saat awak media mengkonfirmaai kepada Inah Kepala Sekolah TK Hikmah, dana hibah tersebut benar diterima dengan nominal total 50juta. “Kami dapat dana hibah itu tahun 2023 kemarin, dan sudah kami bangunkan ini dia bang (menunjuk kearah ruang tamu rumah pribadi bu Inah).” terang Inah Kepsek TK Hikmah.

 

Kejanggalan dan dugaan tindak korupsi pun semakin menjadi ketika awak media mencoba meminta klarifikasi dari Inah Kepsek TK Hikmah karna tidak bisa menunjukkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) sekolah tersebut karna alasannya tidak pegang lagi LPJnya.

Baca Juga :  Berpose Dengan Sajam di Medsos, 2 ABH Diamankan Polisi

 

tindakan tersebut tidak dibenarkan dalam UU Keterbukaan Informasi Publik, karna UU tersebut dirancang sebagai alat kontrol penyelenggaraan Negara, Badan Publik, Lembaga Negara, Organisasi agar penyelenggaraan dan penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN dan atau APBD menuju pengelolaan yang bersih, transparan dan akuntabel (good govermance).

 

“Beliau tidak kooperatif terhadap pengelolaan anggaran dana hibah tersebut, saya juga melihat sangat janggal karna tidak ada pembangunan untuk TK tersebut dan kita akan lanjutkan kepada Aparat Penagak Hukum agar kiranya mengaudit LPJ Sekolah tersebut.” Tutup Jurlis Ketua DPW LSM GMAS Sumatera Utara.

Berita Terkait

Bersama, Serukan Sikap Damai! Tolak Provokasi di Tengah Dinamika Nasional
Fasilitas Digital BRI Perkuat Transaksi Di KDMP Hambalang
FORWAL: Minta Kapolda Banten Tangkap Oknum Brimob: dan Jangan Pandang Bulu
Tambang Emas Ilegal di Ketapang Diduga Dibiarkan Aparat, Publik Tagih Komitmen Presiden
Jejak Kasus Dugaan Korupsi PU Mempawah Ria Norsan di Periksa KPK Sebagai Saksi Selam 7 Jam
Perayaan HUT ke-80 RI Berlangsung Meriah dan Lancar, Menko Polkam Apresiasi Semua Pihak
Gudang Diduga Oplosan Pupuk di Kubu Raya, Ada Indikasi Pelanggaran Hukum, Suap, dan Ancaman terhadap Jurnalis
Ada apa Dengan Bupati Lebak..?? Surat Audiensi Satu Bulan Tak Dijawab, Protokol Bupati Diarahkan Agar Kesbangpol Yang Terima Audiensi Dengan LSM GMBI.
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Agustus 2025 - 21:07 WIB

Bersama, Serukan Sikap Damai! Tolak Provokasi di Tengah Dinamika Nasional

Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:49 WIB

Fasilitas Digital BRI Perkuat Transaksi Di KDMP Hambalang

Jumat, 22 Agustus 2025 - 08:25 WIB

FORWAL: Minta Kapolda Banten Tangkap Oknum Brimob: dan Jangan Pandang Bulu

Jumat, 22 Agustus 2025 - 01:31 WIB

Tambang Emas Ilegal di Ketapang Diduga Dibiarkan Aparat, Publik Tagih Komitmen Presiden

Jumat, 22 Agustus 2025 - 01:26 WIB

Jejak Kasus Dugaan Korupsi PU Mempawah Ria Norsan di Periksa KPK Sebagai Saksi Selam 7 Jam

Rabu, 20 Agustus 2025 - 07:52 WIB

Perayaan HUT ke-80 RI Berlangsung Meriah dan Lancar, Menko Polkam Apresiasi Semua Pihak

Selasa, 19 Agustus 2025 - 19:21 WIB

Gudang Diduga Oplosan Pupuk di Kubu Raya, Ada Indikasi Pelanggaran Hukum, Suap, dan Ancaman terhadap Jurnalis

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:53 WIB

Ada apa Dengan Bupati Lebak..?? Surat Audiensi Satu Bulan Tak Dijawab, Protokol Bupati Diarahkan Agar Kesbangpol Yang Terima Audiensi Dengan LSM GMBI.

Berita Terbaru